- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ahmad Dhani: Cuitan ujaran kebencian yang membawanya ke penjara 1,5 tahun


TS
magelys
Ahmad Dhani: Cuitan ujaran kebencian yang membawanya ke penjara 1,5 tahun

Musisi Ahmad Dhani dihukum 1,5 tahun penjara karena cuitan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras dan antar golongan, putusan yang disebut subjektif oleh pengacaranya karena tak ada parameter terkait SARA.
Setelah divonis, Ahmad Dhani langsung ditahan di Cipinang dan menyatakan tak pernah melakukan ujaran kebencian seperti diyakini hakim.
Dalam putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim ketua Ratmoho menyatakan Ahmad Dhani "terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
Ia disebut terbukti melakukan ujaran kebencian dalam tiga cuitan di @Ahmaddhaniprast, dua cuitan di antaranya dilakukan oleh dua admin yang berbeda.
Pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko menyatakan akan langsung naik banding atas vonis yang ia sebut "subjektif dan tidak berdasarkan parameter SARA."
Kami tadinya berharap hakim memberikan pertimbangan yang merujuk pada nilai-nilai akademik, yang sarat dengan muatan hukum, argumentasi dan dalil-dalil hukum. Ini yang tidak kami lihat," kata Hendarsam kepada BBC News Indonesia, hari Senin (28/01).
"Terutama yang terkait dengan unsur perbuatan melakukan ujaran kebencian. Apakah perbuatan Dhani termasuk ujaran kebencian atau tidak. Kalau ya, alasannya apa? Hakim hanya mengatakan perbuatannya masuk dalam ujaran kebencian. Tapi hakim tidak membeberkan alasannya. Ini kan jadinya subjektif," kata Hendarsam.
Peneliti jaringan penggerak kebebasan berekspresi online Asia Tenggara, Safenet, Matahari Timoer, mengatakan twit Dhani termasuk ekspresi politik yang mestinya tidak dibawa ke pengadilan.
"Kalau mau rata semuanya dipenjara, mau berapa orang? Kita lihat saja di media sosial, berapa banyak pendukung calon 01 dan 02 yang saling kecam. Apakah harus diajukan menjadi delik pencemaran nama baik dan SARA. Bagi kami, mestinya tidak sampai ke ranah hukum," kata Matahari memberi contoh pada kondisi saat ini.
Dhani resmi menjadi status tersangka kasus ujaran kebencian dalam cuitan sarkastis pada 23 November 2017, yang dilaporkan oleh ketua Basuki Tjahaja Purnama (BTP) Network, Jack Lapian dengan landasan pelanggaran Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Saat itu, perbincangan di media sosial ramai dengan kasus penistaan agama oleh BTP atau Ahok di tengah kampanye pemilihan gubernur DKI Jakarta.
https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-47029532
Janganlah berujar yg kasar2 spt asu.. apalagi mangancam membunuh
1
3.4K
35


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan