BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Alasan pembebasan Ba'asyir dinilai tak berimbang

Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (kiri) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019).
Skema pembebasan narapidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir yang diberikan Presiden Joko “Jokowi” Widodo memancing perdebatan di berbagai kalangan.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritik alasan kemanusiaan yang dipakai Jokowi dalam pertimbangannya untuk membebaskan Ba’asyir tidak berlaku adil untuk kasus lainnya.

“Jika benar atas dasar kemanusiaan, maka ICJR menunggu langkah kemanusiaan lainnya dari Presiden, yaitu terkait komutasi 51 orang terpidana mati, amnesti korban kriminalisasi, dan grasi terpidana mati kasus narkoba,” sebut Direktur Eksekutif ICJR Anggara dalam rilis resminya, Sabtu (19/1/2019).

Jumat (18/1/2019), Jokowi mengumumkan pembebasan narapidana yang divonis 15 tahun penjara karena terbukti menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk terorisme ini karena alasan kemanusiaan dan kondisi kesehatannya yang semakin renta.

Kuasa hukum Ba’asyir turut menekankan bahwa pembebasan kliennya bukanlah bersyarat maupun grasi.

Pertimbangan ini lantas berbagai dinilai tak memiliki landasan hukum yang jelas serta rawan diselewengkan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2012 juncto Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018, pembebasan warga binaan pemasyarakatan dari Lapas sebelum masa pidananya habis adalah dengan Pembebasan Bersyarat. Khusus untuk terpidana terorisme diwajibkan menyertakan syarat-syarat khusus.

Begitu pula jika dikaitkan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi. Ditambah selama ini Ba’asyir diketahui tak pernah mengajukan grasi ke presiden.

Skema kemanusiaan juga tidak masuk dalam mekanisme amnesti yang diatur dalam UU 1945 juncto UU Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. UU tersebut menyebut, pembebasan tetap tidak bisa dilakukan lantaran amnesti bakal menghilangkan semua akibat hukum dari tindak pidana yang dilakukan.

Pemberian amnesti juga membutuhkan nasihat tertulis dari Mahkamah Agung (MA) atas permintaan Menteri Hukum dan HAM serta pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Direktur Community of Ideological Islamic Analyst Harist Abu Ulya mengatakan, pembebasan murni Ba’asyir bisa menjadi celah masuk intelijen asing bermain di Indonesia.

Kasus yang menjerat Ba’asyir turut menjadi perhatian pemerintah Australia—lantaran banyak warga negaranya yang menjadi korban dalam Bom Bali I dan II.

Pada awal 2018, Pemerintah Australia pernah menolak rencana pembebasan Ba’asyir. Adanya kabar terbaru terkait pembebasan Ba’asyir tanpa embel-embel ini dikhawatirkan Harist bakal memantik reaksi Australia untuk menekan pemerintah Indonesia.

“Australia bahkan sangat mungkin menggalang dukungan bersama negara-negara mitranya, terutama Ameria Serikat, untuk melakukan operasi terbuka maupun tertutup untuk menekan pemerintah Indonesia,” sebut pernyataan resmi Harist, Sabtu.

Terkait reaksi itu, Perdana Menteri Australia Scott Morrison sudah menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan Jokowi yang membebaskan Ba’asyir, 8 tahun lebih awal dari masa tahanannya.

“Posisi Australia tentang masalah ini tidak berubah, kami selalu menyatakan keberatan yang paling dalam,” sebut Morrison dalam laporan Strait Times. Menurut Morrison, pertimbangan yang diambil Jokowi berat sebelah, karena tidak memperhitungkan penderitaan yang harus dijalani korban.

Dewa Ketut Rudita, salah satu korban Bom Bali I yang mengalami luka bakar hingga 35 persen dari seluruh bagian tubuhnya menyampaikan keberatannya yang paling dalam atas pembebasan Ba’asyir.

“Sebagai manusia dengan empati, saya mengerti dia sudah tua, saya berempati dengan itu. Tapi, bukankah para korban dan keluarga juga harus dipertimbangkan? Bagaimana perasaan kita tentang hal itu?” sebut Rudita dalam laporan Republika (h/t The Sidney Morning Herald).

Di tengah perdebatan banyak pihak, kepastian pembebasan Ba’asyir sampai saat ini masih belum jelas. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkum HAM) mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima kejelasan mekanisme pembebasan Ba’asyir.

Kepala Bagian Humas Ditjen Kemenkum HAM Ade Kusmanto mengatakan skema yang bisa digunakan untuk Ba’asyir hanya tiga, yakni bebas murni, bebas bersyarat, atau grasi dari presiden.

“Jika melalui mekanisme pembebasan bersyarat, menurut perhitungan dua pertiga masa pidananya adalah pada 13 Desember 2018,” jelas Ade dalam detikcom.

Tapi, hingga kini Ba’asyir belum menandatangani surat pernyataan sebagai salah satu calon terpidana bebas dengan pertimbangan bersyarat. Lagi pula, saat ditawarkan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, Desember 2018, Ba’asyir telah menolak tawaran tersebut.

Adapun alasan Ba’asyir menolak menandatangani tawaran bebas bersyarat karena dirinya enggan menyetujui syarat untuk setia dengan Pancasila.

“Saya hanya setia kepada Allah, saya hanya patuh pada Allah dan saya tidak akan patuh pada selain itu,” ucap Yusril Ihza Mahendra saat menirukan perkataan Ba’asyir di LP Gunung Sindur, Bogor, Jumat (19/1/2019).



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-tak-berimbang

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Harga saham LQ45 sebagian besar naik

- KPPU mencium persaingan tidak sehat bisnis pengiriman barang

- Mulai 21 Januari, 7 ruas tol Trans Jawa tak lagi gratis

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
266
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan