Kaskus

News

codeuntildieAvatar border
TS
codeuntildie
Perjanjia PKWT apabila meninggal dunia
Gan saya ingin bertanya
Ada tertulis dalam perjanjia kontra kerja bahwa pemutusan hubungan kerja daat dilakukan apabila  blablabla termasuk ketika KARYAWAN meninggal dunia
Nah apakah karyawan tersebut tetap harus membayar denda kepada perusahaan sebesar sisa kontrak?
terima kasih
tata604Avatar border
tata604 memberi reputasi
1
394
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan