- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ketua PN Semarang Dicecar soal Penunjukan Hakim Praperadilan Bupati Jepara


TS
khayalan
Ketua PN Semarang Dicecar soal Penunjukan Hakim Praperadilan Bupati Jepara
Jumat 18 Januari 2019, 21:27 WIB
Haris Fadhil - detikNews

Foto: Ketua PN Semarang Purwono Edi Santosa. (Ari Saputra-detikcom)
Jakarta - KPK memeriksa Ketua PN Semarang Purwono Edi Santosa sebagai saksi kasus dugaan suap dari Bupati Jepara Ahmad Marzuqi ke hakim Lasito. Purwono dicecar soal penunjukan Lasito sebagai hakim praperadilan Ahmad.
"Penentuan hakim praperadilan itu kan kewenangan ketua PN setempat. Itu perlu kami telusuri. Bagaimana proses penunjukannya," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (18/1/2019).
Febri mengatakan Purwono juga ditanyai proses praperadilan yang terjadi saat itu. Menurut Febri, penyidik perlu menelusuri kronologis proses hukum yang terjadi di PN Semarang.
"Sebelumnya kasus ini sudah pernah ditangani oleh aparat penegak hukum setempat dan sempat ada praperadilan juga dari masyarakat, kronologis ini perlu kami dalami," ujarnya.
Purwono diperiksa sebagai saksi untuk Lasito. Ini merupakan kedua kalinya dia diperiksa dalam kasus ini.
KPK sebelumnya telah menetapkan 2 tersangka, yaitu Ahmad dan Lasito. Ahmad diduga memberi suap Rp 700 juta kepada Lasito.
Suap itu diduga terkait dengan gugatan praperadilan untuk menggugurkan status tersangka yang diajukan oleh Ahmad. Gugatan praperadilan itu diajukan Ahmad terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Menurut KPK, suap diberikan secara dalam dua mata uang, yakni Rp 500 juta dalam pecahan rupiah dan kemudian Rp 200 juta dalam bentuk dolar AS. Hasilnya, Lasito sebagai hakim tunggal praperadilan memutuskan status tersangka Ahmad tidak sah dan harus batal demi hukum.(haf/idh)
https://m.detik.com/news/berita/d-43...-bupati-jepara
Ini masuknya ga seberapa apa gimana?
Haris Fadhil - detikNews

Foto: Ketua PN Semarang Purwono Edi Santosa. (Ari Saputra-detikcom)
Jakarta - KPK memeriksa Ketua PN Semarang Purwono Edi Santosa sebagai saksi kasus dugaan suap dari Bupati Jepara Ahmad Marzuqi ke hakim Lasito. Purwono dicecar soal penunjukan Lasito sebagai hakim praperadilan Ahmad.
"Penentuan hakim praperadilan itu kan kewenangan ketua PN setempat. Itu perlu kami telusuri. Bagaimana proses penunjukannya," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (18/1/2019).
Febri mengatakan Purwono juga ditanyai proses praperadilan yang terjadi saat itu. Menurut Febri, penyidik perlu menelusuri kronologis proses hukum yang terjadi di PN Semarang.
"Sebelumnya kasus ini sudah pernah ditangani oleh aparat penegak hukum setempat dan sempat ada praperadilan juga dari masyarakat, kronologis ini perlu kami dalami," ujarnya.
Purwono diperiksa sebagai saksi untuk Lasito. Ini merupakan kedua kalinya dia diperiksa dalam kasus ini.
KPK sebelumnya telah menetapkan 2 tersangka, yaitu Ahmad dan Lasito. Ahmad diduga memberi suap Rp 700 juta kepada Lasito.
Suap itu diduga terkait dengan gugatan praperadilan untuk menggugurkan status tersangka yang diajukan oleh Ahmad. Gugatan praperadilan itu diajukan Ahmad terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Menurut KPK, suap diberikan secara dalam dua mata uang, yakni Rp 500 juta dalam pecahan rupiah dan kemudian Rp 200 juta dalam bentuk dolar AS. Hasilnya, Lasito sebagai hakim tunggal praperadilan memutuskan status tersangka Ahmad tidak sah dan harus batal demi hukum.(haf/idh)
https://m.detik.com/news/berita/d-43...-bupati-jepara
Ini masuknya ga seberapa apa gimana?
1
1.9K
8


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan