Kaskus

News

BeritagarIDAvatar border
TS
BeritagarID
Kronologi masalah pegawai PT Pos yang telat terima gaji
Kronologi masalah pegawai PT Pos yang telat terima gaji
Petugas mengecek paket pos di Kantor Pos Besar Jakarta, Rabu (26/9). PT Pos Indonesia (Persero) menargetkan pendapatan dari jasa layanan kurir pada 2018 sebesar Rp3,3 triliun atau 60 persen dari total perkiraan pendapatan perusahaan sebesar Rp5,5 triliun.
Masalah membelit tubuh perusahaan penyedia layanan pos, PT Pos Indonesia (Persero) tatkala para pegawai yang tergabung dalam Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI) mengaku belum menerima gaji selama satu bulan.

SPPI menduga, penundaan pembayaran gaji oleh manajemen perusahaan dilakukan usai para pekerja menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Hubungan Industrial, Bandung pada Senin (28/1/2019) lalu.

Demo yang diikuti ratusan karyawan tersebut dilakukan karena Pos Indonesia dinilai banyak melakukan pelanggaran terkait peningkatan kesejahteraan karyawan.

Imbas aksi demo tersebut, Pos Indonesia memutuskan untuk menunda pembayaran gaji para karyawannya. Penundaan tersebut termuat dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT Pos Indonesia Gilarsi W Setijono.

Dalam surat itu, Gilarsi menyebutkan bahwa demo yang dilancarkan oleh karyawan menyebabkan kredibilitas Pos Indonesia menurun. Sebab, perseroan banyak mendapat pertanyaan dari pihak stakeholders. Demo juga menyebabkan perusahaan harus kembali mengatur cash flow sehingga berimbas pada pembayaran gaji karyawan yang harus ditunda.

Dalam surat itu, Gilarsi juga menyampaikan bahwa pelaksanaan demo yang dilakukan pada 28 Januari 2019 di Kantor Pusat Pos Indonesia di Bandung merupakan tindakan yang tidak mengindahkan kesantunan. Unjuk rasa juga dinilai tidak diatur dalam mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian kerja bersama dengan SPPI.

Sontak, keputusan sepihak dari manajemen membuat para anggota SPPI marah dan berujung pada tuntutan agar direksi Pos Indonesia mundur dari jabatan.

Dalam keterangan resminya, SPPI menyampaikan sejumlah sikap terkait kondisi tersebut. Pertama, SPPI menilai direksi Pos Indonesia telah gagal mengelola perusahaan dengan baik yang menyebabkan perusahaan tidak dapat memenuhi kewajibanya, khususnya dalam pembayaran upah kepada karyawan.

"Kedua direksi Pos Indonesia telah melanggar ketentuan dalam PP No.8 Tahun 1991 tentang Perlindungan Upah. Ketiga, direksi Pos Indonesia telah melanggar hukum dan hak asasi manusia (HAM)," demikian dikutip siaran pers SPPI, Jakarta, Minggu (3/2).

SPPI juga memberi klarifikasi tentang aksi pada tanggal 28 Januari 2019 di kantor pusat Pos Indonesia, Bandung. SPPI menyebut, aksi yang diklaim damai tersebut dilatarbelakangi oleh beberapa permasalahan di perusahaan terutama masalah hubungan industrial seperti pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) oleh perusahaan.

SPPI menilai pernyataan Dirut PT Pos Indonesia bahwa dengan terjadinya demo tanggal 28 Januari 2019 sebagai alasan menunda pembayaran gaji yang seharusnya tanggal 1 Februari 2019 sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan justru merupakan bentuk kegagalan mengelola perusahaan.
Janji bayarkan gaji
Setelah mendapat desakan tersebut, akhirnya PT Pos berjanji akan membayarkan gaji karyawannya mulai besok, Senin, 4 Februari 2019.

"Terkait gaji karyawan yang sempat tertunda, dengan berbagai daya upaya, direksi menjamin perusahaan akan segera membayarkan gaji pada 4 Februari 2019," tutur Sekretaris Perusahaan Pos Indonesia Benny Otoyo melalui keterangan resminya, Minggu (4/2).

Ia juga mengimbau agar seluruh karyawan dan Serikat Pekerja dapat saling bekerja sama dan menjaga keharmonisan hubungan industrial, termasuk juga menjaga nama baik perusahaan di mata pelanggan dan stakeholders.

"Segala hal yang menyangkut masalah internal perusahaan hendaknya seluruh jajaran dapat saling menghormati dan dapat menyelesaikan dengan baik melalui mekanisme yang telah disepakati tanpa melakukan tindakan kontraproduktif," imbuhnya.

Saat ini, Pos Indonesia mengaku tengah berusaha memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat. Perseroan juga tengah melaksanakan transformasi, mengikuti perubahan landscape industri kurir dan logistik, maupun jasa keuangan, seiring perubahan teknologi yang cepat, regulasi, dan kompetisi yang kian ketat.

"Program dan strategi yang dilakukan tersebut mutlak mendapat dukungan dari semua pihak di dalam perusahaan, termasuk karyawan dan SP, apabila perusahaan masih diharapkan untuk terus exist (ada)," jelasnya.
Kronologi masalah pegawai PT Pos yang telat terima gaji


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...at-terima-gaji

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Kronologi masalah pegawai PT Pos yang telat terima gaji Kerajaan atur rencana jika Brexit berakhir rusuh

- Kronologi masalah pegawai PT Pos yang telat terima gaji Seram Bagian Timur diguncang gempa bermagnitudo 5.7

- Kronologi masalah pegawai PT Pos yang telat terima gaji Blunder Jokowi dan Prabowo yang dimanfaatkan pihak lawan

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
968
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan