mrifaiAvatar border
TS
mrifai
Terduga Pemerkosa Mahasiswi UGM Klarifikasi Pernyataan Maaf


Tommy Susanto, kuasa hukum HS yang merupakan terduga pemerkosa mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM), meluruskan pernyataan maaf kliennya.

Menurut Tommy, HS menyatakan maaf bukan karena mengaku melakukan pemerkosaan, melainkan atas kegaduhan yang muncul akibat perkara ini.

"Kata-kata maaf dan menyesal itu bukan perbuatan yang dituduhkan, tapi ada perkara," ujar Tommy, di Yogyakarta, Jumat (8/2). "Perkara yang menjadi masalah ini semua. Yang ramai ini. Bukan karena dia melakukan itu (mengakui merudapaksa)".

HS, kata Tommy, hingga saat ini merasa tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan. "Saya sampai detik ini meyakini bahwa perbuatan itu (rudapaksaan) tidak ada," ujar Tommy menirukan ucapan HS.

Tommy juga menginginkan kasus dugaan rudapaksaan ini tetap ditangani polisi. Dia ingin memastikan kliennya tidak bersalah. Dengan demikian, ujar Tommy, ada kepastian hukum dalam kasus ini menyoal siapa yang salah dan yang benar.

"Sudah ada penandatanganan di UGM, artinya menyelesaikan ini dengan baik. Tapi tidak ada kata damai di situ," ujar Tommy. "Tapi di situ ada tanda tangan kedua belah pihak".

Tommy khawatir jika kasus ini dihentikan dengan dalih kesepakatan non-litigasi, perkara rudapaksaan ini semakin menyudutkan kliennya. Hal yang paling ditakutkan Tommy adalah muncul anggapan bahwa kesepatan non-litigasi jadi pembenaran bahwa HS melakukan pemerkosaan.

"Saya menginginkan perkara ini terang benderang," ujar Tommy.

Lebih lanjut, Tommy juga mengatakan klienya itu akan diwisuda pada Mei 2019. Dia membantah pernyataan Rektor UGM Panut Mulyono yang menyebut HS dan AN, harus mengikuti konseling terlebih dahulu sebelum wisuda.

"Saya pastikan kejiwaan dia (HS) tidak terganggu," kata dia.

Sebelumnya, Rektor UGM Panut Mulyono menyatakan kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa mahasiswinya saat KKN di Pulau Seram, Maluku, pada tahun 2017 lalu telah selesai. Hal tersebut dilandasi atas kesepakatan dari kedua belah pihak.

Panut mengatakan, kesepakatan tersebut dibuat kedua belah pihak dengan kesungguhan, keikhlasan, dan lapang dada. Keduanya juga sepakat dengan penyelesaian internal dari kampus.

“HS menyatakan menyesal mengaku bersalah dan memohon maaf atas perkara yang terjadi bulan Juni 2017 kepada pihak saudari AN disaksikan oleh UGM. Kemudian saudara HS, AN, dan UGM menyatakan perkara ini sudah selesai,” jelas Panut, Senin (4/2).


https://kumparan.com/@kumparannews/t...07958341988917

Maapin gak nih gan?
emoticon-Om Telolet Om!
0
2.8K
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan