- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
BPN Tarik 100 Sertifikat Tanah Program Jokowi


TS
jonfaisal
BPN Tarik 100 Sertifikat Tanah Program Jokowi
BPN Tarik 100 Sertifikat Tanah Program Jokowi, Ini Alasannya
Reporter:
Francisca Christy Rosana
Editor:
Suseno
Selasa, 12 Februari 2019 06:34 WIB
Presiden Jokowi meminta masyarakat menunjukkkan sertifikat saat Penyerahan Sertifikat Tanah Untuk Rakyat di Lapangan Ahmad Yani, Jakarta, Selasa, 23 Oktober 2018. Hujan deras yang turun sekitar 30 menit itu membuat Lapangan Achmad Yani tergenang air. ANTARA/Puspa Perwitasari
TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Administrasi Pertanahan Jakarta Selatan membenarkan telah menarik kembali 100 sertifikat tanah program Presiden Joko Widodo atau Jokowi milik warga Grogol Utara. Sertifikat tanah yang terbit secara cuma-cuma hasil program pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) itu sejatinya sudah diterima berbarengan dengan penyerahan simbolis oleh Jokowi pada 23 Oktober lalu.
Baca: Sekda Tegaskan Pelaku Pungli Sertifikat Tanah dapat Dipidanakan
Kepala Kantor Administrasi Pertanahan Jakarta Selatan Avi Harnowo menjelaskan, seratusan sertifikat tanah milik warga Grogol Utara ini bermasalah. “Rata-rata tergolong cluster tiga, yakni eks tanah desa,” ujar Avi saat ditemui Tempo di kantornya, Jalan H.Alwi Nomor 99, Tanjung Barat, Jagakarsa, Senin, 11 Februari 2019.
Avi menerangkan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) baru mengetahui bahwa tanah tersebut merupakan aset pemerintah daerah setelah warga menyerahkan kelengkapan surat eks tanah desa. Ia berdalih, warga belum menyertakan dokumen yang dimaksud saat pengumpulan berkas. Surat pun baru diserahkan kepada BPN saat acara pembagian sertifikat secara simbolis oleh Presiden Joko Widodo berlangsung.
“Kami kecolongan,” kata Avi, menambahkan. BPN, yang telah telanjur menerbitkannya, lantas tak bisa serta-merta membagikan sertifikat tanah itu. Maka, saat penyerahan secara simbolis kelar, BPN kembali menarik sejumlah sertifikat warga.
Menurut Avi, penarikan sertifikat dilakukan oleh pokmas atau pokok masyarakat. Pokmas merupakan koordinator yang membantu warga mengurus berkas administrasi penerbitan sertifikat. “Karena pokmas punya beban moral, jadi mereka yang mengumpulkan dan diserahkan ke kami,” ujarnya.
Untuk dapat menerima sertifikatnya, warga pemilik tanah eks desa harus memenuhi syarat membayar pajak retribusi. Sesuai dengan yang tertuang pada Peraturan Gubernur Nomor 239 Tahun 2015, pajak yang dibebankan senilai 25 persen dikali luas tanah dikali nilai jual objek pajak atau NJOP. Pajak itu bisa dibayarkan melalui pusat pelayanan terpadu satu pintu.
Sejumlah warga penerima sertifikat tanah gratis mengaku belum mengetahui informasi soal kewajiban mereka membayar pajak. Naneh, 60 tahun, mengatakan tak ada kabar apa pun soal bayar-membayar. “Saya hanya diberi informasi kalau ada data yang kurang lengkap,” ujarnya saat ditemui Tempo di rumahnya, RT 02, RW 05, Grogol Utara.
[size={defaultattr}]
Warga lain, Joe Toan Toan, mengatakan tak memperoleh penjelasan pajak eks desa. “Enggak ada pemberitahuan langsung, enggak ada lewat surat,” ucapnya kala ditemui pada waktu yang berbeda.
Baca: Penjelasan BPN soal Pungutan Uang Lelah Sertifikat Tanah
Ihwal informasi tersebut, Avi mengatakan BPN telah menjelaskannya saat presertifikasi berlangsung. Di antaranya melalui penyuluhan. Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan menyurati sejumlah warga di Grogol Utara.
Berita-berita lain untuk sertifikat tanah[/size]
https://metro.tempo.co/read/1174685/bpn-tarik-100-sertifikat-tanah-program-jokowi-ini-alasannya

Reporter:
Francisca Christy Rosana
Editor:
Suseno
Selasa, 12 Februari 2019 06:34 WIB
Presiden Jokowi meminta masyarakat menunjukkkan sertifikat saat Penyerahan Sertifikat Tanah Untuk Rakyat di Lapangan Ahmad Yani, Jakarta, Selasa, 23 Oktober 2018. Hujan deras yang turun sekitar 30 menit itu membuat Lapangan Achmad Yani tergenang air. ANTARA/Puspa Perwitasari
TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Administrasi Pertanahan Jakarta Selatan membenarkan telah menarik kembali 100 sertifikat tanah program Presiden Joko Widodo atau Jokowi milik warga Grogol Utara. Sertifikat tanah yang terbit secara cuma-cuma hasil program pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) itu sejatinya sudah diterima berbarengan dengan penyerahan simbolis oleh Jokowi pada 23 Oktober lalu.
Baca: Sekda Tegaskan Pelaku Pungli Sertifikat Tanah dapat Dipidanakan
Kepala Kantor Administrasi Pertanahan Jakarta Selatan Avi Harnowo menjelaskan, seratusan sertifikat tanah milik warga Grogol Utara ini bermasalah. “Rata-rata tergolong cluster tiga, yakni eks tanah desa,” ujar Avi saat ditemui Tempo di kantornya, Jalan H.Alwi Nomor 99, Tanjung Barat, Jagakarsa, Senin, 11 Februari 2019.
Avi menerangkan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) baru mengetahui bahwa tanah tersebut merupakan aset pemerintah daerah setelah warga menyerahkan kelengkapan surat eks tanah desa. Ia berdalih, warga belum menyertakan dokumen yang dimaksud saat pengumpulan berkas. Surat pun baru diserahkan kepada BPN saat acara pembagian sertifikat secara simbolis oleh Presiden Joko Widodo berlangsung.
“Kami kecolongan,” kata Avi, menambahkan. BPN, yang telah telanjur menerbitkannya, lantas tak bisa serta-merta membagikan sertifikat tanah itu. Maka, saat penyerahan secara simbolis kelar, BPN kembali menarik sejumlah sertifikat warga.
Menurut Avi, penarikan sertifikat dilakukan oleh pokmas atau pokok masyarakat. Pokmas merupakan koordinator yang membantu warga mengurus berkas administrasi penerbitan sertifikat. “Karena pokmas punya beban moral, jadi mereka yang mengumpulkan dan diserahkan ke kami,” ujarnya.
Untuk dapat menerima sertifikatnya, warga pemilik tanah eks desa harus memenuhi syarat membayar pajak retribusi. Sesuai dengan yang tertuang pada Peraturan Gubernur Nomor 239 Tahun 2015, pajak yang dibebankan senilai 25 persen dikali luas tanah dikali nilai jual objek pajak atau NJOP. Pajak itu bisa dibayarkan melalui pusat pelayanan terpadu satu pintu.
Sejumlah warga penerima sertifikat tanah gratis mengaku belum mengetahui informasi soal kewajiban mereka membayar pajak. Naneh, 60 tahun, mengatakan tak ada kabar apa pun soal bayar-membayar. “Saya hanya diberi informasi kalau ada data yang kurang lengkap,” ujarnya saat ditemui Tempo di rumahnya, RT 02, RW 05, Grogol Utara.
ADVERTISEMENT
[size={defaultattr}]
Warga lain, Joe Toan Toan, mengatakan tak memperoleh penjelasan pajak eks desa. “Enggak ada pemberitahuan langsung, enggak ada lewat surat,” ucapnya kala ditemui pada waktu yang berbeda.
Baca: Penjelasan BPN soal Pungutan Uang Lelah Sertifikat Tanah
Ihwal informasi tersebut, Avi mengatakan BPN telah menjelaskannya saat presertifikasi berlangsung. Di antaranya melalui penyuluhan. Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan menyurati sejumlah warga di Grogol Utara.
Berita-berita lain untuk sertifikat tanah[/size]
https://metro.tempo.co/read/1174685/bpn-tarik-100-sertifikat-tanah-program-jokowi-ini-alasannya

2
2.3K
8


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan