Quote:
Merdeka.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo mempersilakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengumumkan caleg mantan narapidana (napi) korupsi. Bamsoet menegaskan, hal itu sudah menjadi domain KPU sebagai penyelenggara pemilu.
"Sejauh ketentuan dan peraturan perundang-undangan memungkinkan dan memberikan hak kepada KPU untuk mengumumkan nama-nama legislatif dari seluruh partai yang pernah menjalani hukuman tindak pidana korupsi ya silakan saja, itu adalah kewenangan daripada penyelenggara pemilu," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/1).
Menurutnya, KPU memiliki sudut pandang sendiri untuk mengumumkan caleg mantan napi korupsi. Karena itu Bamsoet menyerahkan sepenuhnya pada KPU.
"Sebagai KPU jika memungkinkan ya silakan, karena negara. Termasuk DPR telah menyerahkan sepenuhnya penyelenggara pemilu ini tanggung jawab KPU," ungkapnya.
Politikus Partai Golkar ini menambahkan, bagi caleg yang merasa keberatan juga bisa melayangkan gugatan. "Nanti apakah para caleg itu merasa dirugikan ada mekanisme hukumnya sendiri, bisa saja yang bersangkutan akan mengadukan delik aduan," ucapnya.
"Kalau KPU memiliki senjata atau back up Undang-Undang (UU), calon yang merasa dirugikan tidak memiliki hak untuk melaporkan karena ada ketentuan Undang-Undang (UU)," tandasnya.
Diketahui, KPU akan mengumumkan daftar nama calon anggota legislatif mantan narapidana kasus korupsi. Secara terang, langkah tersebut dilakukan lewat lewat situs resmi KPU RI.
"Paling tidak di website KPU ditayangkan terus dan nanti bisa dikutip oleh siapapun karena menjadi pengumuman KPU Di websitenya KPU. Karena kan situs resmi KPU," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari. [bal]
sumber :
Merdeka News
Baguslah dengan begitu kita bisa tahu siapa Caleg mantan napi korupsi dan mana caleg yang bersih.
sekalian aja umumkan siapa caleh mantan pembunuh.
rakyat akan tahu