Kaskus

News

bukan.salmanAvatar border
TS
bukan.salman
BUMN Perinus Layangkan Gugatan ke KKP



JAKARTA — PT Perikanan Nusantara (Persero) melayangkan gugatan terhadap Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam perkara perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.n

Gugatan yang telah didaftarkan PT Perikanan Nusantara (Perinus) dengan perkara bernomor 39/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst. pada 16 Januari 2019 itu, akan memasuki sidang perdana pada 7 Februari 2019.

Excecutive Vice President PT Perikanan Nusantara Andre F. Budihardjo mengatakan bahwa pihaknya menggugat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena keberatan dengan beban denda atas keterlambatan pengerjaan proyek Keramba Jaring Apung Lepas Pantai (KJA offshore).

Menurut dia, KKP menjatuhkan denda sebesar Rp13,9 miliar kepada BUMN yang bergerak di bidang perikanan itu dengan alasan pengerjaan KJA offshore tidak tepat waktu.

“Iya, benar ada gugatan itu dari Perinus ini terkait denda pekerjaan yang seharusnya selesai pada 31 Maret 2018. Ada keterlambatan karena ini faktor cuaca, lokasinya berada di laut. Kami bukannya tidak terima dengan nilai denda, tetapi melalui pengadilan semoga ada kesepakatan titik temu denda,” kata Andre kepada Bisnis, Senin (21/1).

Dengan menempuh jalur pengadilan, imbuhnya, pihak berharap agar terjadi kesepakatan antara Perinus dan KKP.

“Kebuntuan selisih perhitungan denda antara Perinus dan KKP yang belum mencapai kesepakatan. Kami berharap melalui jalur pengadilan bisa disepakati nilai denda yang tepat dan terbuka opsi damai bersama antara KKP dan Perinus,” tuturnya.

Dia membenarkan, denda keterlambatan tersebut terkait dengan pengerjaan KJA offshore di tiga lokasi, yakni di Pangandaran (Jawa Barat), Sabang (Aceh), dan Karimunjawa (Jepara).

Ketika dikonfirmasi, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan Slamet Soebjakto membenarkan adanya gugatan tersebut.

“Kami sudah terima suratnya, sedang dipelajari,” katanya.

Terkait dengan keberlanjutan pengerjaan proyek yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 24 April 2018 di Pelabuhan Pendaratan Ikan Cikidang, Desa Babakan, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat itu, Slamet menyebutkan bahwa pihaknya masih belum berdiskusi apakah akan diserahkan kepada pihak lain atau tidak. “Itu masih belum, yang ini dulu,” katanya.

Dalam petitum yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Perinus sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang perikanan itu (penggugat) meminta kepada pengadilan agar menyatakan tanggung jawab atas Keramba Jaring Apung Lepas Pantai itu beralih kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (tergugat) sejak dikeluarkannya surat pemutusan kontrak tertanggal 12 November 2018.

Selain itu, penggugat juga meminta pengadilan memerintahkan KKP agar melaksanakan serah terima pekerjaan pengadaan barang yang dibuktikan dengan berita acara serah terima proyek keramba jaring apung lepas pantai tersebut.

GANTI RUGI

Adapun soal ganti rugi, penggugat meminta pengadilan menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materiel sebesar Rp13,9 miliar, dan imateriel sebesar Rp1 miliar kepada penggugat. Selain itu, penggugat juga meminta pengadilan menghukum tergugat untuk membayar bunga sebesar 6% per tahun dari Rp13,9 miliar sejak gugatan tersebut didaftarkan.

Tak hanya itu, penggugat juga meminta pengadilan menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsome) sebesar Rp1 juta per hari sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti (inkracht van gewijsde).

“[Meminta pengadilan] Menyatakan bahwa putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu [uitvoerbaar bij voorraad] meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya, dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara,” demikian isi petitum lainnya.

Dari laman resmi KKP diketahui bahwa kementerian itu mengembangkan teknologi modern keramba jaring apung lepas pantai (KJA offshore) dengan tujuan untuk meningkatkan produksi ikan laut dengan metode budidaya utamanya ikan kakap putih, dengan mengadopsi teknologi budidaya dari Norwegia.

Tender pembangunan KJA offshore yang semula dimenangkan oleh Perinus akhirnya dicabut lantaran waktu penyelesaian proyek yang molor terlalu lama.

KJA offshore Pangandaran dibangun di tengah laut dengan jarak sekitar 4 mil dari pantai terdekat atau 7 hingga 8 mil dari PPI Cikidang. Lokasi dibangun dipilih menjauh dari alur penangkapan ikan, alur pelayaran dan daerah konservasi.

sumber
0
2.5K
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan