- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Rawan Komersialisasi Pendidikan, Mahasiswa Ini Ajukan Uji Materi UU Perdagangan


TS
sukhoivsf22
Rawan Komersialisasi Pendidikan, Mahasiswa Ini Ajukan Uji Materi UU Perdagangan
Senin, 11 Februari 2019 | 12:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahasiswa Universitas Atma Jaya Yogyakarta bernama Reza Aldo Agusta mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal 4 ayat (2) tersebut memasukkan jasa pendidikan sebagai bagian dari jasa yang bisa diperdagangkan.
Menurut Reza, ada potensi pelanggaran terhadap hak atas akses pendidikan warga negara.
"Kenapa saya melakukan judicial review UU Perdagangan? Berangkat dari latar belakang pribadi saya, saya bukan dari keluarga yang mampu sehingga tidak mudah bagi saya untuk mengakses pendidikan. Setelah lulus SMA saya tidak dapat langsung kuliah karena keterbatasan biaya," kata Reza dalam konferensi pers bersama tim kuasa hukumnya, di Hotel Mercure, Jakarta, Senin (11/2/2019).
Ia juga mengaku harus bekerja dan menabung untuk mendapatkan biaya kuliah.
Reza pernah menjadi buruh di pabrik otomotif. Saat ini, ia menjadi salah satu pengemudi ojek online. Ia bersyukur biaya kuliahnya saat ini ditopang oleh beasiswa.
"Dari situ saya melihat dalam Undang-Undang Perdagangan ini tidak ideal karena menempatkan pendidikan sebagai sektor jasa yang dapat diperdagangkan. Artinya, pendidikan menjadi profit oriented yang semestinya adalah pendiidikan itu hak bagi setiap orang, dan semua orang berhak mendapat pendidikan," kata Reza.
Ia berharap, ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d tersebut bisa dibatalkan oleh MK.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Leonard Arpan, mengatakan, pihaknya memutuskan membantu Reza karena adanya kekhawatiran yang beralasan dan bisa diterima.
"Setelah dia berkonsultasi dan bertemu juga dengan saya ke kantor. Kami mengiyakan menempuh jalan ini, jadi kami bisa bantu Reza. Kami juga lihat idenya memang feasible dan
make sense untuk kebaikan di sektor pendidikan," kata dia.
Leonard menjelaskan, ada lima alasan terkait permohonan uji materi ini.
Pertama, kata dia, Pasal 4 ayat (2) huruf d menempatkan jasa pendidikan secara keseluruhan sebagai komoditas perdagangan.
"Kedua, itu pasal yang kami uji itu objeknya menciptakan dualisme sistem pendidikan, karena kita juga sudah punya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Ketiga, ini memunculkan konflik antara tanggung jawab negara, dalam bidang pendidikan dengan perdagangan," ujar Leonard.
Keempat, lanjut Leonard, Pasal 4 ayat (2) huruf d berpotensi menjadikan pendidikan sebagai barang privat. Hal itu berpotensi menjauhkan akses masyarakat terhadap pendidikan.
"Kelima, membuat pendidikan sebagai barang privat berpotensi melepaskan tanggung jawab negara guna melakukan pembiayaan terhadap pendidikan," kata dia.
Leonard memaparkan, ke depannya, tim kuasa hukum bersama Reza akan menunggu agenda persidangan.
"Kita juga sedang mempersiapkan. Kami sudah mengajukan bukti-bukti tertulis memang. Tapi kami lagi cari ahli-ahli yang bisa mendukung permohonan ini. Kita masih jajaki," lanjut Leonard.
Penulis: Dylan Aprialdo Rachman
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary
https://nasional.kompas.com/read/201...-uji-materi-uu

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahasiswa Universitas Atma Jaya Yogyakarta bernama Reza Aldo Agusta mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal 4 ayat (2) tersebut memasukkan jasa pendidikan sebagai bagian dari jasa yang bisa diperdagangkan.
Menurut Reza, ada potensi pelanggaran terhadap hak atas akses pendidikan warga negara.
"Kenapa saya melakukan judicial review UU Perdagangan? Berangkat dari latar belakang pribadi saya, saya bukan dari keluarga yang mampu sehingga tidak mudah bagi saya untuk mengakses pendidikan. Setelah lulus SMA saya tidak dapat langsung kuliah karena keterbatasan biaya," kata Reza dalam konferensi pers bersama tim kuasa hukumnya, di Hotel Mercure, Jakarta, Senin (11/2/2019).
Ia juga mengaku harus bekerja dan menabung untuk mendapatkan biaya kuliah.
Reza pernah menjadi buruh di pabrik otomotif. Saat ini, ia menjadi salah satu pengemudi ojek online. Ia bersyukur biaya kuliahnya saat ini ditopang oleh beasiswa.
"Dari situ saya melihat dalam Undang-Undang Perdagangan ini tidak ideal karena menempatkan pendidikan sebagai sektor jasa yang dapat diperdagangkan. Artinya, pendidikan menjadi profit oriented yang semestinya adalah pendiidikan itu hak bagi setiap orang, dan semua orang berhak mendapat pendidikan," kata Reza.
Ia berharap, ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d tersebut bisa dibatalkan oleh MK.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Leonard Arpan, mengatakan, pihaknya memutuskan membantu Reza karena adanya kekhawatiran yang beralasan dan bisa diterima.
"Setelah dia berkonsultasi dan bertemu juga dengan saya ke kantor. Kami mengiyakan menempuh jalan ini, jadi kami bisa bantu Reza. Kami juga lihat idenya memang feasible dan
make sense untuk kebaikan di sektor pendidikan," kata dia.
Leonard menjelaskan, ada lima alasan terkait permohonan uji materi ini.
Pertama, kata dia, Pasal 4 ayat (2) huruf d menempatkan jasa pendidikan secara keseluruhan sebagai komoditas perdagangan.
"Kedua, itu pasal yang kami uji itu objeknya menciptakan dualisme sistem pendidikan, karena kita juga sudah punya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Ketiga, ini memunculkan konflik antara tanggung jawab negara, dalam bidang pendidikan dengan perdagangan," ujar Leonard.
Keempat, lanjut Leonard, Pasal 4 ayat (2) huruf d berpotensi menjadikan pendidikan sebagai barang privat. Hal itu berpotensi menjauhkan akses masyarakat terhadap pendidikan.
"Kelima, membuat pendidikan sebagai barang privat berpotensi melepaskan tanggung jawab negara guna melakukan pembiayaan terhadap pendidikan," kata dia.
Leonard memaparkan, ke depannya, tim kuasa hukum bersama Reza akan menunggu agenda persidangan.
"Kita juga sedang mempersiapkan. Kami sudah mengajukan bukti-bukti tertulis memang. Tapi kami lagi cari ahli-ahli yang bisa mendukung permohonan ini. Kita masih jajaki," lanjut Leonard.
Penulis: Dylan Aprialdo Rachman
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary
https://nasional.kompas.com/read/201...-uji-materi-uu
0
3.2K
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan