Kaskus

News

db84x3Avatar border
TS
db84x3
Kerugian Negara Akibat Korupsi Izin Tambang Supian Hadi Lebihi Kasus E-KTP
Welly HidayatSabtu, 02 Februari 2019 | 02:15 WIB

Kerugian Negara Akibat Korupsi Izin Tambang Supian Hadi Lebihi Kasus E-KTPWakil Ketua KPK, Laode M.S saat merilis kasus korupsi Bupati Kotim Supian Hadi (suara.com/Welly H)

Suara.com - Wakil Ketua KPK , Laode M. Syarief menyebut kerugian negara yang dilakukan oleh tersangka Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Supian Hadi terkait izin usaha pertambangan (UIP) ternyata melebihi dari kasus yang pernah ditangani KPK seperti korupsi proyek E-KTP dan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Indikasi kerugian keuangan negara yang cukup besar. Setara bila dibandingkan dengan kasus yang ditangani KPK seperti KTP Elektronik Rp 2,3 triliun dan BLBI (Rp 4,58 triliun)," kata Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).

Laode menyebut kerugian negara yang dilakukan oleh kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut dalam memuluskan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap tiga perusahaan swasta yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 5,8 triliun dan 711 ribu dollar AS yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan hutan.

"Karena jabatannya dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP)," ungkap Laode.

Selain itu, Supian juga mendapatkan hadiah dari tiga perusahaan yakni PT. Fajar Mentaya Abadi (PT. FMA), PT. Billy Indonesia (PT. BI) dan PT. Aries Iron Maining (PT. AIM) pada periode 2010-2015, mendapatkan barang mewah seperti mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 710 juta dan mobil Hummer H3 senilai Rp 1,35 miliar.

"Itu juga ada uang sebesar Rp 500 juta yang diduga diterima melalui pihak lain," tutup Laode

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Supian disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

https://www.suara.com/news/2019/02/0...ih-kasus-e-ktp

PDIP makin terdepan, yang lain makin ketinggalan



Korupsinya emoticon-Leh Uga
Diubah oleh db84x3 05-02-2019 11:01
2
3.1K
35
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan