Kaskus

News

wolfvenom88Avatar border
TS
wolfvenom88
Melihat Pasal 'Karet' di UU ITE yang Banyak Makan Korban Termasuk Ahmad Dhani
POLITIK | 30 Januari 2019 14:14
Reporter : Randy Ferdi Firdaus

Merdeka.com - Vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Caleg Gerindra, Ahmad Dhani karena cuitannya di Twitter karena dianggap mengandung ujaran kebencian menjadi sorotan. Khususnya soal penerapan UU ITE yang dinilai telah banyak memakan korban.

BACA JUGA
Fahri Hamzah Nilai UU ITE Harus Direvisi
Deretan Timses Jokowi dan Prabowo Dicoret Gara-Gara Tersandung Kasus
Golkar minta pembuat situs serang Sandiaga diproses hukum

Pantauan Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR), dalam pertimbangannya, hakim menilai twit Ahmad Dhani menimbulkan keresahan dan berpotensi memecah belah masyarakat. Hakim juga menilai Dhani sadar dan mempunyai peran dalam twit tersebut.

ICJR memiliki beberapa catatan atas pertimbangan hakim memvonis mantan suami Maia Estianti tersebut.

BERITA TERKAIT
Hentikan pergerakan kelompok radikal di media sosial
Ali Mochtar: Pemerintah dalam konsep agama tak boleh difitnah dan dicaci
Jelang Pilkada 2018, Polri bentuk Satgas Nusantara blokir akun anonim di Medsos
Direktur Program ICJR Erasmus Napitupulu menjelaskan, pertama vonis yang dijatuhkan hakim kepada Ahmad Dhani menambah rentetan panjang korban dari pasal karet UU ITE. ICJR sudah jauh hari merekomendasikan mencabut dan meninjau ulang pasal-pasal yang multitafsir dan berpotensi disalahgunakan untuk mengancam kebebasan berekspresi dalam UU ITE, seperti pasal 27 ayat 3 maupun pasal 28 ayat 2.

Kedua, lanjut Erasmus, seharusnya duplikasi tindak pidana dari UU ITE dengan seluruh ketentuan pidana dan atau pencemaran nama baik dalam KUHP dikembalikan segala bentuk pemidanaan itu ke dalam KUHP yang mengatur lebih rinci. Penafsiran pasal-pasal dalam UU ITE kerap kali membelenggu praktik pengadilan yang eksesif.

"Sebagaimana contoh mengenai ujaran kebencian, ujaran kebencian yang dimaksud dalam KUHP adalah ujaran kebencian dalam rangka menghasut, sedangkan dalam UU ITE pengaturannya dibuat lebih karet sehingga lebih mudah digunakan," jelas Erasmus dalam pesan singkat kepada merdeka.com, Rabu (30/1).

Erasmus menjelaskan, KUHP mengatur beberapa unsur kunci seperti 'di muka umum' dan 'antar golongan'. Dimana UU ITE memberikan penafsiran yang lebih luas dengan menggunakan istilah 'menyebarkan' dan juga mencakup 'individu'.

Hal ini menimbulkan multitafsir karena dalam UU ITE, penggunaannya bisa sangat luas dan tidak ditujukan untuk propoganda kebencian semata, namun bisa ditempatkan dalam konteks ekspresi yang lebih privat seperti penghinaan individu atau kelompok tertentu yang tidak masuk dalam definisi golongan seperti yang ada dalam Pasal 156 KUHP.

Ketiga, lanjut Erasmus, implementasi pasal-pasal dalam UU ITE memang selama ini dianggap bermasalah karena penggunaan yang tidak memiliki standar yang ketat. Dia mencontohkan, penggunaan pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE jarang diterapkan secara lebih cermat.

"Pada dasarnya penggunaan pasal-pasal ini harus lebih presisi dan tepat, sehingga dapat secara efektif memberikan rasa keadilan bagi publik namun di sisi lain juga tidak membunuh kebebasan berekspresi warga negara serta menciptakan iklim ketakutan dalam bereskpresi dan berpendapat," jelas dia.

Atas dasar tersebut, ICJR mendorong untuk mengevaluasi UU ITE dari segi substansi maupun implementasinya. Jika rumusannya masih karet dan multitafsir, maka dapat digunakan rumusan lama yang terdapat di KUHP dengan beberapa penyesuaian.

Diketahui, Dhani dinyatakan terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian yang diatur dalam pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sebelumnya Ahmad Dhani dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dianggap melanggar pasal 45A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU ITE jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dhani hanya satu contoh baru yang dianggap menjadi korban UU ITE. Jauh sebelumnya, banyak lagi orang-orang

https://m.merdeka.com/politik/melihat-pasal-karet-di-uu-ite-yang-banyak-makan-korban-termasuk-ahmad-dhani.html

Sebaiknya sebelom semua netizen di bui gara2 pasal karet uu ite, ada baiknya kita ramai2 bikin petisi utk merevisi pasal2 karet di uu ite karena bertentangan dgn uud 45
Diubah oleh wolfvenom88 30-01-2019 08:06
-1
2.7K
30
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan