- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Meras Pengunjung Taman, Dede Mendekam Disel Polsek Labuhan


TS
luko.belita
Meras Pengunjung Taman, Dede Mendekam Disel Polsek Labuhan

Dede Rinaldi (20) warga Jalan Tangguk Utama XX, Kecamatan Medan Labuhan, terpaksa harus merasakan dinginnya sel Mapolsek Labuhan.
Pasalnya, tersangka nekat melakukan pemerasan terhadap Hafis Husni (18) penduduk Jalan Kolonel Yosudarso Km 15,5, Medan Labuhan di Taman Aloha Mahari, Rabu (16/1/2019).
Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto SH SIK MH, Kamis (17/1/2019) saat ditemui wartawan membenarkan telah mengamankan seorang pemudah dalam kasus pemerasan.
"Iya pelaku ditangkap petugas lantaran melakukan pemerasan," ucap Kapolsek.
Lebih lanjut dijelaskan Kompol Rosyid, saat itu korban sedang menikmati Taman Maharani Aloha. Pelaku bersama rekannya melakukan pemerasan.
"Saat itu korban sedang duduk-duduk di taman Maharani. Kemudian, tersangka bersama rekanya bernama Fery mendatangi dan meminta uang," jelas orang nomor satu di Polsek Labuhan ini.
Tak terima atas tindakan tersangka, korban melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Medan Labuhan.
"Korban langsung mendatangi Polsek Labuhan untuk membuat laporan, menindaklanjuti laporan tersebut Kanit Reskrim bersama Panit, Ipda T Tampubolon langsung turun lokasi dan mengamankan tersangka beserta barang bukti hasil kejahatan. Sedangkan rekanya Fery yang berhasil kabur tengah pengejaran petugas," kata Kapolsek.
Usai diamankan, kata Rosyid, pelaku berikut barang bukti hasil kejahatannya langsung digelandangkan ke Mapolsek Medan Labuhan untuk di proses lanjut.
"Saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Labuhan. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang bersangkutan dijerat pasal 368 KHUPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," tandas Alumnus Akpol Tahun 2004.(ds/02)
https://www.dailysatu.com/2019/01/me...-mendekam.html
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jangan kuatir sodara sodari, di polisi kitak kitak, ancaman 9 tahun penjara = 9 hari kemudian pasti malak di tkp sama lagi, berhubung semua taman dikuasai ormas dan okp petakngangkang klan sumut

Petisi #POLISIKITAKPASTILEPAS
2
1.9K
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan