- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ungkap Kasus Narkoba, Polres Solok Amankan Mobil Caleg Gerindra Asal Solsel


TS
winarwi
Ungkap Kasus Narkoba, Polres Solok Amankan Mobil Caleg Gerindra Asal Solsel

AROSUKA, HARIANHALUAN.COM—Dalam tiga pekan, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Solok Arosuka, berhasil mengungkap lima kasus narkoba di wilayah hukum Polres setempat. Selain mengamankan enam orang tersangka penyalahgunaan narkoba, polisi juga mengamankan satu unit mobil milik Calon anggota legislatif (Caleg) asal Solok Selatan yang diduga dipakai untuk mengedarkan narkoba.
"Kami sudah mengamankan enam tersangka dari lima laporan polisi dengan seluruh barang bukti berupa dua gram sabu, tujuh paket ganja dan satu unit mobil milik caleg asal Solok Selatan," kata Kapolres Solok Arosuka AKBP Ferry Irawan didampingi Wakapolres, Kompol Frangky dan Kasat Narkoba Iptu Eko Kurniawan dan sejumlah perwira lainnya di Arosuka, Rabu (23/1).
Menurut Ferry, mobil yang dibranding dengan nama caleg Gerindra Mario Syahjohan dan Armen Syahjohan asal Solok Selatan itu diduga kuat digunakan untuk mengedarkan sabu oleh tersangka Afriyon Doni alias Kaliang (41) warga Nagari Surian yang diamankan Polres Arosuka pada Senin (7/1).
"Selain 13 paket kecil sabu, petugas kami waktu itu juga mengamankan satu unit mobil jenis Hardtop dengan BA 1007 YB yang diduga merupakan milik Caleg asal Solok Selatan," tutur Ferry Irawan.
Saat penangkapan di daerah Ladang Padi Nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok, tersangka Afriyon Doni sempat mengelak. Namun, setelah barang bukti didapat, ia mengakuinya mobil yang dikendarai tersangka tersebut milik salah seorang anggota DPRD Solok Selatan.
Sementara terkait adanya kemungkinan keterlibatan Caleg yang bersangkutan, diakui oleh Kapolres, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
“Dari pengakuan tersangka, dia merupakan kader partai dan tim sukses caleg tersebut,” ujar Ferry.
Atas kasus tersebut, tersangka diancam dengan pasal berlapis yaitu pasal 112, 114 dan 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam hukuman pidana kurungan maksimal seumur hidup dan minimal lima tahun," terang Ferry. (h/ndi)
https://www.harianhaluan.com/mobile/...eg-asal-solsel
Diubah oleh winarwi 23-01-2019 19:58
1
2.7K
11


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan