- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jokowi Cabut Remisi Pembunuh Wartawan Radar Bali


TS
sinophobia
Jokowi Cabut Remisi Pembunuh Wartawan Radar Bali
Surabaya - Presiden Joko Widodo mencabut remisi I Nyoman Susrama, pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Alhasil, Susrama tetap harus menjalani hukuman penjara seumur hidup.
"Sudah, sudah saya tandatangani," kata Jokowi di sela-sela Hari Pers Nasional di Surabaya, Sabtu (9/2/2019).
Baca juga: Prabangsa, Ketika Berita Berbalas Nyawa
Susrama sebelumnya mendapatkan remisi berupa pengurangan hukuman dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Atas desakan banyak pihak, Jokowi mencabut remisi tersebut.
"Terimakasih Pak Jokowi," kata salah seorang wartawan dengan kencang.
Kasus pembunuhan sadis itu terjadi pada 2009. Susrama membunuh wartawan Radar Bali, Prabangsa. Jurnalis senior itu kerap menulis dugaan penyimpangan proyek di Dinas Pendidikan.
Baca juga: Ahli Hukum Minta Jokowi Tak Ragu Cabut Remisi Pembunuh Wartawan di Bali
Mayat Prabangsa ditemukan di laut Padangbai, Klungkung, pada 16 Februari 2009, dalam kondisi mengenaskan. Susrama lalu ditangkap dan disidang dengan vonis penjara seumur hidup.
https://news.detik.com/berita/d-4420...wan-radar-bali
"Sudah, sudah saya tandatangani," kata Jokowi di sela-sela Hari Pers Nasional di Surabaya, Sabtu (9/2/2019).
Baca juga: Prabangsa, Ketika Berita Berbalas Nyawa
Susrama sebelumnya mendapatkan remisi berupa pengurangan hukuman dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Atas desakan banyak pihak, Jokowi mencabut remisi tersebut.
"Terimakasih Pak Jokowi," kata salah seorang wartawan dengan kencang.
Kasus pembunuhan sadis itu terjadi pada 2009. Susrama membunuh wartawan Radar Bali, Prabangsa. Jurnalis senior itu kerap menulis dugaan penyimpangan proyek di Dinas Pendidikan.
Baca juga: Ahli Hukum Minta Jokowi Tak Ragu Cabut Remisi Pembunuh Wartawan di Bali
Mayat Prabangsa ditemukan di laut Padangbai, Klungkung, pada 16 Februari 2009, dalam kondisi mengenaskan. Susrama lalu ditangkap dan disidang dengan vonis penjara seumur hidup.
https://news.detik.com/berita/d-4420...wan-radar-bali
0
2.4K
35


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan