- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ada 814 Lubang Bekas Tambang, Walhi Kalsel Desak Pembentukan Satgas Tambang


TS
sukhoivsf22
Ada 814 Lubang Bekas Tambang, Walhi Kalsel Desak Pembentukan Satgas Tambang
Kamis, 17 Januari 2019 11:58

Banjarmasinpost.co.id/Dony
Usman
Gerah dengan adanya dugaan
pertambangan batubara ilegal,
warga Desa Lumbang,
kecamatan Muara Uya,
Tabalong, bereaksi.
BANJARMASINPOST.CO.ID,
BANJARBARU - Direktur
Eksekutif Walhi kalsel, Kisworo
mengatakan untuk sejauh ini
mengutip data dari Jaringan
Advokasi Tambang (Jatam)
dalam catatan akhir tahunnya,
di Kalsel untuk luasan
Tambang kian meluas. Dimana
dilaporkan ada sebanyak 814
lubang di Kalsel.
"Nah ini perlu diurai untuk
direklamasi, yang mana yang
tertangani dan tidak. Harus
ada penindakan. Jangan
sampai dibiarkan begitu saja
bagi yang sudah mengakhiri
IUP-nya," kata Kisworo.
Menurut dia, ada yang aneh, di
mana ketika di daerah dulu, IUP
nya ada dan perusahannnya
jalan, namun ketika dilimpahkan
kewenangannya ke Kalsel,
perusahaanya yang
mejaminkan reklamasinya
kabur.
Pertimbangannya mungkin
terlalu kecil sehingga
perusahaan pilih "kabur".
Karena dana jamrek yang dulu
buat sewa alat saja tidak
cukup.
"Ya masak dibiarkan saja?
Karena itu harus ada tindakan.
Aparat termasuk kepolisian
jangan hanya hebat ketika
menangkap koruptor saja.
Masa ini mencari perusahaan
yang dulunya aktif saja tidak
bisa? kan lucu," sindirnya.
Karena itu, untuk memenuhi
reklamasi pascatambang
tersebut harus dilakukan
pembetukan Satuan Tugas
(Satgas) Kejahatan Tambang,
dan Pengadilan Lingkungan.
Bukan tanpa dasar, akan tetapi
menurut Direktur Walhi Kalsel,
Kisworo Dwi Cahyono
menjelaskan bahwa kejahatan
lingkungan ini adalah kejahatan
luar biasa yang harus ditangani
secara ekstra. Sebab ini
berkait dengan kehidupan
dimasa yang akan datang.
Karena menurut Walhi masuk
kejahatan luar biasa, maka
penangananan ekstra harus
dilakukan. Jangan seperti saat
ini yang penanangannya masih
terkotak kotakkan. Jika
kemudian dilepaskan, maka
kemudian akan muncul
sentimen negatif di mana ada
deal deal tertentu kepada
aparat penegak hukum
Karena itu, jika dibuat Satgas
maka penangananya akan
komprehensif dan tidak ada
lagi saling curiga, mencurigai
dan tidaj ada lagi oknum-okum
yang mencoba memainkan
"kasus" soal
kejahatan pertambangan ini.
Menurut Kisworo, benar bahwa
selama ini ada inspektur
tambang, dan itu terbatas.
"Hemat kami dibubarkan saja,
diganti menjadi satgas
tambang. Karena sejauh ini
penegakan hukum mandul,"
lontarnya.
Kisworo mengemukakan yang
masuk dalam Satgas tersebut
yakni bisa dari element,
semacam instansi dan
lembaga terpadu, dari
Lingkungan Hidup (LH), ESDM,
kepolisian, TNI, dan
masyarakat sipil tapi yang
independensinya dijaga.
Sehingga tidak ada lagi
penanganan tendesius.
"Supaya ketika ke lapangan,
tidak ada yang bermain. Sebab
sejauh ini atau selama ini
masih saja ada dugaan yang
bermain di kasus kejahatan
tambang. Akhirnya kita
berasumsi ada deal deal apa
di belakang. Nah ini akan hilang
ketika dibentuk satgas," kata
dia.
Kalsel harusnya segera
membentuknya, sebab nanti
Kalsel bisa menjadi leader,
dalam pembentukan Satgas ini
contoh untuk daerah lainnya.
"Satgas tersebut bisa sifatnya
adhok saja. Nanti jika mana
sudah tidak ada lagi kejahatan
tambang, dan dirasa perlu
dibubarkan ya tak masalah
dengan catatan sudah benar
benar bersih dari kejahatan
tambang, karena hingga kini
kami amati masih massive
kejahatan tambang berada, "
lontar Kisworo.
(lis)
Editor: Elpianur Achmad
Sumber: Banjarmasin Post
Edisi Cetak
http://banjarmasin.tribunnews.com/20...satgas-tambang

Banjarmasinpost.co.id/Dony
Usman
Gerah dengan adanya dugaan
pertambangan batubara ilegal,
warga Desa Lumbang,
kecamatan Muara Uya,
Tabalong, bereaksi.
BANJARMASINPOST.CO.ID,
BANJARBARU - Direktur
Eksekutif Walhi kalsel, Kisworo
mengatakan untuk sejauh ini
mengutip data dari Jaringan
Advokasi Tambang (Jatam)
dalam catatan akhir tahunnya,
di Kalsel untuk luasan
Tambang kian meluas. Dimana
dilaporkan ada sebanyak 814
lubang di Kalsel.
"Nah ini perlu diurai untuk
direklamasi, yang mana yang
tertangani dan tidak. Harus
ada penindakan. Jangan
sampai dibiarkan begitu saja
bagi yang sudah mengakhiri
IUP-nya," kata Kisworo.
Menurut dia, ada yang aneh, di
mana ketika di daerah dulu, IUP
nya ada dan perusahannnya
jalan, namun ketika dilimpahkan
kewenangannya ke Kalsel,
perusahaanya yang
mejaminkan reklamasinya
kabur.
Pertimbangannya mungkin
terlalu kecil sehingga
perusahaan pilih "kabur".
Karena dana jamrek yang dulu
buat sewa alat saja tidak
cukup.
"Ya masak dibiarkan saja?
Karena itu harus ada tindakan.
Aparat termasuk kepolisian
jangan hanya hebat ketika
menangkap koruptor saja.
Masa ini mencari perusahaan
yang dulunya aktif saja tidak
bisa? kan lucu," sindirnya.
Karena itu, untuk memenuhi
reklamasi pascatambang
tersebut harus dilakukan
pembetukan Satuan Tugas
(Satgas) Kejahatan Tambang,
dan Pengadilan Lingkungan.
Bukan tanpa dasar, akan tetapi
menurut Direktur Walhi Kalsel,
Kisworo Dwi Cahyono
menjelaskan bahwa kejahatan
lingkungan ini adalah kejahatan
luar biasa yang harus ditangani
secara ekstra. Sebab ini
berkait dengan kehidupan
dimasa yang akan datang.
Karena menurut Walhi masuk
kejahatan luar biasa, maka
penangananan ekstra harus
dilakukan. Jangan seperti saat
ini yang penanangannya masih
terkotak kotakkan. Jika
kemudian dilepaskan, maka
kemudian akan muncul
sentimen negatif di mana ada
deal deal tertentu kepada
aparat penegak hukum
Karena itu, jika dibuat Satgas
maka penangananya akan
komprehensif dan tidak ada
lagi saling curiga, mencurigai
dan tidaj ada lagi oknum-okum
yang mencoba memainkan
"kasus" soal
kejahatan pertambangan ini.
Menurut Kisworo, benar bahwa
selama ini ada inspektur
tambang, dan itu terbatas.
"Hemat kami dibubarkan saja,
diganti menjadi satgas
tambang. Karena sejauh ini
penegakan hukum mandul,"
lontarnya.
Kisworo mengemukakan yang
masuk dalam Satgas tersebut
yakni bisa dari element,
semacam instansi dan
lembaga terpadu, dari
Lingkungan Hidup (LH), ESDM,
kepolisian, TNI, dan
masyarakat sipil tapi yang
independensinya dijaga.
Sehingga tidak ada lagi
penanganan tendesius.
"Supaya ketika ke lapangan,
tidak ada yang bermain. Sebab
sejauh ini atau selama ini
masih saja ada dugaan yang
bermain di kasus kejahatan
tambang. Akhirnya kita
berasumsi ada deal deal apa
di belakang. Nah ini akan hilang
ketika dibentuk satgas," kata
dia.
Kalsel harusnya segera
membentuknya, sebab nanti
Kalsel bisa menjadi leader,
dalam pembentukan Satgas ini
contoh untuk daerah lainnya.
"Satgas tersebut bisa sifatnya
adhok saja. Nanti jika mana
sudah tidak ada lagi kejahatan
tambang, dan dirasa perlu
dibubarkan ya tak masalah
dengan catatan sudah benar
benar bersih dari kejahatan
tambang, karena hingga kini
kami amati masih massive
kejahatan tambang berada, "
lontar Kisworo.
(lis)
Editor: Elpianur Achmad
Sumber: Banjarmasin Post
Edisi Cetak
http://banjarmasin.tribunnews.com/20...satgas-tambang
0
1.7K
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan