- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Grasi Susrama Bukti Ketidakpekaan Jokowi Soal Kebebasan Pers


TS
LordFaries
Grasi Susrama Bukti Ketidakpekaan Jokowi Soal Kebebasan Pers

tirto.id - I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap seorang reporter Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diteken pada 7 Desember 2018.
Susrama yang juga eks caleg PDIP di pemilihan umum 2009 itu divonis seumur hidup oleh Ketua Majelis Hakim, Djumain, di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada 15 Februari 2010. Ia mulai mendekam di Rutan Klas IIB Bangli sejak 26 Mei 2009.
Ia divonis berdasarkan putusan PN Denpasar Nomor 1002/Pid.B/2009/PN.DPS tanggal 15 Februari 2010 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 29/PID/2010/PT.DPS tanggal 16 April 2010 juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1665 K/PID/2010 tanggal 24 September 2010.
Dalam Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup menjadi Pidana Penjara Sementara, nama Susrama tercantum di dalamnya.
Nama Susrama berada di nomor urut 94 dari 115 terpidana yang mendapatkan keputusan Pidana Penjara Sementara. Keputusan itu ditetapkan di Jakarta, pada 7 Desember 2018 yang ditandatangani Presiden Jokowi.
Poin pertimbangan dalam keputusan itu menyatakan bahwa terpidana yang namanya tercantum dalam Kepres 29/2018 itu adalah terpidana yang dikenakan pidana seumur hidup dan telah menjalani pidana sekurang-kurangnya lima tahun berturut-turut, serta berkelakuan baik. Artinya, Susrama telah menjalani 10 tahun masa hukumannya.
Namun, keputusan Jokowi tersebut menuai kritik, salah satunya dari Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar, Nandhang R Astika. Ia menilai pemberian grasi untuk Susrama tersebut menjadi preseden buruk terhadap kebebasan pers.
“Seolah-olah kasus ini dianggap biasa saja, kebebasan pers bakal makin terancam. Kebebasan pers di Indonesia belum merdeka,” kata Nandhang ketika dihubungi reporter Tirto, Selasa (22/1/2019).
Apalagi, kata Nandhang, pengungkapan kasus pembunuhan Prabangsa menjadi kemenangan bagi pers karena satu-satunya kasus yang berhasil dibongkar oleh kepolisian, meski perlu satu tahun mengungkap kasus tersebut.
“Kami menilai ada ketidaktepatan dalam pemberian grasi ini. Apakah presiden benar mengetahui orang-orang yang ia berikan grasi? Apakah presiden tahu Susrama sebagai dalang pembunuhan?” Nandhang mempertanyakan.
Baca juga: AJI Denpasar Sayangkan Grasi untuk Pembunuh Wartawan Radar Bali
Karena itu, Nandhang menyayangkan grasi tersebut. Sebab, ia merasa kebebasan pers semakin suram dengan pemberian grasi terhadap Susrama, dalang dari pembunuhan reporter Radar Bali yang terjadi pada Februari 2009.
Kasus ini mulai terkuak setelah mayat korban ditemukan mengambang di pesisir Klungkung, pada 16 Februari 2009 dalam kondisi yang amat mengenaskan. Hasil penyelidikan mengarah kepada Susrama yang nantinya terbukti sebagai otak dari aksi pembunuhan berencana ini.
Motif pembunuhan ini bermula dari kekesalan Susrama terhadap Prabangsa karena pemberitaan wartawan Radar Bali itu.
Prabangsa sebelumnya menulis berita terkait dugaan korupsi yang dilakukan Susrama, yakni proyek-proyek Dinas Pendidikan di Kabupaten Bangli sejak awal Desember 2008 hingga Januari 2009.
Salah satu proyek yang disorot dalam pemberitaan Prabangsa adalah proyek pembangunan taman kanak-kanak dan sekolah dasar internasional di Bangli. Susrama kala itu menjadi pemimpin proyek tersebut. Inilah yang kemudian membuat Susrama merancang rencana untuk membunuh Prabangsa.
“Tidak menutup kemungkinan Susrama bisa mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat nanti, artinya efek jera terhadap pelaku semakin menipis,” kata Nandhang.
Meski presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, lanjut Nandhang, tapi sesuai UU Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas UU 22 Tahun 2002 Tentang Grasi, seharusnya ada kajian maupun koreksi dari Kementerian Hukum dan HAM serta tim ahli hukum presiden sebelum pemberian grasi.
“Kami menuntut agar pemberian grasi kepada Susrama dicabut atau dianulir,” kata dia.
Hal senada diungkapkan peneliti dari Human Rights Watch Indonesia, Andreas Harsono. Ia menyatakan sebelum pemberian grasi, semestinya Presiden Jokowi melalui Kementerian Hukum dan HAM bertanya dahulu kepada keluarga Prabangsa selaku korban langsung.
“Kajian itu bisa jadi pertimbangan bagi pemerintah untuk mengambil keputusan. Keluarga korban penting untuk diajak bicara,” kata Andreas kepada reporter Tirto.
Menurut Andreas, mempertimbangkan permintaan keluarga korban menjadi penting. Sebab, jika keluarga menolak, maka pemerintah harus memikirkan ulang soal pemberian grasi kepada Susrama.
“Jika tidak membicarakan, bisa jadi masalah. Nanti pemerintah dianggap tidak adil dan presiden seolah sewenang-wenang,” kata Andreas.
Andreas berpendapat secara hukum tidak ada masalah dalam pemberian grasi. “Secara legal presiden berhak memberikan grasi asalkan terpidana itu meminta,” kata dia.
Namun, ia menilai upaya Jokowi memberikan grasi kepada Susrama itu bukan sebagai intimidasi terhadap pers.
“Saya kira tidak [bukan intimidasi pada pers], jika itu dilakukan pasti organisasi pers protes. Beda kasus dengan Prabowo memaki wartawan, itu baru bentuk ancaman,” kata Andreas menambahkan.
Baca juga:
Nyoman Susrama, Eks Caleg PDIP & Pembunuh yang Diberi Grasi Jokowi
Kenapa Prabowo Marah ke Wartawan Soal Jumlah Massa Reuni 212?
Anggota Komisi I DPR, Supiadin Aries Putra ketika dihubungi Tirto, Selasa, 22 Januari mengatakan, pemberian grasi memang merupakan hak prerogatif presiden dan berdasarkan usulan pemerintah.
“Itu hak prerogatif presiden berdasarkan usulan Kementerian Hukum dan HAM juga rekomendasi kepala rutan/lapas terpidana menjalani hukuman, mungkin juga pengajuan grasi dari keluarga terpidana,” kata politikus Nasdem ini.
Presiden, kata Supiadin, tidak akan sembarangan untuk memutuskan pemberian grasi. Sebab, harus ada usulan serta kajian ihwal terpidana tersebut.
Berkaitan dengan kasus Susrama, kata Supiadin, terpidana telah menjalani masa hukuman dan pasti pemberian grasi berdasarkan hukum.
Ia menyatakan pemberian grasi melalui proses pertimbangan yang panjang dan Presiden Jokowi tidak bisa begitu saja teken Kepres, lalu memberikan keringanan hukuman.
“Melalui pertimbangan itu agar presiden tidak keliru memberikan grasi,” kata Supiadin.
Respons TKN Jokowi-Ma'ruf
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, Johnny G Plate mengatakan pemberian grasi oleh presiden ada mekanismenya dan tidak bisa dicabut.
“Tidak bisa seenaknya mencabut grasi seseorang. Sekali diberikan pengampunan oleh presiden atas nama negara, itu tidak bisa dicabut,” kata Plate ketika dihubungi reporter Tirto, Selasa (22/1/2019) malam.
Pria yang juga menjabat sebagai Sekjen Nasdem ini mencontohkan jika dahulu Presiden Sukarno memberikan grasi, lalu presiden selanjutnya ingin mencabut grasi itu, maka hal itu tetap tidak bisa dilakukan.
Plate menyatakan Jokowi bekerja berdasarkan hukum, termasuk pemberian grasi kepada Susrama.
“Harus sesuai aturan, hukum itu bukan berjalan karena diambil alih oleh kekuasaan, tapi norma dan konstitusi hukum harus diterapkan oleh penegak hukum. Harus berjalan dalam sistem yudisial,” kata dia.
Baca juga artikel terkait KEBEBASAN PERS atau tulisan menarik lainnya Adi Briantika
(tirto.id - adb/abd)
https://tirto.id/grasi-susrama-bukti-ketidakpekaan-jokowi-soal-kebebasan-pers-deWc
Musim grasi

Diubah oleh LordFaries 23-01-2019 08:14
1
2K
9


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan