Kaskus

News

palabutuAvatar border
TS
palabutu
Pentingnya pendampingan Pengacara pada proses Penyidikan
Pentingnya pendampingan Pengacara pada proses Penyidikan


Kedudukan Pengacara pada penyidikan masih dinilai atau dicurigai sebagai orang-orang yang mengganggu kelancaran pemeriksaan penyidikan. Pada prakteknya Penyidik dapat memperbolehkan atau mengizinkan Pengacara untuk mengikuti jalannya pemeriksaan atau tidak. Itu sama dengan artinya atas persetujuan Penyidiklahlah Pengacara dapat mengikuti pemeriksaan yang sedang dilakukan Penyidik. Pengacara tidak dapat memaksakan kehendaknya untuk tetap mengikuti jalannya pemeriksaan.

Kedudukan dan kehadiran Pengacara dalam pemeriksaan adalah bersifat pasif. Makna dari penjelasan pasal 115 KUHAP ayat (1), adalah kedudukan Pengacara mengikuti jalannya pemeriksaan pada tingkat penyidikan hanya sebagai "penonton" terbatas hanya "melihat dan mendengar". Selama kehadiran Pengacara dalam mengikuti jalannya pemeriksaan, tidak diperkenankan memberikan nasihat. Seolah-olah kehadiran Pengacara berupa persiapan menyusun pembelaan atau memberikan nasihat pada taraf pemeriksaan selanjutnya.

Namun demikian, pelaksanaan pasal 115 digunakan sebaik-baiknya oleh Pengacara mengikuti jalannya pemeriksaan, besar sekali manfaatnya. kehadiran Pengacara pada setiap penyidikan, paling tidak dapat mencegah penyidik menyemburkan luapan emosi pada setiap pemeriksaan. 

Kehadiran Pengacara juga dapat membuat suasana pemeriksaan lebih manusiawi, kehadiran Pengacara juga dalam pemeriksaan dapat mendorong tersangka lebih berani dalam mengemukakan kebenaran yang dimiliki dan diketahui nya.

Kehadiran Pengacara yang pasif dalam kedudukan boleh melihat dan mendengar jalannya pemeriksaan, hanya berlaku terhadap tersangka yang akan dituntut dalam kejahatan tindak pidana diluar kejahatan keamanan negara. Dalam hal ini kedudukan dan peran Pengacara dikurangi atau akan semakin Pasif, tetapi Pengacara masih dapat mengikuti jalannya pemeriksaan tetapi hanya sebatas melihat dan mendengar.

Jadi intinya adalah, walaupun dalam pasal 115 ayat (1) KUHAP dapat diartikan bahwa peran Pengacara dalam mendampingi Klien nya bersifat pasif, akan tetapi dalam prakteknya kehadiran Pengacara dalam memberikan pendampingan hukum terhadap klien nya dalam pemeriksaan penyidikan sangat membantu klien dalam menumbuhkan percaya diri klien dan "menjaga" agar proses pemeriksaan penyidikan berjalan dengan benar dan hak-hak klien secara hukum tidak di "pangkas" atau di selewengkan.


Apabila ada hal yang kurang jelas teman-teman bisa langsung berkomunikasi dengan saya di call / whatsapp 081219662005. 

* FREE CONSULTATION! telfon dan whatsapp dari teman-teman pasti saya respon, kecuali pada saat saya sedang sibuk atau sedang tidur    emoticon-Smilieagan dan sis juga bisa melihat info lainnya di www.mozartlaw.net
Diubah oleh palabutu 05-02-2019 00:19
tata604Avatar border
tata604 memberi reputasi
1
10.1K
60
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan