- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dirambah Warga, Lahan Prabowo di Aceh Banyak Terjadi Aktivitas Ilegal


TS
kabar.kabur
Dirambah Warga, Lahan Prabowo di Aceh Banyak Terjadi Aktivitas Ilegal

PEMBALAKAN LIAR: TNI AD dan TDM bersama-sama mengecek lokasi pembalakan liar yang dilakukan warga Malaysia, belum lama ini. (Pendam for Rakyat Kalbar/Jawa Pos Group)
JawaPos.com - Isu kepemilikan lahan yang dikuasai oleh calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menuai perbincangan hangat di sosial media. Fakta ini pertama kali digulirkan oleh capres rivalnya, Joko Widodo (Jokowi) dalam acara debat kedua yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (17/2) lalu.
Dalam acara tersebut, Jokowi menyebut, Prabowo menguasai aset lahan sebesar 340 ribu hektar di dua provinsi. Yakni, 220 ribu hektar di Kalimantan Timur dan 120 ribu hektar di Aceh Tengah. Tak menampik, mantan Danjen Kopassus itu mengakui bahwa tanahnya itu memang tengah dikelolanya dalam status Hak Guna Usaha (HGU).
Namun berdasarkan data yang dimiliki oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), lahan yang tengah dikelola oleh Prabowo itu ternyata dinilai bermasalah. Pada 2016, Walhi melakukan monitoring hutan dan lahan di Kabupaten Bener Meriah, Aceh Tengah. Hasilnya, salah satu perusahaan Prabowo PT. Tusam Hutani Lestari (THL) diduga melakukan pelanggaran hukum.
PT THL yang berluas areal kerja sebesar 97.300 hektar tersebut bergerak dalam menyediakan dan memasok bahan kayu lokal. Dalam kegiatannnya tersebut, Walhi menduga adanya kasus perambahan hutan, illegal logging dan terjadi sejumlah aktivitas illegal di dalamnya.
"Kondisi saat ini areal tersebut telah dirambah warga dan banyak terjadi aktivitas illegal di dalamnya. Setiap malam, keluar kayu dari areal kerja PT THL yang dilakukan oleh pelaku illegal logging," kata Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur kepada
JawaPos.com , Rabu (20/2).
Terkait temuan tersebut, Nur menuturkan, pihaknya telah mendiskusikan kasus itu bersama Dinas Kehutanan Kabupaten Bener Meriah. Selain itu, mereka juga telah mendiskusikan hal tersebut ke Kesatuan Pengelola Hutan (KHP) Wilayah II. Dengan menelantarkan areal izin, perusahaan Prabowo dinilai patut diberikan sanksi.
"Kondisi ini ibarat membuka kios dalam toko, kalaupun tidak dikelola seharusnya jangan diberi ruang untuk aktivitas illegal. Aktivitas illegal dalam areal kerja PT. THL diduga melibatkan banyak pihak, termasuk para pengusaha yang ada di Bener Meriah," tuturnya.
Nur mengungkapkan, kehadiran PT THK disebut belum mampu berkontribusi positif terhadap daerah dan kesejahteraan rakyat. Sebaliknya, kehadiran PT THL dinilainya telah membatasi ruang bagi wilayah kelola rakyat. Atas dasar itu, pemerintah dinilai harus mampu memastikan kewajiban PT THL dalam menyediakan areal sebagai ruang tanaman kehidupan bagi kemitraan setempat.
Di sisi lain, kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) dalam agenda evaluasi lima tahunan sepatutunya melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap izin PT THL. Khususnya dengan melibatkan masyarakat setempat.
"Penguasaan areal untuk lahan perkebunan dan pemukiman yang dilakukan oleh warga di areal kerja PT THL menandakan telah terjadi krisis ruang dan kebutuhan lahan untuk wilayah kelola masyarakat di Bener Meriah. Atas kebutuhan ruang tersebut, seharusnya proses penegakan hukum tidak hanya dilakukan terhadap warga, akan tetapi juga harus ke perusahaan," tukasnya.
Sementara itu, Ferdinand Hutahaen, Juru Bicara Badan Pemenangan (BPN) Prabowo-Sandi menanggapi santai temuan dari Walhi Aceh tersebut. BPN, kata dia, mempersilahkan pihak yang memiliki bukti dan fakta untuk mengusut kasus tersebut seandainya ada pelanggaran.
"Disana kan ada dinas kehutanan provinsi dan kabupaten. Saya pikir semua bekerja mengawasi hutan taman industri yang mengawasi perusahaan pak Prabowo disana," kata dia.
Ferdinand bilang, tuduhan praktik illegal logging yang dilakukan Prabowo dinilai tidak masuk akal. Sebab, menurut dia, perusahaan yang dipimpin Prabowo telah melakukan mekanisme yang sesuai dalam kegiatan bisnisnya.
"Ini kan hutan kawasan industri yang ditanami dan dipelihara kemudian ditebang. Jadi, illegal loggingnya dimana? kami pikir Pak Prabowo tidak mungkin manajemen perusahannya melanggar peraturan yang ada," tuturnya.
"Jadi jangan pikir itu pelanggaran aturan yang dilakukan Pak Prabowo tapi itu adalah perusahaan. Maka Silahkan ditindaklanjuti karena ini perusahaan, kalau emang ada silahkan (periksa) perusahaan. Jangan dibawa-bawa personal Prabowo, tidak etis seperti itu," tutupnya.
https://m.jawapos.com/nasional/polit...ivitas-ilegal/
2
1.6K
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan