- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Penghayat Lima Aliran Kepercayaan Bisa Ubah Kolom Agama
TS
lostcg
Penghayat Lima Aliran Kepercayaan Bisa Ubah Kolom Agama
Penghayat Lima Aliran Kepercayaan Bisa Ubah Kolom Agama
Posted on Senin, 21 Januari 2019 by jawanto arifin

Ilustrasi
PASURUAN – Peluang para penghayat kepercayaan di Kota Pasuruan untuk dapat diakui secara administrasi kependudukan sudah terbuka. Pemkot Pasuruan juga akan memenuhi hak para penghayat kepercayaan untuk mengubah kolom agama dalam kartu tanda penduduk (KTP) mereka.
Namun, sampai Minggu (20/1) belum ada yang mengajukan perubahan kolom agama. Padahal, Pemkot Pasuruan sudah menyosialisasikannya sejak tahun lalu. Itu, agar para penghayat bisa segera mengajukan perubahan kolom agama sesuai kepercayaannya.
“Kami sudah melakukan upaya untuk mendorong masyarakat penghayat melalui jajaran ketua RT. Desember lalu kami sampaikan bila ada warganya yang merupakan penghayat kepercayaan, silakan mengajukan perubahan kolom agama di KTP,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pasuruan Suhari.
Dia membeberkan, perubahan kolom agama itu nanti akan diganti menjadi kolom kepercayaan. Perubahan juga akan dilakukan pada Kartu Keluarga (KK). Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. “Yakni, mengisi blangko perubahan data serta membuat surat pernyataan ke dinas,” ujarnya.
Suhari menjelaskan, sejauh ini ada lima aliran kepercayaan yang sudah didata Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Lima aliran kepercayaan itu tumbuh dan tersebar di setiap kecamatan di Kota Pasuruan. “Setelah perubahan, bukan lagi kolom agama. Namun, kolom kepercayaan, keterangannya yakni percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya.(tom/rud/fun)
https://radarbromo.co.id/2019/01/21/...h-kolom-agama/
Betul, mendiangan ganti status agama di ktp biar kaum radikalis agama bisa kehilangan pangsa pasar mereka karena banyak yang murtad dari agama mereka justru karena radikalisme mereka
Posted on Senin, 21 Januari 2019 by jawanto arifin

Ilustrasi
PASURUAN – Peluang para penghayat kepercayaan di Kota Pasuruan untuk dapat diakui secara administrasi kependudukan sudah terbuka. Pemkot Pasuruan juga akan memenuhi hak para penghayat kepercayaan untuk mengubah kolom agama dalam kartu tanda penduduk (KTP) mereka.
Namun, sampai Minggu (20/1) belum ada yang mengajukan perubahan kolom agama. Padahal, Pemkot Pasuruan sudah menyosialisasikannya sejak tahun lalu. Itu, agar para penghayat bisa segera mengajukan perubahan kolom agama sesuai kepercayaannya.
“Kami sudah melakukan upaya untuk mendorong masyarakat penghayat melalui jajaran ketua RT. Desember lalu kami sampaikan bila ada warganya yang merupakan penghayat kepercayaan, silakan mengajukan perubahan kolom agama di KTP,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pasuruan Suhari.
Dia membeberkan, perubahan kolom agama itu nanti akan diganti menjadi kolom kepercayaan. Perubahan juga akan dilakukan pada Kartu Keluarga (KK). Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. “Yakni, mengisi blangko perubahan data serta membuat surat pernyataan ke dinas,” ujarnya.
Suhari menjelaskan, sejauh ini ada lima aliran kepercayaan yang sudah didata Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Lima aliran kepercayaan itu tumbuh dan tersebar di setiap kecamatan di Kota Pasuruan. “Setelah perubahan, bukan lagi kolom agama. Namun, kolom kepercayaan, keterangannya yakni percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya.(tom/rud/fun)
https://radarbromo.co.id/2019/01/21/...h-kolom-agama/
Betul, mendiangan ganti status agama di ktp biar kaum radikalis agama bisa kehilangan pangsa pasar mereka karena banyak yang murtad dari agama mereka justru karena radikalisme mereka
5
2.8K
22
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan