- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Benarkah Tak Ada Pelanggaran HAM Berat di Era Jokowi?
TS
anonympoliticia
Benarkah Tak Ada Pelanggaran HAM Berat di Era Jokowi?
Benarkah Tak Ada Pelanggaran HAM Berat di Era Jokowi?
Quote:
tirto.id - Kuasa hukum TKN Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra mengeluarkan pernyataan kontroversial. Pernyataan itu menyangkut salah satu isu yang akan dibahas, yakni hak asasi manusia (HAM). Yusril mengatakan, selama masa pemerintahan Joko Widodo tidak pernah terjadi pelanggaran HAM berat.
"Alhamdulillah, pada masa Pak Jokowi itu tidak terjadi kasus pelanggaran HAM yang berat. Itu tidak ada,” kata Yusril, Rabu (16/1/2019).
Yusril juga menyatakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu masih terkendala masalah teknis. Selain itu, kata dia, memang tak ada niatan dari unsur yang terkait pemerintahan Jokowi-JK dan berhubungan dengan HAM untuk menuntaskan kasus-kasus tersebut.
“Terutama kendala hukum dan kendala teknis penyidikannya," ujarnya.
Pernyataan Yusril mendapat respons dari berbagai pihak, salah satunya Komnas HAM. Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, membenarkan ucapan Yusril mengenai tidak ada tindakan pelanggaran HAM berat selama empat tahun Jokowi berkuasa. Namun, ia menepis tudingan bahwa Komnas HAM tak berniat mengusut kasus-kasus pelanggaran HAM.
"Upaya formal penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat itu ada, tapi memang tidak signifikan, yang terjadi hanya koordinasi-koordinasi antarkementerian dan lembaga saja. Komnas HAM kewenangannya menyelidiki, Jaksa Agung menyidik," kata Beka saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (17/01/18).
Komisioner Komnas HAM lainnya, Choirul Anam, justru mempertanyakan niatan untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat kepada Jokowi, yang merupakan klien Yusril.
"Siapa yang paling serius dalam pelanggaran HAM itu ketika Presiden tak menggunakan kewenangannya, atau tak memiliki komitmen untuk menyelesaikan, atau memang membiarkan ketidakpatuhan Jaksa Agung ketika diberi perintah menyelesaikan kasus-kasus itu?" kata Anam.
Anam mengkritisi sikap diam Jokowi saat Jaksa Agung tidak menjalankan perintahnya untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat, padahal, Komnas HAM telah melimpahkan berkas penyelidikan beberapa kasus pelanggaran HAM berat kepada Kejaksaan Agung. Namun, kejaksaan justru mengembalikan semua berkas perkara tersebut.
"Masak, perintah Presiden tidak dilaksanakan dan Presiden diam saja? Harusnya ada jalan keluar. Ini yang membuat mengapa tema ini sangat gagal diselesaikan. Ini malah berkas-berkas kasusnya dikembalikan semua ke Komnas HAM," ujarnya.
Menurut Anam, salah satu tindakan konkret yang bisa dilakukan Presiden Jokowi adalah mengeluarkan Perppu khusus agar Komnas HAM memiliki wewenang untuk menyidik.
"Itu ekspresi kemauan politik Presiden. Kalau tidak, pelanggaran HAM berat pada akhirnya menjadi komitmen lip service," kata dia.
Pelanggaran HAM Masih Ada
Direktur Amnesty International, Usman Hamid sepakat dengan ucapan Anam dan Beka. Ia mengatakan, secara sistem dan birokrasi kasus-kasus pelanggaran HAM berat bisa diselesaikan. Menurutnya, penyelesaian kasus-kasus tersebut tinggal menunggu kemauan pemerintah.
Kendati sepakat dengan ucapan Yusril mengenai tak adanya pelanggaran HAM berat selama pemerintahan Jokowi, namun kata Usman, pelanggaran HAM lainnya tidak bisa diabaikan. Ia mencontohkan kasus penyerangan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan.
"Pelanggaran HAM berat dalam skala Orde Baru memang tidak ada. Tapi ada masalah-masalah lainnya yang cukup serius. Termasuk pemenjaraan warga dengan pendapat-pendapat yang sah dengan dalih penodaan agama, belum melindungi minoritas, SKB tiga menteri juga belum dicabut," ujarnya.
sumber
Mari kita buka pandora pelanggaran HAM Era Ini
dari KPA (Konsorsium Pembaharuan Agraria)
dari KPA (Konsorsium Pembaharuan Agraria)
sumber
Spoiler for KPA data:
Quote:
KPA: 940 Petani Dikriminalisasi Semasa Jokowi-JK Berkuasa
Konsorium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat 41 orang tewas, dan 546 dianiaya, 51 orang tertembak dan 940 petani dikriminalisasi sepanjang tahun 2015-2018.
Demikian disampaikan Sekjen KPA Dewi Kartika dalam diskusi publik bertajuk 'Catatan Akhir Tahun 2018 KPA 'Bercermin Pada Janji Lama: Masa Depan Reforma Agraria Melampaui Politik 2019' di Kedai Kopi 89, Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (3/1).
Menurut Dewi, kebanyakan dari para korban itu dijerat pasal karet.
"Beberapa pasal karet itu yakni pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP, pasal 406 KUHP, pasal 55 UU No. 39/2014 tentang Perkebunan, UU P3H pasal 12, pasal 82 ayat 1 huruf (a), pasal 17, pasal 92," urainya.
Pihaknya menyayangkan hingga kini hak atas tanah tidak diindahkan sebagai bagian dari hak asasi manusia.
"Masalah agraria ini kronis dan dampak yang menjadi korbannya. Sayangnya hak atas tanah belum diakui bagian dari HAM," tegasnya.
Narasumber lain yang hadir yakni, Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM, Busyro Muqoddas; Direktur TKNI Jokowi-Ma'ruf, Maman Imanulhaq dan Satyawan Sunito dari Pusat Studi Agraria IPB.
sumber
dari Jogja Darurat Agraria
sumber
dari Lokataru
sumber
Menuntut PKB dan membongkar Korupsi, Serikat Karyawan PNRI melawan praktik Union Busting
Serikat Karyawan (Sekar) PNRI terus mengkritisi perusahaan terkait dengan tidak kunjung diselesaikannya perjanjian kerja bersama antara serikat pekerja dengan PNRI. T, Salah seorang pengurus Sekar PNRI di mutasi dan di-PHK serta dilarang beraktivitas dilingkungan perusahaan karena dianggap mengganggu perusahaan. Sebaliknya Sekar PNRI mendesak T dipekerjakan kembali dan diakui sebagai wakil serikat dalam perundingan PKB. Sekar PNRI membawa kasus ini ke lembaga Tripartit dan berujung anjuran untuk perusahaan mempekerjakan kembali T. Namun, hingga saat ini PNRI menolak anjuran tersebut dan terus menghalang-halangi kegiatan berserikat T dan pengurus lainnya.
Seiring terkuaknya korupsi E-KTP yang melibatkan konsorsium PNRI, Sekar PNRI juga menemukan dugaan korupsi lainnya dan melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Lokataru mendampingi T dan Sekar PNRI untuk mendesak Perusahaan menghormati hukum ketenagakerjaan dan UU serikat pekerja, juga mendorong KPK mengusut para pelaku korupsi ditubuh BUMN tersebut. Kasus yang menimpa T dan Sekar PNRI merupakan salah satu dari sekian banyak praktik pemberangusan serikat pekerja di Indonesia dan buruknya tata kelola di tubuh BUMN yang tidak menghormati hak-hak pekerja dan kebebasan berserikat.
sumber
Menuntut penyerobotan tanah milik oleh 17 perusahaan, BS malah dikriminalisasi
Tidak terima tanah miliknya dipergunakan sebagai akses jalan oleh kendaraan-kendaraan milik 17 perusahaan di sekitarnya tanpa seizinnya, BS menuntut pembayaran kompensasi atas kasus tersebut. Permintaan BS cukup beralasan dan bahkan diperkuat oleh putusan MA yang memenangkan dirinya dan memerintahkan ke 17 perusahaan untuk membayar kompensasi selama tanah tersbut dipergunakan.
Karena tidak juga diindahkan, BS dengan memerintahkan empat orang karyawannya berinisiatif untuk menutup akses jalan yang melalui tanahnya. Atas peristiwa tersebut, BS dan keempat anak buahnya dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pungli dan pemerasan. Lokataru yang mendampingi BS menghadapi kasus pidananya mendesak kepolisian dan kejaksaan untuk tidak memaksakan penyidikan kasus pidana atas sengketa tanah tersebut.
sumber
"JANGAN HANYA MENDENGAR PARA BROSUR ISTANA, BUKA TELINGA, HATI, DAN MATA"
sumber
Spoiler for Jogja Darurat Agraria:
dari Lokataru
sumber
Spoiler for Lokataru:
Quote:
Menuntut PKB dan membongkar Korupsi, Serikat Karyawan PNRI melawan praktik Union Busting
Serikat Karyawan (Sekar) PNRI terus mengkritisi perusahaan terkait dengan tidak kunjung diselesaikannya perjanjian kerja bersama antara serikat pekerja dengan PNRI. T, Salah seorang pengurus Sekar PNRI di mutasi dan di-PHK serta dilarang beraktivitas dilingkungan perusahaan karena dianggap mengganggu perusahaan. Sebaliknya Sekar PNRI mendesak T dipekerjakan kembali dan diakui sebagai wakil serikat dalam perundingan PKB. Sekar PNRI membawa kasus ini ke lembaga Tripartit dan berujung anjuran untuk perusahaan mempekerjakan kembali T. Namun, hingga saat ini PNRI menolak anjuran tersebut dan terus menghalang-halangi kegiatan berserikat T dan pengurus lainnya.
Seiring terkuaknya korupsi E-KTP yang melibatkan konsorsium PNRI, Sekar PNRI juga menemukan dugaan korupsi lainnya dan melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Lokataru mendampingi T dan Sekar PNRI untuk mendesak Perusahaan menghormati hukum ketenagakerjaan dan UU serikat pekerja, juga mendorong KPK mengusut para pelaku korupsi ditubuh BUMN tersebut. Kasus yang menimpa T dan Sekar PNRI merupakan salah satu dari sekian banyak praktik pemberangusan serikat pekerja di Indonesia dan buruknya tata kelola di tubuh BUMN yang tidak menghormati hak-hak pekerja dan kebebasan berserikat.
sumber
Quote:
Menuntut penyerobotan tanah milik oleh 17 perusahaan, BS malah dikriminalisasi
Tidak terima tanah miliknya dipergunakan sebagai akses jalan oleh kendaraan-kendaraan milik 17 perusahaan di sekitarnya tanpa seizinnya, BS menuntut pembayaran kompensasi atas kasus tersebut. Permintaan BS cukup beralasan dan bahkan diperkuat oleh putusan MA yang memenangkan dirinya dan memerintahkan ke 17 perusahaan untuk membayar kompensasi selama tanah tersbut dipergunakan.
Karena tidak juga diindahkan, BS dengan memerintahkan empat orang karyawannya berinisiatif untuk menutup akses jalan yang melalui tanahnya. Atas peristiwa tersebut, BS dan keempat anak buahnya dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pungli dan pemerasan. Lokataru yang mendampingi BS menghadapi kasus pidananya mendesak kepolisian dan kejaksaan untuk tidak memaksakan penyidikan kasus pidana atas sengketa tanah tersebut.
sumber
"JANGAN HANYA MENDENGAR PARA BROSUR ISTANA, BUKA TELINGA, HATI, DAN MATA"
Polling
Poll ini sudah ditutup. - 22 suara
Bagaimana nasib HAM di era JKW
Baik-baik saja
55%Tidak Baik-baik saja
45%Diubah oleh anonympoliticia 18-01-2019 16:27
0
4.1K
Kutip
58
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan