Dirjen Otonomi Daerah (Otoda) Kemendagri RI
Sumarsono, menyesalkan tindakan para camat di kota Makassar, secara terang-terangan nyatakan dukungan terhadap salah satu calon Presiden RI pada
Pilpres 2019.
Sumarsono juga mantan Pj Gubernur Sulsel ini menyebutkan camat yang berlatar belakang sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk netral di setiap momentum pemilihan kepala daerah, ataupun pemilihan Presiden.
"Harus jaga netralitas, jadi tidak bisa ada dukungan terhadap Paslon (pasangan calon) ke ruang publik," ujar pria yang akrab disapa Daeng Soni ini, via whatsapp, ke
tribun-timur.com, Kamis (21/2/2019).
Menurutnya aktivitas seorang ASN yang terlibat dalam politik praktis, sudah pasti melanggar peraturan yang ada.
Hal itupun berujung pada sanksi.
"Aduuh. Mereka kan ini camat yang eksis,"sindir Soni.
Menurutnya pelanggaran terhadap pemilu, itu bisa ditindaklanjuti oleh pengawas, atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dengan dasar rekomendasi Bawasalu, ASN yang terlibat politik praktis sudah harus disanksi. Dalam kondisi seperti sekarang, Bawaslu harus menjadi lembaga yang Independent. Setiap aktivitas pejabat negara atau perseorangan melakukan pelanggaran pemilu harus diawasi dan ditindak seadil-adilnya.
Sekedar diketahui, sebelumnya beredar viral video dukungan para Camat aktif se-kota Makassar menyatakan dukungan terhadap calon Presiden RI Joko Widodo.
Dalam video itu, 14 Camat di kota Makassar ini, nampak didampingi mantan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo.
Belum diketahui, kapan video itu di buat.
Tim Prabowo Melapor ke Bawaslu
Tim Hukum Komando Ulama Pemenanganan Prabowo-Sandi (Koppasandi) akan melaporkan 15 Camat di Makassar ke Kantor Panwaslu Makassar.
Camat tersebut dianggap telah melanggar asas netralitas sebagai ASN melakukan kampanye terselubung memberikan dukungan kepada pasangan calon Presiden Jokowi - Maruf.
"In sya Allah hari ini jam 13.30 Wita akan ke Kantor Panwas melaporkan hal tersebut," kata Tim Hukum Koppasandi Sulsel, Abdullah Mahir kepada Tribun, Kamis (21/02/2019).
Kampanye terselubung dilakukan camat berdasarkan video berdurasi satu menit 25 detik yang beredar disejumlah media sosial.
Dalam video itu, 15 Camat Makassar bersama dengan mantan Gubernur Sulsel terang terangan menyatakan tekad untuk mendukung capres nomor urut 01, Jokowi-Ma’ruf Amin untuk satu periode lagi.
Abdullah Mahir mengatakan para camat ini telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai aparatur negeri sipil (ASN).
Sebagaimana diatur pasal 280 dan Pasal 493 UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 28 Perbawaslu Tahun 2018, ASN dilarang ikut berkampanye dalam Pemilu.
(TRIBUN-TIMUR.COM)
kerad neh ASNnya, rela dukung junjungan walau ancamannya macam macam dari sanksi administrasi, denda, bahkan penjara