

TS
ridwanhabibie7
Sistematika persidangan
Cara,Pengertian, Pelaksanaan Persidangan Dalam Organisasi
Apa Pengertian Persidangan?
Sidang merupakan forum formal suatu organisasi guna membahas masalah tertentu dalam upaya menghasilkan keputusan, yang akan menjadi sebuah ketetapan dan aturan-aturan yang jelas. Keputusan dari persidangan ini akan mengikat seluruh elemen organisasi selama belum diadakan perubahan. Keputusan ini sifatnya final, sehingga berlaku bagi pihak yang setuju maupun tidak setuju, hadir atau tidak hadir dalam persidangan.
Unsur-unsur persidangan:
Presidium sidang
Presidium sidang dipilih dari dan oleh peserta melalui Sidang Pleno yang dipandu oleh Panitia Pengarah (Steering Committee).
Presidium Sidang bertugas untuk memimpin dan mengatur jalannya sidang seperti aturan yang disepakati bersama.
Presidium Sidang berkuasa untuk memimpin dan menjalankan tata tertib persidangan.
Peserta sidang
Peserta sidang ditentukan berdasarkan tata tertib yang telah di sepakati
Peserta sidang biasanya tediri dari peserta aktif, pasif dan peninjau
Hak dan kewajiban peserta:
i.Hak Peserta Penuh
1.Hak Bicara, yaitu hak untuk bertanya,
mengeluarkan pendapat, mengajukan
usulan kepada pimpinan sidang, baik
secara lisan maupun secara tulisan.
2.Hak Suara, yaitu hak untuk ikut ambil bagian
dalam pengambilan keputusan.
3.Hak Memilih, yaitu hak untuk menentukan
pilihan dalam proses pemilihan.
4.Hak Dipilih, yaitu hak untuk dipilih dalam
proses pemilihan
ii.Hak Peserta Peninjau.
1.Hak yang dimiliki oleh peserta peninjau
hanyalah hak bicara
iii.Kewajiban peserta penuh dan peninjau
1.Menaati tata tertib
persidangan/permusyawaratan.
2.Menjaga ketenangan persidangan.
3.Berpartisipasi dalam mencari penyelesaian
permasalahan yang di bicarakan dan ikut
serta ikut menyumbang buah fikiran yang
positif dan bermanfaat
Notulen sidang
Notulen sidang bertugas untuk mencatat
segala sesuatu yang terjadi pada rapat.
Notulen sidang dipilih dari dan oleh peserta
melalui Sidang Pleno yang dipandu oleh
Panitia Pengarah (Steering Committee).
Tata Tertib
Tata tertib persidangan merupakan hasil
kesepakatan seluruh peserta pada saat
sidang dengan memperhatikan aturan
umum organisasi dan nilai-nilai universal
dalam masyarakat.
Sanksi
Peserta yang tidak memenuhi persyaratan
dan kewajiban yang ditentukan dalam tata
tertib persidangan akan dikenakan sanksi
dengan mempertimbangkan saran dan usulan peserta
Istilah-istilah dalam Persidangan
1.Pending, yaitu menghentikan sidang sejenak
dikarenakan terdapat kendala tekhnis atau
prinsip.
2.Skorsing, yaitu menghentikan sidang
sejenak untuk melakukan lobying,
dikarenakan sulitnya mencapai kesepakatan
antarpeserta sidang yang berseteru.
3.Lobying, yaitu proses diskusi antarpeserta
sidang di luar pengaturan pimpinan sidang.
4.Pencerahan, yaitu upaya peserta sidang
untuk meluruskan kesalahpahaman yang
terjadi antara peserta sidang yang lain.
5.Voting, yaitu proses pengambilan keputusan
berdasarkan suara terbanyak setelah jalan
musyawarah mengalami kebuntuan.
6.Deadlock, adalah kondisi dimana
musyawarah tidak menemukan kata
sepakat.
7.Walkout, yaitu saat dimana peserta sidang
keluar ruangan dengan alasan tidak
menyetujui keputusan sidang.
8.Quorum, yaitu syarat jumlah peserta sidang
dimulai, agar keputusan dapat dianggap sah.
9.Interupsi, yaitu memotong pembicaraan
orang lain.
10.Prosidang, yaitu hasil ketetapan
sidang/musyawarah yang telah dibukukan
(tertulis).
11.Konsideran, yaitu proses menimbang
dalam menetapkan putusan sidang.
12.PK/Peninjauan Kemballi, yaitu me-review
keputusan yang telah disepakati untuk
melakukan perbaikan atau perubahan.
13.Opsi, yaitu usulan/pendapat yang
dikemukakan oleh peserta sidang untuk
mendapatkan suatu keputusan.
14.Afirmasi, adalah pendapat yang di
sampaikan oleh peserta sidang untuk
memperkuat pendapat yang telah di
kemukakan sebelumnya.
15.Rasionalisai, adalah argumentasi yang
dilontarkan oleh peserta untuk
memberikan penjelasan logis terhadap
pendapatnya.
Aturan Ketuk Palu
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan
penggunaan palu sidang berkaitan dengan
jumlah ketukannya.
1.Satu Kali Ketukan
a.Menerima dan menyerahkan pimpinan sidang;
b.Mengesahkan keputusan poin perpoin
(keputusan sementara);
c.Menskorsing dan mencabut kembali
skorsing yang waktunya tidak terlalu lama,
sehingga peserta tidak perlu meninggalkan
tempat sidang;
d.Mencabut kembali/membatalkan ketukan
terdahulu yang dianggap keliru.
e.Memberi peringatan kepada peserta sidang.
2.Dua Kali Ketukan
a.Menskorsing atau mencabut kembali
skorsing dalam waktu yang cukup lama,
misalnya untuk lobbying, istrahat dan
sebagainya yang waktunya 2 x 15 menit,
dan sebagainya
3.Tiga Kali Ketukan
a.Membuka atau menutup sidang secara
resmi
b.Mengesahkan putusan final atau akhir
sidang.
4.Ketukan Berulang-ulang
a.Menenangkan peserta sidang atau forum.
Jenis-Jenis Sidang
Ada beberapa jenis persidangan yang
dikenal dalam setiap organisasi, yaitu:
Sidang Pleno
Sidang pleno diikuti oleh seluruh peserta dan
peninjau;
Sidang Pleno dipimpin oleh Presidium
Sidang;
Sidang Pleno membahas dan memutuskan
segala sesuatu yang berhubungan dengan
organisasi itu.
Sidang Komisi
Sidang Komisi diikuti oleh anggota masing-masing komisi;
Anggota masing-masing komisi adalah peserta penuh dan atau peserta peninjau yang ditentukan oleh Sidang Pleno;
Sidang Komisi dipimpin oleh seorang pimpinan dibantu oleh Sekretaris Sidang Komisi;
Pimpinan Sidang Komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi dalam komisi tersebut;
Sidang Komisi membahas materi-materi yang menjadi tugas dari komisi yang bersangkutan.
Alat –alat persidangan
Palu Sidang
Pengeras Suara
LCD Proyektor
Macam-Macam Interupsi (Interruption)
Interruption Point of Order
Dilakukan untuk meminta penjelasan atau memberikan masukan yang berkaitan dengan jalannya pesidangan. (jika pembahasan melebar atau tidak konsisten).
Interruption Point of Clarification
Dilakukan jika terdapat penyampaian pendapat atau informasi yang butuh klarifikasi, agar tidak terjadi pendangkapan bias ketika seseorang memberikan tanggapan atau sebuah penegasan terhadap suatu pernyataan.
Interruption Point of Information
Dilakukan untuk menyampaiakan informasi tambahan yang dianggap membantu maupun informasi yang sifatnya teknis.
Interruption Point of Personal Privilege
Dilakukan jika terdapat pendapat yang terlalu menyudutkan pihak tertentu diluar substansi permasalahan.
Interruption of Explanation
Dilakukan untuk menjelaskan suatu pernyataan agar tidak ditanggapi keliru.
Pelaksanaan Interupsi
Interupsi dilaksanakan dengan mengangkat tangan terlebih dahulu, dan berbicara setelah minta izin dari presidium sidang.
Interupsi di atas hanya berlaku selama tidak menggangu persidangan.
Apabila dalam persidangan, Presidium Sidang tidak mampu menguasai dan mengendalikan jalannya persidangan, maka panitia pengarah (SC) diberikan wewenang untuk mengambil alih jalannya persidangan, atas permintaan Presidium Sidang dan/atau Peserta Sidang.
Sumber
http://khaerulakmal.mywapblog.com/pmii-uin-meiode-persidangan.xhtml
http://www.pustakasekolah.com/pengertian-dan-metode-persidangan.html. (Edt.aZayn
Apa Pengertian Persidangan?
Sidang merupakan forum formal suatu organisasi guna membahas masalah tertentu dalam upaya menghasilkan keputusan, yang akan menjadi sebuah ketetapan dan aturan-aturan yang jelas. Keputusan dari persidangan ini akan mengikat seluruh elemen organisasi selama belum diadakan perubahan. Keputusan ini sifatnya final, sehingga berlaku bagi pihak yang setuju maupun tidak setuju, hadir atau tidak hadir dalam persidangan.
Unsur-unsur persidangan:
Presidium sidang
Presidium sidang dipilih dari dan oleh peserta melalui Sidang Pleno yang dipandu oleh Panitia Pengarah (Steering Committee).
Presidium Sidang bertugas untuk memimpin dan mengatur jalannya sidang seperti aturan yang disepakati bersama.
Presidium Sidang berkuasa untuk memimpin dan menjalankan tata tertib persidangan.
Peserta sidang
Peserta sidang ditentukan berdasarkan tata tertib yang telah di sepakati
Peserta sidang biasanya tediri dari peserta aktif, pasif dan peninjau
Hak dan kewajiban peserta:
i.Hak Peserta Penuh
1.Hak Bicara, yaitu hak untuk bertanya,
mengeluarkan pendapat, mengajukan
usulan kepada pimpinan sidang, baik
secara lisan maupun secara tulisan.
2.Hak Suara, yaitu hak untuk ikut ambil bagian
dalam pengambilan keputusan.
3.Hak Memilih, yaitu hak untuk menentukan
pilihan dalam proses pemilihan.
4.Hak Dipilih, yaitu hak untuk dipilih dalam
proses pemilihan
ii.Hak Peserta Peninjau.
1.Hak yang dimiliki oleh peserta peninjau
hanyalah hak bicara
iii.Kewajiban peserta penuh dan peninjau
1.Menaati tata tertib
persidangan/permusyawaratan.
2.Menjaga ketenangan persidangan.
3.Berpartisipasi dalam mencari penyelesaian
permasalahan yang di bicarakan dan ikut
serta ikut menyumbang buah fikiran yang
positif dan bermanfaat
Notulen sidang
Notulen sidang bertugas untuk mencatat
segala sesuatu yang terjadi pada rapat.
Notulen sidang dipilih dari dan oleh peserta
melalui Sidang Pleno yang dipandu oleh
Panitia Pengarah (Steering Committee).
Tata Tertib
Tata tertib persidangan merupakan hasil
kesepakatan seluruh peserta pada saat
sidang dengan memperhatikan aturan
umum organisasi dan nilai-nilai universal
dalam masyarakat.
Sanksi
Peserta yang tidak memenuhi persyaratan
dan kewajiban yang ditentukan dalam tata
tertib persidangan akan dikenakan sanksi
dengan mempertimbangkan saran dan usulan peserta
Istilah-istilah dalam Persidangan
1.Pending, yaitu menghentikan sidang sejenak
dikarenakan terdapat kendala tekhnis atau
prinsip.
2.Skorsing, yaitu menghentikan sidang
sejenak untuk melakukan lobying,
dikarenakan sulitnya mencapai kesepakatan
antarpeserta sidang yang berseteru.
3.Lobying, yaitu proses diskusi antarpeserta
sidang di luar pengaturan pimpinan sidang.
4.Pencerahan, yaitu upaya peserta sidang
untuk meluruskan kesalahpahaman yang
terjadi antara peserta sidang yang lain.
5.Voting, yaitu proses pengambilan keputusan
berdasarkan suara terbanyak setelah jalan
musyawarah mengalami kebuntuan.
6.Deadlock, adalah kondisi dimana
musyawarah tidak menemukan kata
sepakat.
7.Walkout, yaitu saat dimana peserta sidang
keluar ruangan dengan alasan tidak
menyetujui keputusan sidang.
8.Quorum, yaitu syarat jumlah peserta sidang
dimulai, agar keputusan dapat dianggap sah.
9.Interupsi, yaitu memotong pembicaraan
orang lain.
10.Prosidang, yaitu hasil ketetapan
sidang/musyawarah yang telah dibukukan
(tertulis).
11.Konsideran, yaitu proses menimbang
dalam menetapkan putusan sidang.
12.PK/Peninjauan Kemballi, yaitu me-review
keputusan yang telah disepakati untuk
melakukan perbaikan atau perubahan.
13.Opsi, yaitu usulan/pendapat yang
dikemukakan oleh peserta sidang untuk
mendapatkan suatu keputusan.
14.Afirmasi, adalah pendapat yang di
sampaikan oleh peserta sidang untuk
memperkuat pendapat yang telah di
kemukakan sebelumnya.
15.Rasionalisai, adalah argumentasi yang
dilontarkan oleh peserta untuk
memberikan penjelasan logis terhadap
pendapatnya.
Aturan Ketuk Palu
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan
penggunaan palu sidang berkaitan dengan
jumlah ketukannya.
1.Satu Kali Ketukan
a.Menerima dan menyerahkan pimpinan sidang;
b.Mengesahkan keputusan poin perpoin
(keputusan sementara);
c.Menskorsing dan mencabut kembali
skorsing yang waktunya tidak terlalu lama,
sehingga peserta tidak perlu meninggalkan
tempat sidang;
d.Mencabut kembali/membatalkan ketukan
terdahulu yang dianggap keliru.
e.Memberi peringatan kepada peserta sidang.
2.Dua Kali Ketukan
a.Menskorsing atau mencabut kembali
skorsing dalam waktu yang cukup lama,
misalnya untuk lobbying, istrahat dan
sebagainya yang waktunya 2 x 15 menit,
dan sebagainya
3.Tiga Kali Ketukan
a.Membuka atau menutup sidang secara
resmi
b.Mengesahkan putusan final atau akhir
sidang.
4.Ketukan Berulang-ulang
a.Menenangkan peserta sidang atau forum.
Jenis-Jenis Sidang
Ada beberapa jenis persidangan yang
dikenal dalam setiap organisasi, yaitu:
Sidang Pleno
Sidang pleno diikuti oleh seluruh peserta dan
peninjau;
Sidang Pleno dipimpin oleh Presidium
Sidang;
Sidang Pleno membahas dan memutuskan
segala sesuatu yang berhubungan dengan
organisasi itu.
Sidang Komisi
Sidang Komisi diikuti oleh anggota masing-masing komisi;
Anggota masing-masing komisi adalah peserta penuh dan atau peserta peninjau yang ditentukan oleh Sidang Pleno;
Sidang Komisi dipimpin oleh seorang pimpinan dibantu oleh Sekretaris Sidang Komisi;
Pimpinan Sidang Komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi dalam komisi tersebut;
Sidang Komisi membahas materi-materi yang menjadi tugas dari komisi yang bersangkutan.
Alat –alat persidangan
Palu Sidang
Pengeras Suara
LCD Proyektor
Macam-Macam Interupsi (Interruption)
Interruption Point of Order
Dilakukan untuk meminta penjelasan atau memberikan masukan yang berkaitan dengan jalannya pesidangan. (jika pembahasan melebar atau tidak konsisten).
Interruption Point of Clarification
Dilakukan jika terdapat penyampaian pendapat atau informasi yang butuh klarifikasi, agar tidak terjadi pendangkapan bias ketika seseorang memberikan tanggapan atau sebuah penegasan terhadap suatu pernyataan.
Interruption Point of Information
Dilakukan untuk menyampaiakan informasi tambahan yang dianggap membantu maupun informasi yang sifatnya teknis.
Interruption Point of Personal Privilege
Dilakukan jika terdapat pendapat yang terlalu menyudutkan pihak tertentu diluar substansi permasalahan.
Interruption of Explanation
Dilakukan untuk menjelaskan suatu pernyataan agar tidak ditanggapi keliru.
Pelaksanaan Interupsi
Interupsi dilaksanakan dengan mengangkat tangan terlebih dahulu, dan berbicara setelah minta izin dari presidium sidang.
Interupsi di atas hanya berlaku selama tidak menggangu persidangan.
Apabila dalam persidangan, Presidium Sidang tidak mampu menguasai dan mengendalikan jalannya persidangan, maka panitia pengarah (SC) diberikan wewenang untuk mengambil alih jalannya persidangan, atas permintaan Presidium Sidang dan/atau Peserta Sidang.
Sumber
http://khaerulakmal.mywapblog.com/pmii-uin-meiode-persidangan.xhtml
http://www.pustakasekolah.com/pengertian-dan-metode-persidangan.html. (Edt.aZayn
Diubah oleh ridwanhabibie7 09-02-2019 11:58
0
1.7K
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan