- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jusuf Kalla Tegaskan Tak Ada Pemutihan Hutang Bagi Korban Bencana di Sulteng


TS
sukhoivsf22
Jusuf Kalla Tegaskan Tak Ada Pemutihan Hutang Bagi Korban Bencana di Sulteng
Kamis, 31 Januari 2019 22:38

Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz
Wakil Presiden Jusuf Kalla saat memberikan keterangan kepada wartawan usai rapa evaluasi di Kantor Gubernur Sulteng, Kamis (31/1/2019).
Laporan Tribunpalu.com, Abdul Humul Faaiz
TRIBUN-TIMUR, PALU - Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla dengan tegas mengatakan, tidak ada penghapusan atau pemutihan utang bagi debitur yang terdampak bencana di Kota Palu, Kabupten Sigi dan Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah .
Pernyataan itu ditegaskannya usai memimpin rapat evaluasi penanganan pascabencana di Kantor Gubernur
Sulawesi Tengah, Kamis (31/1/2019).
"Tidak ada pemutihan utang kalau skala bencana di Sulteng," tegas JK kepada sejumlah wartawan.
Menurut JK, pemerintah hanya memberikan keringanan bagi debitur yang terdampak bencana Sulteng.
"Hanya ditunda atau diringankan. Misalkan Kalau utangnya setahun, dikasih keringanan selama tiga tahun," jelasnya.
Sebelumnya, Lebih dari 2500 debitur yang menjadi korban bencana Sulawesi tengah berharap agar dilakukan penghapusan utang.
Pun Anggota DPRD Sulteng juga membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk memperjuangkan terkait pemutihan utang trsebut ke DPR RI,
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan di Jakrta.
Pansus itu sendiri beranggotakan gabungan dari komisi dan fraksi.
YLKI menilai bahwa tidak ada satupun peraturan yang mengaminkan penghapusan atau pemutihan utang dari debitur terdampak bencana di Kota Palu, Kabupten Sigi dan Kabupaten Donggala.
Ada tiga peraturan yang berhubungan dengan kebijakan kredit bagi daerah bencana.
Namun tidak satupun ketentuan yang mengaminkan perlunya penghapusan kredit.
Yakni perturan BI No.8 tahun 2006, peraturan Menkeu No 4 tahun 2010 dan peraturan OJK nomor 45 tahun 2017.
Kesemuanya bersifat rescheduling, restukturing. Ketiga aturan ini, jelas tidak satupun mengaminkan adanya penghapusan utang atau kredit.
Pemutihan tidak serta merta dilakukan dengan cepat.
Bencana gempa di Daerah Instimewa Yogyakarta misalnya, butuh waktu 7 tahun untuk merealisasikan penghapusan utang.(*)
Penulis: abdul humul faaiz
Editor: Hasrul
Sumber: Tribun Timur
http://makassar.tribunnews.com/2019/...ana-di-sulteng

Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz
Wakil Presiden Jusuf Kalla saat memberikan keterangan kepada wartawan usai rapa evaluasi di Kantor Gubernur Sulteng, Kamis (31/1/2019).
Laporan Tribunpalu.com, Abdul Humul Faaiz
TRIBUN-TIMUR, PALU - Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla dengan tegas mengatakan, tidak ada penghapusan atau pemutihan utang bagi debitur yang terdampak bencana di Kota Palu, Kabupten Sigi dan Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah .
Pernyataan itu ditegaskannya usai memimpin rapat evaluasi penanganan pascabencana di Kantor Gubernur
Sulawesi Tengah, Kamis (31/1/2019).
"Tidak ada pemutihan utang kalau skala bencana di Sulteng," tegas JK kepada sejumlah wartawan.
Menurut JK, pemerintah hanya memberikan keringanan bagi debitur yang terdampak bencana Sulteng.
"Hanya ditunda atau diringankan. Misalkan Kalau utangnya setahun, dikasih keringanan selama tiga tahun," jelasnya.
Sebelumnya, Lebih dari 2500 debitur yang menjadi korban bencana Sulawesi tengah berharap agar dilakukan penghapusan utang.
Pun Anggota DPRD Sulteng juga membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk memperjuangkan terkait pemutihan utang trsebut ke DPR RI,
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan di Jakrta.
Pansus itu sendiri beranggotakan gabungan dari komisi dan fraksi.
YLKI menilai bahwa tidak ada satupun peraturan yang mengaminkan penghapusan atau pemutihan utang dari debitur terdampak bencana di Kota Palu, Kabupten Sigi dan Kabupaten Donggala.
Ada tiga peraturan yang berhubungan dengan kebijakan kredit bagi daerah bencana.
Namun tidak satupun ketentuan yang mengaminkan perlunya penghapusan kredit.
Yakni perturan BI No.8 tahun 2006, peraturan Menkeu No 4 tahun 2010 dan peraturan OJK nomor 45 tahun 2017.
Kesemuanya bersifat rescheduling, restukturing. Ketiga aturan ini, jelas tidak satupun mengaminkan adanya penghapusan utang atau kredit.
Pemutihan tidak serta merta dilakukan dengan cepat.
Bencana gempa di Daerah Instimewa Yogyakarta misalnya, butuh waktu 7 tahun untuk merealisasikan penghapusan utang.(*)
Penulis: abdul humul faaiz
Editor: Hasrul
Sumber: Tribun Timur
http://makassar.tribunnews.com/2019/...ana-di-sulteng
0
1.9K
10


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan