- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ba'asyir, Susrama & Robert Tantular Bayangi Jokowi


TS
bukan.salman
Ba'asyir, Susrama & Robert Tantular Bayangi Jokowi
INILAHCOM, Jakarta - Sepuluh bulan lagi, masa jabatan Presiden Jokowi periode 2014-2019 bakal berakhir. Sayangnya, jelang akhir masa jabatan, Jokowi justru dibayangi persoalan krusial di bidang hukum. Sialnya, persoalan tersebut muncul menjelang Pilpres. Jokowi harus gesit mengelolanya.
Tiga persoalan hukum hari-hari ini mendapat sorotan publik. Ketiga persoalan itu yakni soal gagalnya kebebasan Abu Bakar Ba'asyir, remisi hukuman terpidana pembunuh wartawan Radar Bali I Nyoman Susrama dari seumur hidup menjadi 20 tahun serta remisi sebanyak 77 bulan yang diterima terpidana kasus bailout Bank Century Robert Tantular.
Ketiga persoalan hukum yang dinilai sensitif bagi publik ini jika tak dikelola dengan baik, tidak menutup kemungkinan akan menganggu elektoral Jokowi dalam Pilpres 2019 pada 17 April mendatang.
Persoalan pertama, gagalnya pembebasan Abu Bakar Ba'asyir yang semula diagendakan bebas namun belakangan dikoreksi oleh pemerintah. Presiden Jokowi mulanya bakal membebaskan Abu Bakar Ba'asyir. Namun selang dua hari, Menkopolhukam mengoreksi rencana tersebut. Wiranto mengingatkan agar Presiden tidak grusak-grusuk dalam kasus Ba'asyir. Hingga saat ini, rencana tersebut tak pernah terlaksana.
Persoalan kedua soal remisi yang diberikan pemerintah melalui Keputusan Presiden terhadap terpidana penjara seumur hidup I Nyoman Susrama dipotong menjadi 20 tahun. Susrama merupakan terpidana dalam kasus pembunuhan wartawan Radar Bali. Kebijakan pemerintah ini disorot oleh kalangan pegiat pers seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Presiden Joko Widodo saat ditanya soal polemik remisi pembunuh wartawan Radar Bali, menyerahkan pertanyaan tersebut ke Menkumham Yassona H Laoly. Menurut dia, persoalan teknis jangan tanyakan pada dirinya, namun ke menteri. Kalau teknis gitu, tanyakan ke Menkum HAM, kelit Jokowi saat kunjungan di Bekasi, Jumat (25/1/2019).
Padahal, seperti diketahui, turunnya remisi terhadap terpidana pembunuh wartawan Radar Bali Nyoman Susrama melalui Keputusan Presiden No 29 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara yang diteken pada 7 Desember 2018 lalu.
Menteri Hukum dan HAM Yassona H Laoly telah menjelaskan kronologi turunnya remisi tersebut. Politisi PDI Perjuangan ini menyebutkan potongan hukuman itu mempertimbangkan usia Susrama yang telah lanjut. Saat ini telah berusia 60 tahun. Ia telah menjalani hukuman selama 10 tahun.
Pertimbangan lainnya, Yassona menyebutkan selama di lapas, Susrama berkelakuan baik, tidak membuat catatan buruk selama menjalani masa hukuman. Adapun prosedur pengajuan perubahan remisi, Yassona menyebut berasal dari Lapas tempat terpidana dihukum diajukan ke Kanwil Kumham.
Setelah dibahas, pengajuan tersebut diusulkan ke tingkat lebih atas yakni ke Dirjen Pemasyarakatan Kumham dan di bagian akhir diajukan ke Menteri Hukum dan HAM. Pembahasan pengajuan dari Lapas, Kanwil, hingga Dirjen PAS masing-masing tahapan tersebut ditinjau oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Masalah lainnya yang menjadi sorotan publik soal remisi yang diterima terpidana kasus Century yakni Robert Tantular sebanyak 74 bulan 10 hari. Robert divonis 21 tahun untuk empat kasus yakni kasus perbankan pertama (9 tahun penjara, Rp100 miliar subsider 8 bulan kurungan), kasus perbankan kedua (10 tahun penjara denda Rp10 miliar subsider enam bulan kurungan), serta dua kasus pencucian uang masing-masing penjara 1 tahun dan denda Rp2,5 miliar.
Namanya pada 10 tahun silam ramai menjadi sorotan karena terlibat dalam kasus bailout Century. Ia kerap diundang Pansus Angket Century DPR RI sebagai narasumber oleh Pansus Angket Century. Kini, Robert telah menghirup udara bebas bersyarat setelah 10 tahun menjalani hukuman alias separuh dari vonis yang dijatuhkan.
Tiga kasus hukum ini kini menjadi perhatian serius publik. Jika Presiden Jokowi tak mengelola dan menyelesaikan polemik dengan baik, risiko terburuk yakni elektoral Jokowi dalam Pilpres 2019 mendatang bakal terganggu. Tiga kasus itu tak bisa diremehkan.
sumber
0
1.7K
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan