Kaskus

Regional

ayjoeAvatar border
TS
ayjoe
Pengurusan UKL UPL di Daerah Bali
Pengurusan UKL-UPL dan SPPL di Bali
Kami PROJASA (biro jasa Perijinanresmi) siap membantu anda mengurus ijin Lingkungan Hidup berupa :
- UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) dan,
- SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan).
Persyaratan :
1. KTP Penanggung Jawab (biasanya pemilik usaha)
2. Surat Keterangan Kesesuaian Tata Ruang/Informasi Tata Ruang(SKKTR/ITR) *
3. Bukti Kepemilikan Tanah (SHM, SHGB, dll)
4. Denah Bangunan Kegiatan Usaha
5. Akta Pendirian Badan Hukum (PT, CV, dll). Tidak wajib untuk perseorangan.
6. NPWP untuk UKL-UPL atau SPPL yang berbadan Hukum
7. Akta Jual Beli / Sewa Menyewa / Surat Ketidakberatan***
8. Lampiran lain yang dianggap perlu.
Proses pengerjaan sekitar 7 hari kerja untuk SPPL dan 14 hari kerja untuk UKL UPL.
kami juga mengurus ijin IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)
Biaya disesuaikan dengan objek yang diproses ijinnya. Berpengalaman 2011 sampai dengan Sekarang, dan bersertifikat Amdal A dan B Wana Wiyata JogjakartaPengurusan UKL UPL di Daerah Bali
Alamat Kantor : Jalan Gunung Andakasa Gg III No 7 Denpasar.
Silahkan hubungi Telp/WA Kurniawan 085737406317
0
3.1K
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan