- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pura-pura BAB, Joko Malah Mencuri Barang-barang di Masjid


TS
the.commandos
Pura-pura BAB, Joko Malah Mencuri Barang-barang di Masjid
Ada-ada saja ulah Joko alias Kolok (24) warga Dusun 1, Desa Dewa Sebane, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Alih-alih ingin Buang Air Besar (BAB) ke Masjid Al-Mukhsin dekat rumahnya pada 16 Januari lalu, lantaran di rumahnya tidak mempunyai tempat BAB, malah melakukan tindakan pencurian kipas angin di dalam masjid.
Tidak hanya kipas angin yang dibawa tersangka, mesin genset yang tergeletak di luar masjid pun ikut raib dibawa pria yang kesehariannya sebagai petani itu. Mengetahui informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi dibawah komando Ipda Muhammad Arafah langsung melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui berada di Desa Purun Kecamatan Penukal. Bersama tim Elang, kemudian pelaku diamankan tanpa perlawanan,” ungkap Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Okto Iwan, Minggu (3/2/2019).
Dari hasil interogasi, didapati bahwa tersangka mengakui perbuatan dan mengakui bahwa barang yg diambil tersebut disimpan di rumahnya. “Pelaku diamankan berdasarkan laporan
Zailani (36). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP,” tutupnya.
Selain pelaku, pihak Polsek Talang Ubi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kipas angin hasil curian. (adj)
sumber
oalah ngibul toh
Tidak hanya kipas angin yang dibawa tersangka, mesin genset yang tergeletak di luar masjid pun ikut raib dibawa pria yang kesehariannya sebagai petani itu. Mengetahui informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi dibawah komando Ipda Muhammad Arafah langsung melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui berada di Desa Purun Kecamatan Penukal. Bersama tim Elang, kemudian pelaku diamankan tanpa perlawanan,” ungkap Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Okto Iwan, Minggu (3/2/2019).
Dari hasil interogasi, didapati bahwa tersangka mengakui perbuatan dan mengakui bahwa barang yg diambil tersebut disimpan di rumahnya. “Pelaku diamankan berdasarkan laporan
Zailani (36). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP,” tutupnya.
Selain pelaku, pihak Polsek Talang Ubi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kipas angin hasil curian. (adj)
sumber
oalah ngibul toh
2
2.6K
22


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan