
Jakarta- Polisi menetapkan
Adi Saputra (20) sebagai tersangka setelah aksinya membanting dan mencabik-cabik bodi motor saat ditilang di kawasan BSD, Serpong, Tangsel. Adi Saputra dijerat sangkaan berlapis.
"Penyidik mengkonstruksikan perkara ini dan terhadap tersangka
Adi Saputra kita sangkakan beberapa pasal," ujar Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan dalam jumpa pers di Mapolres Tangsel, Jumat (8/2/2019).
Pertama, Adi Saputra dikenai Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen. Sangkaan ini terkait dengan pelat nomor yang tidak sesuai.
"Dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan karena motor yang ada pada tersangka ini bukan miliknya dan/atau Pasal 378 tentang penipuan karena diduga dia mendapatkan sepeda motor tersebut dengan cara-cara yang tidak benar atau ilegal," sambung AKBP Ferdy.
Selain itu, polisi menggunakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan karena
Adi Saputra mendapatkan motor yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
"Dan/atau Pasal 233 KUHP tentang menghancurkan-merusak barang yang digunakan untuk pembuktian sesuatu di muka petugas yang berwenang dan terakhir adalah Pasal 406 KUHP tentang perusakan," papar Ferdy.
Adi Saputra mengamuk saat ditilang ketika melintas di BSD, Kamis (7/2) sekitar pukul 06.30 WIB. Saat berkendara bersama kekasihnya, Y,
Adi Saputra disetop anggota karena melawan arus.
Saat itu, Adi tidak menggunakan helm dan tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan.
"Saat itu ketika ditanya, dia alasannya dekat rumah, jadi tidak memakai helm dan (tidak) membawa kelengkapan surat," sambungnya.
Karena ditilang,
Adi Saputra mengamuk dan videonya viral di media sosial. Polisi kemudian memanggil Adi Saputra untuk melengkapi dokumen kendaraan, tapi tak digubris hingga akhirnya diamankan.
Mampus dah kena pasal lapis2 segitu banyak. salah sendiri bikin heboh. sampe bakar stnk segala n bilang gak takut polisi. ujung2nya mewek2 minta maaf sama polisi.