stefienanceAvatar border
TS
stefienance
Payment Gateway Doku menyalahi peraturan OJK
Saya mau sharing pengalaman saya menghadapi payment gateway (fintech) Doku.  Mohon agar teman2 share juga supaya teman teman aware atas perlindungannya sebagai konsumen dan semoga pemerintah lebih memperhatikan penerapan undang-undangnya.

Dari pengalaman ini, saya belajar banyak mengenai peraturan Bank Indonesia dan peraturan OJK (summary ada di paling bawah). Sebenarnya, dua badan tersebut sudah memiliki peraturan yang melindungi konsumen, namun tidak ada "polisi"nya yang memberikan sanksi terhadap perusahaan yang telah melanggar peraturan tesebut, terutama terhadap Fintech-fintech makanya mereka santai-santai saja dalam penanganan uang konsumen.

Kejadiannya seperti ini:

Saya melakukan pembayaran ke agoda pada tgl 4Feb2019 sebesar 3.5jt melalui transfer ke Virtual Account Bank Permata. Namun, pada hari yang sama bookingan tercancel di agoda karena pembayaran belum diterima. Saya lacak ke agoda dan agoda ngotot bahwa mereka belum terima uangnya. Email dan telpon berkali-kali tidak digubris lagi per tanggal 7 Feb lagi oleh mereka (Agoda tidak peduli).

Pada saat yang bersamaan saya juga melakukan komplain terhadap Bank Sinarmas (bank pengirim) bahwa Penerima belum menerima uangnya. Setelah berkali-kali bolak balik ke bank akhirnya tgl 12 Feb, bank memberikan bukti transfer berserta nomor SOR yang menunjukan bahwa transfer telah sukses dijalankan bank pada tgl 4Feb pukul 11.

Lalu dari situ saya ke Bank Permata, awalnya Bank Permata bilang bahwa mereka tidak bisa cek saldo yang ada di Virtual Account karena itu merupakan account pasif. Hah? Setelah saya bilang bahwa akan melaporkan ke Bank Indonesia (dimana saya telah mempelajari  Peraturan Bank Indonesia no 14/23/PBI/2012), Bank Permata baru lebih serius dalam penanganan dan minta waktu 4 hari kerja. Akhirnya tgl 18 Feb, Bank Permata bilang bahwa Virtual Account sebenarnya sudah menerima dananya tgl 4 Feb. Payment Gateway Doku menyalahi peraturan OJK

Sebenarnya pada tanggal 12 Feb, saya juga sudah complain ke DOKU tapi tidak ada tanggapan apapun selain bahwa mereka akan check ke finance sampai detik ini (19 Feb 2019) sudah 5 hari kerja.

Dalam 2 minggu terakhir ini, saya telah mengancam bank dan, bank memang menanggapi kasus saya lebih serius karena mereka takut dan tunduk terhadap Bank Indonesia.

Namun Fintech Doku santai sekali dalam penanganan kasus "uang hilang" ini. Pertama, mereka minta 14 hari kerja (3 minggu) untuk mengecek uangnya ada di mana. Lalu, CSnya juga bilang setelah selesai di cek (3 minggu dari saya ajukan komplain = monggo sabar aja...),  apabila uang sudah mereka terima, mereka akan koordinasi lagi dengan Agoda untuk menentukan siapa yang akan refund uang saya. (Doh.. entah tambah berapa hari lagi). Yang mana saya yakin mereka tidak akan bayar bunga kepada saya. Lalu ketika saya bilang saya akan lapor ke OJK, CSnya bilang silahkan dan terima kasih telah menghubungi Doku.

Sebenarnya, menurut peraturan OJK dan Bank Indonesia, saya berhak mendapatkan bunga sebagai kompensasi dimulai dari 1 hari kerja setelah saya melakukan pembayaran (agar Penerima/Penyelenggara seperti Doku, Midtrans tidak endapkan uang konsumen begitu saja, toh mereka kan dapat bunga juga dari bank atas uang kita yang diendapkan itu).

Saya tidak mempersoalkan bunganya yang tidak seberapa, tapi saya berharap bahwa sebagai fintech/payment gateway semoga mereka menangani uang konsumennya sebagaimana bank menangani uang konsumennya.

Nah bagi teman-teman yang mau tau, apakah bunyinya peraturan OJK dalam transfer men-transfer uang?
1. Bank/Pengirim harus melakukan transfer paling lambat dalam 1 hari kerja dari instruksi kita/account kita di debit. Jikalau pun terjadi huru hara ataupun banjir dan lain-lain (kerusakan sistem, etc) mereka hanya diberikan tambahan 5 hari kerja.
2. Bank Penerima juga harus melakukan pengaksepan dalam 1 hari kerja. Ini juga berlaku untuk Payment Gateway, etc.
3. Apabila dua hal diatas melewati batas waktu tersebut maka konsumen berhak mendapatkan ganti rugi sebesar yang ditentukan oleh Bank Indonesia (saya sudah cek ini sebesar bunga bank).
4. Apabila ada pelanggaran kita bisa lapor ke OJK untuk fintech dan Bank Indonesia untuk bank.

Semoga berguna.



0
2.3K
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan