Kaskus

News

mahkotax.putraAvatar border
TS
mahkotax.putra
Satgas Mafia Bola akan Periksa Plt Ketum PSSI Terkait Pengaturan Skor
https://m.merdeka.com/peristiwa/satgas-mafia-bola-akan-periksa-plt-ketum-pssi-terkait-pengaturan-skor.html

Satgas Mafia Bola akan Periksa Plt Ketum PSSI Terkait Pengaturan Skor

Merdeka.com - Tim Satgas Mafia Bola Kembali akan melakukan pemeriksa terhadap Wakil Ketua Umum PSSI Joko Driyono terkait pengaturan skor. Pemeriksaan akan dilakukan Kamis (24/1) mendatang, di Mapolda Metro Jaya. Joko Driyono kini menjadi Plt Ketum PSSI setelah Edy Rahmayadi menyatakan mundur dalam kongres tahunan PSSI di Bali akhir pekan lalu.

"Perkembangan Satgas Mafia Bola bapak Joko Driyono dipanggil sesuai dengan agendanya pada hari Kamis tanggal 24 Januari 2019, pukul 14.00 WIB di Polda Metro Jaya," kata Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono kepada merdeka.com, Selasa (22/1).

Selain itu, tim juga akan periksa Wakil Bendahara Umum PSSI Irzan Pulungan. "Pada hari Kamis pula tanggal 24 Januari 2019, pukul 11.00 WIB kita akan periksa Wakil Bendahara Umum," katanya.

Hari Ini, Sekjen PSSI Kembali Jalani Pemeriksaan Kasus Pengaturan Skor
Sebelumnya, Tim Satgas Mafia Bola Kembali menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pengaturan skor. Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.

"Dari laporan ibu Lasmi penyidik sudah menetapkan tambahan 5 tersangka," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/1) malam.

Meskipun demikian, Argo masih merahasiakan siapa saja tersangka baru tersebut.

"Nama-namanya belum bisa kami sampaikan untuk malam hari ini, pokokmya malam ini tambahan 5 tersangka," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini sudah 10 orang sebagai tersangka dalam kasus pengaturan skor. Di antaranya adalah mantan Ketua Asprov PSSI DIY Dwi Irianto alias Mbah Putih, anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto dan anaknya, Anik Yuni Artika Sari yang merupakan wasit futsal. Dari kasus ini pula, muncul satu nama yakni Vigit Waluyo yang diduga sebagai otak pengaturan skor.

Para pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana suap dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
_________

Waiki akhirnya juos emoticon-Big Grin

0
2.3K
16
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan