Quote:
Dyah Paramita Saraswati - detikHot
Anang Hermansyah yang merupakan anggota Komisi X DPR RI akhirnya bersepakat untuk mengajukan surat penarikan Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan yang menjadi polemik dan perbincangan akhir-akhir ini.
Dirinya mengaku pada akhirnya bisa mengerti apa yang menjadi kegelisahan para musisi yang menolak draf dari RUU Permusikan.
Kesepakatan itu akhirnya tercapai dalam pertemuan yang digelar di Markas Slank, Potlot, Jakarta Selatan pada Selasa (12/2/2019) lalu. Dalam pertemuan tersebut, dua pihak yang berseberangan akhirnya merumuskan tiga poin.
"Saya menangkap aspirasi dari teman-teman musisi terkait dengan RUU Permusikan ini untuk tidak dilanjutkan proses pembahasannya. Sebagai wakil rakyat, aspirasi ini tentu akan saya bawa ke Parlemen," jelas Anang Hermansyah melalui siaran pers yang diterima detikHOT.
"Dalam kapasitas saya sebagai pengusul RUU Permusikan, saya akan mengajukan surat penarikan RUU Permusikan ke Pimpinan DPR, selanjutnya agar dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku," tambahnya.
Ada pun tiga poin yang disetujui oleh semua pihak tersebut intinya berisikan kesepakatan untuk mendesak DPR mencabut RUU Permusikan, menggelar Musyawarah Musik Indonesia yang bisa dihadiri perwakilan musisi dan praktisi musik di seluruh penjuru Tanah Air, dan melakukan pemetaan ulang permasalahan di industri musik.
Sebelumnya, RUU Permusikan menuai pro dan kontra. Bakal calon aturan bagi musisi dan praktisi musik tersebut ditolak banyak pihak karena dianggap memiliki banyak pasal karet dan bermasalah.
Pendapat TS
Somplak:Dethot