ini.kabar.kitaAvatar border
TS
ini.kabar.kita
Prabowo Naikkan Pajak Demi Gaji PNS, Bagaimana Nasib Swasta?


Rencana calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto meningkatkan tax ratio menuai banyak pertanyaannya. Apakah itu hanya sebatas janji politik atau memang akan direalisasikan jika terpilih nanti.

Kenaikan tax ratio menjadi 16% terhadap PDB ditujukan sebagai modal pemerintah meningkatkan kesejahteraan para abdi negara agar terhindar dari tindakan korupsi.

Namun, keinginan Prabowo Subianto menaikan tax ratio belum diketahui akan menggunakan strategi seperti apa. Malah belakangan ini, Ketua Umum Partai Gerindra ini terlibat inkonsisten dalam kebinakan pajaknya.

Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo mengatakan, pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Sandi mengusulkan adanya penurunan tarif pajak penghasikan (PPh), baik PPh badan maupun pribadi, selanjutnya penghapisan pajak bumi dan bangunan (PBB), hingga pajak UMKM.

"Hal di atas akan semakin kontradiktif dan inkonsisten, artinya hasrat menggenjot tax ratio dalam jangka pendek jelas hanya bisa bertumpu pada kenaikan tarif pajak, bukan sebaliknya," kata Prastowo saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (18/1/2019).

"Penurunan tarif pajak dalam jangka pendek akan menurunkan penerimaan, apalagi tingkat kepatuhan kita masih rendah dan basis pajak kita belum bertambah signifikan," tambah dia.

Tax Ratio adalah perbandingan antara penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto. Nisbah ini yang sering dipakai untuk mengukur kinerja pemungutan pajak. Meski demikian, tax ratio bukanlah satu-satunya alat ukur bagi kinerja institusi pemungut pajak lantaran ada beberapa faktor dan kondisi yang perlu diperiksa dan dibandingkan.

Prastowo menilai, rencana Prabowo menaikkan gaji PNS dengan meningkatkan tax ratio pun akan menjadi problematika baru, yaitu membuat para abdi negara senang karena sudah berharap, namun di satu sisi pengusaha menjadi ketar-ketir karena takut dikejar oleh pajak.

"Sekali lagi, catatan ini hanya ingin menguji rasionalitas program jangka pendek. Jangan sampai para ASN keburu girang bukan kepalang, di saat bersamaan para pelaku usaha dan wajib pajak ketar-ketir karena siap-siap jadi sasaran perburuan target pajak," jelas dia.

"Jangan-jangan bukan lagi 'berburu di kebun binatang', tapi 'mengail di akuarium'. Malas berburu di hutan," sambungnya.

Menurut Prastowo, meningkatkan tax ratio tidak semudah membalikkan telapak tangan. Sebab, pemungutan pajak akan lebih besar dan menjamin dunia usaha tetap kondusif.

"PDB 2018 kurang lebih Rp 14.745 T. sehingga kenaikan ke 16% (naik 4,5% dari tax ratio 2018 sebesar 11,5%) adalah Rp 663 T atau 48% dari pendapatan negara tahun 2014. Mungkinkah dalam jangka pendek menarik pajak yang nilainya dua kali lipat kenaikan 2015-2018, tanpa menimbulkan kegaduhan dan menggencet pelaku usaha," ungkap dia.

Sumber
1
4K
41
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan