- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Terbukti Bersalah, Eni Saragih Dituntut 8 Tahun Penjara Soal Suap PLTU Riau


TS
bangzaldi
Terbukti Bersalah, Eni Saragih Dituntut 8 Tahun Penjara Soal Suap PLTU Riau

MATA INDONESIA, JAKARTA-Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dengan pidana penjara delapan tahun. Selain itu ENi juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan dan mencabut hak untuk politiknya selama 5 tahun.
Jaksa menilai Eni terbukti bersalah menerima suap terkait proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1.
“Menuntut, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan,” ujar jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 6 Februari 2019.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Eni membayar uang pengganti sebesar Rp 10,35 miliar dan Sin$ 40 ribu. Jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka hukuman Eni akan diganti dengan satu tahun kurungan.
“Sementara uang dari terdakwa sebesar Rp 500 juta yang dititpkan di rekening KPK saat proses penyidikan akan dirampas untuk negara,” katanya.
Tak hanya itu, Jaksa menolak permohonan justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang diajukan Eni. Menurut jaksa, Eni tak memenuhi syarat sebagai JC karena dianggap sebagai pelaku utama dan menjadi subjek hukum yang menerima uang secara bertahap.
Untuk diketahui Eni Saragih didakwa menerima suap Rp 4,75 miliar bersama Idrus Marham dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Uang itu diterima Eni untuk membantu Kotjo mendapat proyek PLTU Riau.
Eni juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp5,6 miliar dan Sin$ 40 ribu.
Sumber
0
1.3K
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan