- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Perjanjia PKWT apabila meninggal dunia


TS
codeuntildie
Perjanjia PKWT apabila meninggal dunia
Gan saya ingin bertanya
Ada tertulis dalam perjanjia kontra kerja bahwa pemutusan hubungan kerja daat dilakukan apabila blablabla termasuk ketika KARYAWAN meninggal dunia
Nah apakah karyawan tersebut tetap harus membayar denda kepada perusahaan sebesar sisa kontrak?
terima kasih
Ada tertulis dalam perjanjia kontra kerja bahwa pemutusan hubungan kerja daat dilakukan apabila blablabla termasuk ketika KARYAWAN meninggal dunia
Nah apakah karyawan tersebut tetap harus membayar denda kepada perusahaan sebesar sisa kontrak?
terima kasih


tata604 memberi reputasi
1
394
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan