- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Caleg Gerindra jadi Tersangka Penggelapan Mobil Bodong, Ini Respons Pengurus Partai


TS
winarwi
Caleg Gerindra jadi Tersangka Penggelapan Mobil Bodong, Ini Respons Pengurus Partai
Quote:

Calon anggota DPRD Padanglawas Utara, PH (42) (Tribun Medan / Nanda F. Batubara)
TRIBUN-MEDAN.com, TAPANULI SELATAN - Sekretaris DPD Gerindra Sumut Robert L Tobing mengatakan, partainya menunggu proses hukum yang menimpa PH, calon anggota legislatif DPRD Padanglawas Utara 2019-2024 dari Partai Gerindra.
PH diketahui telah berstatus tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan ratusan unit kendaraan roda empat. Ia dituding menjadi penadah puluhan unit kendaran roda empat berbagai merek dari tersangka berinisial EN.
"Kita tunggu proses hukum yang berlaku. Kalau dari klarifikasi dia, dia itu tidak tahu kalau kendaraannya bodong," kata Robert melalui sambungan telepon, Rabu (30/1/2019).
Robert mengatakan, partainya siap memberi bantuan hukum kepada PH. Namun hingga kini, PH belum menyampaikan permohonan bantuan ke partai. Di samping itu, Robert juga mengimbau jajaran DPC Gerindra Padanglawas Utara untuk memantau kasus yang menimpa PH.
"Kalau peraturan KPU semestinya menunggu status inkrah, oleh karena itu kita tunggu dulu proses hukum ini," kata Robert.
"Kita ada bidang hukum, kalau diminta kita siap membantu. Tapi saat ini belum ada, jadi sekali lagi kita tunggu saja dulu proses hukumnya. Kita nanti juga minta agar pimpinan cabang di sana untuk memperhatikan kasus ini," sambung Robert.
Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Selatan membongkar kasus penggelapan dan penipuan ratusan unit mobil yang diduga melibatkan seorang oknum calon anggota legislatif berinisial PH (42).
Warga Desa Sihopuk Lama, Kecamatan Halongonan Timur, Padanglawas Utara ini diketahui mendaftar calon anggota legislatif di Padangalawas Utara dari Partai Gerindra. Ia kini ditahan pihak Polres Tapanuli Selatan beserta empat orang tersangka lainnya.
PH diduga sebagai satu di antara para penadah mobil yang dijual oleh EN (26), warga Batu Gula Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Salatan.
EN sendiri merupakan tersangka yang diduga menipu sejumlah orang dan menggelapkan ratusan unit mobil milik korbannya tersebut serta menjualnya kepada orang lain.
Kepada Tribun Medan, PH mengakui telah membeli 25 unit mobil dari EN.
Mobil-mobil itu dibelinya tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dan hanya memiliki STNK saja. Saat ini, kendaraan itu berada di Rantau Parapat, Labuhan Batu.
Meski mengakui membeli kendaraan tanpa surat-surat yang lengkap, PH berdalih tidak tahu bahwa itu merupakan "barang panas". Ia mengira bahwa mobil itu merupakan kendaraan yang menunggak kredit.
PH mengenal EN dari oknum PNS di jajaran Pemko Padangsidimpuan. Awalnya, ia mendapat informasi langsung dari EN bahwa terdapat sejumlah unit kendaraan roda empat yang hendak dijual.
Tak lama kemudian, PH pun menemui EN untuk membeli mobil yang ditawarkan tersebut.
PH mengatakan, mobil-mobil berbagai merek itu dibelinya dengan harga bervariasi di kisaran Rp 30 juta.
"Ada mobil ini katanya (EN), lalu kami jemput, kami beli. Di rumahnya kami beli, bukan dimana-mana. Kalau sama saya ada 25 unit. Mobil itu di Rantau Parapat sekarang," ujar PH saat dihadirkan pada paparan kasus di Mapolres Tapanuli Selatan, Rabu (30/1/2019).
PH mengakui bahwa dirinya merupakan kader Partai Gerindra. Bahkan, ia sudah mendaftar sebagai calon legislatif DPRD Padanglawas Utara 2019-2024 melalui partai tersebut.
"Ya mau bagaimana lagi, sudah begini nasib. Saya tidak tahu kalau itu barang panas,orang katanya (EN) mobil ini istilahnya tidak terbayar orang kreditnya," kata PH.
"Kalau orang partai sudah tahu kasus saya ini," sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, tersangka EN membenarkan telah menjual sekitar 150 unit mobil berbagai merek milik korbannya. Ia mematok dengan harga yang bervariasi. Mulai dari Rp 45 juta hingga Rp 50 juta.
EN tidak banyak bercerita ketika ditanyai lebih rinci mengenai kasus yang menimpanya.
EN bahkan mengaku tidak menerima untung dari penjualan itu.
Ia juga membantah terdapat oknum TNI maupun Polisi yang terlibat menjadi penadah mobil yang ia jual tersebut.
"Yang saja jual 150 unit, tidak tahu lagi di mana-mana saja itu (mobil sekarang)," katanya saat digiring ke dalam sel.
Kasus penipuan serta penggelapan ratusan unit kendaraan roda empat ini bermula dari laporan seorang warga berinial J pada awal 2019 lalu. Ia mengaku telah ditipu oleh seseorang yang bernama EN. Namun setelah ditelusuri, J bukan satu-satunya korban atas dugaan tindak penipuan dan penggelapan ini.
Menurut Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Irwa Zaini Adib, tersangka EN menipu korban-korbannya dengan modus menawarkan kerjasama bidang transportasi. Kepada para korbannya, EN mengaku punya relasi pada salah satu perusahaan yang memegang proyek pembangunan PLTA di Tapanuli Selatan.
Ia pun mengiming-imingi para korbannya itu dengan uang berkisar belasan hingga puluhan juta per bulan jika bersedia menyerahkan kendaraan roda empat yang katanya akan disewakan kepada perusahaan tersebut.
"Modus operandi yang bersangkutan memberikan iming-iming atau pun memberi kesempatan untuk masyarakat dapat menggunakan atau memberikan kendaraan yang nanti akan disewakan kepada beberapa pengguna atau pegawai di PLTA . Kondisi ini sudah berlangsung Juli 2018 sampai 2019," kata Irwa.
Irwa mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan delapan unit kendaraan roda empat sebagai barang bukti kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. Menurut Irwa, total kendaraan yang digelapkan oleh tersangka EN lebih dari 150 unit. Melainkan sekitar 250 unit. Keberadaannya pun kini telah tersebar tak lagi hanya di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan.
"Sementara locus delicti yang berada di Tapanuli Selatan sebanyak 150 unit. Namun dari hasil pengembangan, kendaraan yang sudah jadi korban itu 250 unit yang locus delictinya bukan hanya di Tapanuli Selatan. Tapi ada juga seperti di Sibolga, di Riau dengan alasan atau modus yang sama, kendaraan itu akan digunakan disewakan di proyek di Tapanuli Selatan," kata Irwa.
Selain EN dan PH, petugas Polres Tapanuli Selatan juga menahan tiga orang tersangka lainnya yang diduga turut terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan ini.
Ketiganya adalah SMH (31) warga Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur, Padanglawas Utara, kemudian THD (23) warga warga Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur, Padanglawas Utara dan SK (41) warga Jalan Nenas Padangbulan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhan Batu.
Dari tangan para tersangka, petugas telah menyita delapan unit kendaraan roda empat berbagai merek.
Tak hanya itu, petugas juga menyita surat-menyurat terkait kontrak kerjasama sewa kendaraan roda empat, stempel, kuitansi, dan lain sebagainya.
Bahkan, dari tersangka EN, petugas juga menemukan senjata jenis airsoft gun sebanyak satu unit.
Irwa mengatakan, tersangka EN akan dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana.
Sedangkan tersangka PH, SK, SMH dan THD akan ancam dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan Pasal 480 KUHPidana.
http://medan.tribunnews.com/2019/01/...artai?page=all
hampir setiap minggu ada saja berita kader/simpatisan/pendukung/caleg gerindra jadi tersangka ntah itu narkoba, penipuan, penggelapan , pembuat hoax ataupun ujaran kebencian. partai isinya kriminal semua
3
3.7K
Kutip
23
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan