- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kapolsek Medan Kota Diprapid


TS
luko.belita
Kapolsek Medan Kota Diprapid

Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang pertama Praperadilan (Prapid) Reni Silvia, warga Jalan Tanah Tinggi, Medan Sunggal. Pasalnya Kapolri cq Kapoldasu cq Kapolrestabes Medan cq Kapolsek Medan Kota diduga Kuat melanggar Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP), Jumat (18/1/2019).
Swandi Mangadar Marpaung SH Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi Nasional (Lintip Krimkornas) Bidang Organisir Investigasi dan Advokasi dipercayakan sebagai kuasa hukum Pemohon Reni Silvia.
Sidang yang beragendakan materi pembacaan permohonan prapid. Namun setelah ditunggu hampir setengah jam, kuasa hukum termohon tidak kunjung hadir, hakim tunggal Abdul Kadir menunda sidang, Jumat depan (25/1/2019).
"Telah mengirimkan relaas surat pemberitahuan kepada termohon (Kapolsek Medan Kota) tertanggal 14 Januari 2019 lalu. Namun setelah ditunggu-tunggu termohon tidak kunjung hadir tanpa memberikan alasan", kata Panitera Pengganti saat di konfirmasi.
Swandi didampingi pemohon Reni Silvia dan kerabatnya Sudirman ketika dikonfirmasi wartawan menuturkan, diduga kuat proses hukum yang dilakukan termohon tidak sesuai dengan Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Mengacu Pasal 1 butir 14 Kitab KUHAP, tersangka adalah seorang yang karena oleh perbuatan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Tanpa alat bukti yang cukup termohon prapid menjadikan pemohon sebagai tersangka sehubungan dengan hilangnya gelang emas milik Elfi Rosliana.
Sementara mengacu pasal 184.KUHAP, alat bukti yang sah di antaranya keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa
"Bagaimana mungkin pemohon akan dijadikan tersangka sementara proses pemeriksaan , penggeledahan badan, penyitaan dan bukti-bukti bertentangan dengan KUHAP," tuturnya seolah ingin mendapatkan jawaban dari wartawan.
Demikian halnya tindakan penangkapan terhadap pemohon tertanggal 15 November 2019 pukul 23.00 WIB hingga tanggal 16 November 2019 pukul 19.00 WIB, tidak sah karena tidak dilengkapi dengan Surat Perintah Penangkapan (SPP).
Anehnya lagi termohon yang melakukan penggeledahan di dalam tas milik pemohon hanya menemukan beberapa buku tabungan dan uang tunai Rp6 juta, malah disita. "Elfi pemilik emas saja tidak tahu di mana diletakkan emasnya. Kok malah buku tabungan dan uang tunai pemohon disita," ujarnya ketus.
Oleh sebab itu, imbuh Swandi, hakim tunggal Abdul Kadir yang menyidangkan perkara ini nantinya memutuskan, menolak dan menyatakan proses penetapan tersangka terhadap kliennya oleh termohon prapid, penangkapan, penggeledahan dan penyitaan, tidak sah.
Akibat perbuatan termohon, kliennya Reni Silvia selain sebagai ibu rumah tangga juga bisa menambah penghasilan keluarga mengalami kerugian moril maupun materil.
Mengacu Peraturan Pelaksana KUHAP, kerugian materiil akibat kesalahan termohon melakukan proses hukum minimal Rp500 ribu dan maksimal Rp100 juta. Namun dalam perkara ini, pemohon mengalami kerugian Rp50 juta. (ARN_24)
http://m.tobapos.co/view/1/10051/Kap...-Diprapid.html
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
riwayat prapid sebelum nya, kapoldasu sebelumnya saja kalah di prapid

http://waspada.co.id/medan/kalah-pra...estabes-medan/
Entah siapa yang salah, ada yang jeli ?
Petisi Mari bung,kitak prapid prapid an Pek-Kang Klan
1
1.7K
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan