Kaskus

News

bukan.salmanAvatar border
TS
bukan.salman
Bunuh Ipar, Wakapolres Lombok Tengah Dianggap Gangguan Jiwa


Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Kompol Fahrizal, Wakapolres Lombok Tengah terbukti bersalah menembak mati adik iparnya, Jumingan. Namun menurut jaksa, Fahrizal tidak dapat diminta pertanggungjwaban pidana dalam kasus pembunuhan ini karena mengalami gangguan kejiwaan.

Hal itu disampaikan jaksa dalam tuntutannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (21/1/2019).

Namun usai persidangan yang berlangsung singkat itu, JPU Randi Tambunan menolak mengomentari tuntutan yang dijatuhkannya. Sedangkan Fahrizal langsung dibawa dengan mobil meninggalkan gedung PN Medan.

Salah satu kuasa hukum Fahrizal, Julhisman mengatakan, jaksa dalam tuntutannya menilai kliennya terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Akan tetapi Fahrizal tidak dapat diminta pertanggungjwaban pidana karena pada saat kejadian, kondisi kejiwaannya terganggu.

"Jadi sesuai dengan ketentuan Pasal 44 KUHP jika terdakwa mengalami gangguan jiwa dia tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana," kata Julhisman.

Tim kuasa hukum, lanjut Julisman mengapreasiasi tuntutan yang dibacakan oleh JPU Randi Tambunan ini. Pasalnya hal ini sesuai dengan fakta persidangan.

"Faktanya pada saat penembakan, terdakwa sedang mengalami gangguan kejiwaa sesuai keterangan dokter Rumah Sakit Jiwa M Ildrem. Jaksa sepertinya mengajukan tuntutan berdasarkan keterangan ahli kejiwaan itu," terangnya.

Meski tuntutan yang diajukan sudah sesuai fakta persidangan, namun Julisman mengaku timnya akan tetap mengajukan pembelaan pada persidangan sepekan mendatang.

"Kami akan serahkan putusannya pada majelis hakim," sebutnya.

Lihat juga: Wakapolres Lombok Tengah Tembak Adik Ipar Sedang Cari 'Ilmu'
Seperti diberitakan sebelumnya bKompol Fahrizal didakwa melakukan pembunuhan karena menembak mati adik iparnya, Jumingan, di rumah orang tuanya di Jalan Tirtosari Gang Keluarga, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Sumut. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 4 April 2018 silam.

Fahrizal meletuskan tembakan sebanyak enam kali hingga korban tewas bersimbah darah. Jasad Jumingan kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk otopsi. Kemudian Fahrizal menyerahkan diri ke Polda Sumut.

Dalam persidangan sebelumnya kuasa hukum Fahrizal menolak dakwaan jaksa karena perwira menengah itu mengalami gangguan jiwa sejak 2014. Fahrizal bahkan disebut beberapa kali dibawa berobat ke Klinik Utama Bina Atma di Jalan HOS Cokroaminoto, Medan.

Untuk diketahui Fahrizal menjabat Wakapolres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Sebelumnya dia menduduki sejumlah posisi di jajaran Polda Sumut, seperti Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu, Kasat Reskrim Polresta Medan, kemudian menjadi Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, sebelum akhirnya menempuh pendidikan Sespim.

sumber

Hebat sekali, orang gila bisa jadi wakapolres.
1
2.3K
17
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan