- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Batal Dikembalikan ke Cipinang, Dhani Langsung Dijebloskan ke Rutan Medaeng


TS
unicorn.phenex
Batal Dikembalikan ke Cipinang, Dhani Langsung Dijebloskan ke Rutan Medaeng

Merdeka.com - Usai sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Ahmad Dhani tak lagi balik ke Jakarta. Sebab, ia langsung dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Medaeng, Sidoarjo, oleh jaksa.
Ditahannya Ahmad Dhani di Rutan Medaeng ini berdasarkan penetapan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sudah dipegang oleh jaksa.
Jaksa Penuntut Umum Rachmat Harry Basuki dalam persidangan menyatakan pada majelis hakim, bahwa pihaknya kini telah memegang surat penetapan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor 386/Pen.PID/2019/PT.DKI, terkait dengan pemindahan penahanan Ahmad Dhani di Surabaya.
"Mohon ijin majelis, kami memiliki surat penetapan PT DKI Jakarta perihal pemindahan tempat penahanan Dhani Ahmad Prasetyo," ujarnya, Kamis (7/2).
Ia menambahkan, surat penetapan tersebut, menyatakan bahwa selama Ahmad Dhani menjalani sidang di Surabaya, maka ia akan dipindahkan penahanannya dari Jakarta ke Surabaya. Itu berarti, selama sidang kasus "idiot", maka Ahmad Dhani akan tetap berada di Surabaya, tepatnya di Rutan Kelas 1 Medaeng.
Mengetahui adanya penetapan tersebut, tim kuasa hukum Ahmad Dhani pun mengajukan protes. Sebab, mereka juga memegang surat penetapan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor yang berbeda, yakni nomor 385/Pen.PID/2019/PT.DKI.
"Surat penetapan ini juga bicara soal penahanan Ahmad Dhani di Lapas Cipinang. Jadi ini bagaimana majelis hakim. Selain itu, keluarga Ahmad Dhani juga keberatan bila ia ditahan di Surabaya," ungkap salah satu kuasa hukum Dhani, Kemal Sihab.
Menengahi persoalan ini, Ketua Majelis Hakim Raden Anton Widyopriono pun menjelaskan, bahwa surat penetapan yang dipegang jaksa, merupakan surat penetapan pemindahan penahanan. Sedangkan surat yang dipegang oleh kuasa hukum, merupakan penetapan penahanan Ahmad Dhani dalam kasus yang kini ditangani oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Jadi surat ini memang berbeda. Karena dalam kasus di Surabaya ini, yang bersangkutan tidak ditahan. Penahanan Ahmad Dhani masih menjadi kewenangan PT DKI Jakarta," ujarnya menjelaskan.
Usai sidang, Ahmad Dhani kemudian langsung digiring jaksa ke mobil tahanan kejaksaan. Sekira pukul 10.20 Wib, Ahmad Dhani pun tiba di Rutan Medaeng.
Sebelumnya, kepastian soal penetapan pemindahan penahanan Ahmad Dhani ke Surabaya ini diutarakan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Richard Marpaung.
Ia menyatakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengantongi penetapan hakim soal pemindahan penahanan Ahmad Dhani ke Surabaya. "Penetapan ADP untuk ditahan di (Rutan) Medaeng sudah ada (pada) jaksa Kejari Jaksel," ujarnya, Rabu (6/2).
Ia menambahkan, untuk persidangan Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya, pihaknya lah yang akan menjemput. Namun, untuk pelaksana yang menempatkan Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, akan dilakukan oleh Kejari Jakarta Selatan.
"Dan sidang selanjutnya kita bon ke Medaeng saja. Administrasi ke Medaeng itu dari Kejari Jaksel," tambahnya.
Ahmad Dhani kini dalam status tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam statusnya sebagai terdakwa perkara ujaran kebencian yang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim memerintahkan penahanan saat vonis satu tahun enam bulan penjara dijatuhkan terhadapnya. Atas vonis itu, politikus Partai Gerindra itu mengajukan upaya banding.
Di Jawa Timur, Dhani jadi tersangka karena vlog berujar 'idiot'. Perkaranya sudah dilimpah ke Pengadilan Negeri Surabaya dan sidang perdananya digelar pada Kamis, 7 Februari 2019.
ja’at
Kasian kalo mau nengok tambah jauh
Mintanya Mako dapetnya Medaeng

Diubah oleh unicorn.phenex 07-02-2019 13:51
8
5.6K
68


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan