Kaskus

News

luko.belitaAvatar border
TS
luko.belita
Roki Bawa Kabur Motor Pengendara yg Terjatuh setelah Sebelumnya Siram Solar ke Aspal
Roki Bawa Kabur Motor Pengendara yg Terjatuh setelah Sebelumnya Siram Solar ke Aspal

Roki Bawa Kabur Sepeda Motor Pengendara yang Terjatuh setelah Sebelumnya Siram Solar ke Aspal. Roki (35) warga Medan Belawan, kini diamankan petugas Polsek Percutseituan.

Pasalnya pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor Vario BK 4237 AEZ milik korban milik Yuli Irmawati (31) warga Jalan Abdul Sani, Medan.

Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (18/1/2019) sekitar pukul 14.00 WIB, di mana korban bersama temannya dengan mengendarai sepeda motor Vario miliknya melintas di Jalan Metreologi Desa Lau Dendang, Kecamatan Percutseituan.

Namun aksinya berhasil digagalkan warga. Warga yang kesal dengan kelakuan pelaku, langsung memukulinya.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil Zikri melalui Kanit Reskrim, Iptu MK Daulay, menjelaskan kejadian berawal Jumat (18/1/19) kemarin.

Namun tiba-tiba sepeda motor korban tergelincir karena aspal jalan sudah disiram pelaku dengan minyak solar sehingga korban bersama temannya terjatuh ke badan jalan.


"Pelaku ini sudah memantau tidak jauh dari lokasi kejadian dan langsung datang serta berpura-pura memberi pertolongan. Lantaran sudah punya niat jahat pelaku membawa kabur sepeda mortor korban yang kala itu masih merintih kesakitan," ucapnya, Kamis (24/1/2019).

Melihat sepeda motornya dilarikan, korban spontan berteriak minta tolong.

Warga yang mendengar jeritan korban melakukan pengejaran dan tidak jauh dari lokasi pelaku ditangkap dan dihakimi warga.


Warga Jalan Cilicing Kembali Temukan Mayat Mengapung di Aliran Sungai Deli


Untung saat bersamaan petugas Polsek Percutseituan yang lagi patroli melintas di lokasi dan mengamankan pelaku dari keroyokan massa yang mulai beringas.

"Petugas menggelandang pelaku dan barang bukti ke Polsek Percutseituan untuk pemeriksaan dan menyusul korban membuat pengaduan," jelasnya.



Dari hasil pemeriksaan kata Kanit, pelaku mengaku kalau dirinya yang menyiramkan minyak solar ke jalan agar calon korbannya terjatuh.


"Pelaku sudah diamankan berikut barang bukti untuk proses lebih lanjut. Pelaku dapat dipersangkakan melanggar KUHAPidana Pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujar kanit.

(cr3/tribun-medan.com)

http://medan.tribunnews.com/2019/01/...solar-ke-aspal
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Dan sekali lagi polisi patroli "tepat" waktu dalam menyelamatkan putera mamak petak ngangkang sumut yang gagal melakukan tindak kejahatan emoticon-Shakehand2

Kalau begal nya berhasil, jamin ga keliatan batang hidung patroli nya sampai tahun depan emoticon-Ngacir

Petisi SOP Langsung Bensinin Putera Makpetak sumut di tempat
2
2.2K
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan