- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Waspada Penipuan Berkedok Sumbangan Tempat Ibadah atau Bencana


TS
raven12
Waspada Penipuan Berkedok Sumbangan Tempat Ibadah atau Bencana
Penipuan berkedok sumbangan pembangunan rumah ibadah masih mudah ditemui di Jakarta.
Mereka biasanya bekerja perorangan atau berkelompok dan mengetuk setiap rumah warga meminta sumbangan bermodal amplop, daftar penyumbang, dan surat jalan dari panitia pembangunan masjid 'abal-abal'.
Belum lama ini, dua remaja mendatangi setiap rumah di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Mereka menyatakan meminta sumbangan untuk pembangunan masjid di desa di Sukabumi, Jawa Barat.
Ketika ditanya, awalnya mereka mengaku berasal dari desa terasebut dan ditugaskan mencari dana ke Jakarta.
• VIDEO: Penipuan Modus Tawarkan Kerja Jadi Asisten Dokter
Sempat dicecar sejumlah pertanyaan oleh warga, kedua remaja itu meminta agar menghubungi nomor yang disebutnya sebagai ketua masjid setempat.
Dalam sambungan telepon, orang yang mengaku sebagai panitia pembangunan masjid itu memastikan bahwa kedua remaja adalah warga desa setempat.
Dua remaja itu sedang mengemban misi menghimpun dana di Jakarta lewat meminta sumbangan.
Namun, kedua remaja tersebut bingung saat seorang warga Sukabumi asli yang kebetulan mengontrak di Jakarta menguji mereka untuk menjelaskan letak desa seperti yang tertulis di kop surat.
Ketika dimintai kartu identitas, keduanya ternyata beralamat di Cengkareng, Jakarta Barat.
Setelah terdesak, keduanya pun akhirnya mengaku hanya disuruh seseorang asal Ciledug, Tangerang dengan pembagian imbalan tertentu.
Mereka mengaku, dalam sehari bisa mengumpulkan uang Rp300.000-Rp 500.000 dari hasil meminta sumbangan berkeliling kampung termasuk perkantoran.
• Posko Pengaduan Dibuka untuk Korban Penipuan Pengembang Bodong di Tangerang Selatan
Uang itu, nantinya diserahkan kepada seseorang yang menyuruh mereka dan mengaku akan bertanggungjawab jika terjadi apa-apa terhadap mereka.
Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan, Ahmad Dumyani mengakui bahwa modus meminta bantuan untuk hal-hal fiktif ini masih dianggap sebagai cara penipu untuk mendapatkan uang.
Apalagi, menyelipkan objek tempat ibadah dan mengajak beramal, banyak masyarakat tidak banyak yang mempertanyakan dan akhirnya memberikan sejumlah uang niat beramal.
"Ini modus sudah lama dan terus dilakukan karena masyarakat kita kan kalau soal beramal biasanya nggak pikir-pikir,"ucap Ahmad Dumyani kepada Warta Kota, Rabu (23/1/2019).
"Niat mereka untuk beramal terlepas pembangunan tempat ibadah itu benar ada atau tidak," ujarnya lagi.
• Otak Penipuan Kredit Pemilikan Rumah Bersubsidi Diringkus di Kota Manado
Ahmad Dumyani meminta masyarakat lebih kritis jika menemukan para peminta sumbangan ini berkeliaran di kampung-kampung mereka.
"Tanyakan ke mereka apakah mengantongi surat izin dari RT/RW setempat atau tidak. Apalagi mereka kan suka masuk begitu saja ke area rumah. Kalau tidak ada izin dan mencurigakan, sebaiknya panggil ketua RT setempat," ucapnya.
Dia menambahkan, beberapa kasus serupa sering dilaporkan oleh masyarakat yang jengkel setelah berhasil membuka kedok penipuan bermodus sumbangan itu.
"Belum lama kami amankan juga yang seperti itu. Mereka umumnya berasal dari perbatasan Jakarta. Dari pengakuannya, ada bosnya yang menyuruh mereka nanti ada pembagian uang hasil yang didapat," katanya.
"Rata-rata mereka memanfaatkan para ABG yang tidak berpikir panjang soal risiko yang mereka hadapi, terutama jika aksi mereka terbongkar masyarakat sendiri."
• Ratusan Warga Pamulang Jadi Korban Penipuan Pengembang Bodong
Ansori, Kepala Seksi Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial Sudinsos Jakarta Selatan menambahkan, selain modus penipuan pembangunan tempat ibadah, modus lainnya sekelompok pemuda meminta sumbangan di perempatan jalan dan menyamar sebagai mahasiswa.
"Mereka biasanya memakai almamater seolah mahasiswa. Tapi meminta sumbangan untuk bencana, pengobatan dan sebagainya tanpa izin. Itu sudah sering ditertibkan dan mereka biasanya berpindah-pindah lokasi tanpa izin," kata Ansori.
Dia mengatakan, permintaan sumbangan tanpa izin itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Kalau kegiatan meminta sumbangan di tempat umum itu harus mengantongi izin minimal dari pemerintahan daerah setempat," kata Ansori.
http://wartakota.tribunnews.com/2019/01/23/waspada-penipuan-berkedok-sumbangan-tempat-ibadah-atau-bencana?page=all
Mereka biasanya bekerja perorangan atau berkelompok dan mengetuk setiap rumah warga meminta sumbangan bermodal amplop, daftar penyumbang, dan surat jalan dari panitia pembangunan masjid 'abal-abal'.
Belum lama ini, dua remaja mendatangi setiap rumah di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Mereka menyatakan meminta sumbangan untuk pembangunan masjid di desa di Sukabumi, Jawa Barat.
Ketika ditanya, awalnya mereka mengaku berasal dari desa terasebut dan ditugaskan mencari dana ke Jakarta.
• VIDEO: Penipuan Modus Tawarkan Kerja Jadi Asisten Dokter
Sempat dicecar sejumlah pertanyaan oleh warga, kedua remaja itu meminta agar menghubungi nomor yang disebutnya sebagai ketua masjid setempat.
Dalam sambungan telepon, orang yang mengaku sebagai panitia pembangunan masjid itu memastikan bahwa kedua remaja adalah warga desa setempat.
Dua remaja itu sedang mengemban misi menghimpun dana di Jakarta lewat meminta sumbangan.
Namun, kedua remaja tersebut bingung saat seorang warga Sukabumi asli yang kebetulan mengontrak di Jakarta menguji mereka untuk menjelaskan letak desa seperti yang tertulis di kop surat.
Ketika dimintai kartu identitas, keduanya ternyata beralamat di Cengkareng, Jakarta Barat.
Setelah terdesak, keduanya pun akhirnya mengaku hanya disuruh seseorang asal Ciledug, Tangerang dengan pembagian imbalan tertentu.
Mereka mengaku, dalam sehari bisa mengumpulkan uang Rp300.000-Rp 500.000 dari hasil meminta sumbangan berkeliling kampung termasuk perkantoran.
• Posko Pengaduan Dibuka untuk Korban Penipuan Pengembang Bodong di Tangerang Selatan
Uang itu, nantinya diserahkan kepada seseorang yang menyuruh mereka dan mengaku akan bertanggungjawab jika terjadi apa-apa terhadap mereka.
Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan, Ahmad Dumyani mengakui bahwa modus meminta bantuan untuk hal-hal fiktif ini masih dianggap sebagai cara penipu untuk mendapatkan uang.
Apalagi, menyelipkan objek tempat ibadah dan mengajak beramal, banyak masyarakat tidak banyak yang mempertanyakan dan akhirnya memberikan sejumlah uang niat beramal.
"Ini modus sudah lama dan terus dilakukan karena masyarakat kita kan kalau soal beramal biasanya nggak pikir-pikir,"ucap Ahmad Dumyani kepada Warta Kota, Rabu (23/1/2019).
"Niat mereka untuk beramal terlepas pembangunan tempat ibadah itu benar ada atau tidak," ujarnya lagi.
• Otak Penipuan Kredit Pemilikan Rumah Bersubsidi Diringkus di Kota Manado
Ahmad Dumyani meminta masyarakat lebih kritis jika menemukan para peminta sumbangan ini berkeliaran di kampung-kampung mereka.
"Tanyakan ke mereka apakah mengantongi surat izin dari RT/RW setempat atau tidak. Apalagi mereka kan suka masuk begitu saja ke area rumah. Kalau tidak ada izin dan mencurigakan, sebaiknya panggil ketua RT setempat," ucapnya.
Dia menambahkan, beberapa kasus serupa sering dilaporkan oleh masyarakat yang jengkel setelah berhasil membuka kedok penipuan bermodus sumbangan itu.
"Belum lama kami amankan juga yang seperti itu. Mereka umumnya berasal dari perbatasan Jakarta. Dari pengakuannya, ada bosnya yang menyuruh mereka nanti ada pembagian uang hasil yang didapat," katanya.
"Rata-rata mereka memanfaatkan para ABG yang tidak berpikir panjang soal risiko yang mereka hadapi, terutama jika aksi mereka terbongkar masyarakat sendiri."
• Ratusan Warga Pamulang Jadi Korban Penipuan Pengembang Bodong
Ansori, Kepala Seksi Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial Sudinsos Jakarta Selatan menambahkan, selain modus penipuan pembangunan tempat ibadah, modus lainnya sekelompok pemuda meminta sumbangan di perempatan jalan dan menyamar sebagai mahasiswa.
"Mereka biasanya memakai almamater seolah mahasiswa. Tapi meminta sumbangan untuk bencana, pengobatan dan sebagainya tanpa izin. Itu sudah sering ditertibkan dan mereka biasanya berpindah-pindah lokasi tanpa izin," kata Ansori.
Dia mengatakan, permintaan sumbangan tanpa izin itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Kalau kegiatan meminta sumbangan di tempat umum itu harus mengantongi izin minimal dari pemerintahan daerah setempat," kata Ansori.
http://wartakota.tribunnews.com/2019/01/23/waspada-penipuan-berkedok-sumbangan-tempat-ibadah-atau-bencana?page=all
0
1.9K
9


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan