- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Walhi Sebut Ada 285 Tambang Diduga Ilegal di Sulsel


TS
sukhoivsf22
Walhi Sebut Ada 285 Tambang Diduga Ilegal di Sulsel
Kamis, 17 Jan 2019 | 01:47 WIB
0
Antara/Yulius Satria Wijaya

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR
-- Wahana Lingkungan Hidup
(Walhi) Sulawesi Selatan
menyebut ada 285 tambang
industri di provinsi ini diduga
ilegal. "Berdasarkan data kami
hingga akhir 2018, tambang
industri ilegal itu masih aktif
beroperasi dan terus
menguras sumber daya alam
mineral dan batu-batuan di
sejumlah daerah di Sulsel,"
sebut Direktur Eksekutif Walhi
Sulsel Muhammad Al Amin
saat dialog lingkungan di
Makassar, Rabu (16/1).
Menurut dia, seharusnya
industri tambang yang
beroperasi di wilayah Sulsel
wajib memiliki izin resmi
tambang dari Pemerintah
Provinsi Sulsel. Hal ini tentu
berdampak pada masyarakat
sekitar dan lingkungannya.
Tidak hanya itu, masyarakat
juga menolak hadirnya operasi
pertambangan yang diduga
dimuluskan oknum tertentu.
Termasuk tambang pasir laut
untuk reklamasi, baik untuk
timbunan di kawasan Central
Point of Indonesia (CPI)
maupun di pelabuhan
Makassar New Port.
Adanya tambang ilegal ini, kata
dia, tentunya bagi pelaku
mendapatkan keuntungan dari
aktivitasnya. Hal ini tidak
berbanding lurus dengan
pendapatan diterima negara.
Ia mengatakan pihaknya sering
menerima pengaduan
masyarakat yang menolak dan
meminta pertolongan agar
bisnis pertambangan di
daerahnya dan reklamasi
segera dihentikan. "Dari sinilah
muncul data yang kami catat,"
katanya.
Bagi industri tambang yang
belum memiliki izin dan terus
beroperasi tentu menerima
keuntungan sangat besar.
Sementara program bantuan
dari industri atau perusahaan
tambang, menurut dia, sama
sekali tidak menyentuh lapisan
masyarakat di area
tambangnya.
Bila masyarakat sakit akibat
dampak tambang itu,
perusahaan belum tentu
bertanggung jawab
memberikan pengobatan.
"Apakah mereka juga
memikirkan nasib pendidikan
anak-anak mereka, tentu tidak
dijamin. Kalaupun ada, itu
hanya seadanya," katanya.
Menurut dia, koordinasi antara
eksekutif, legislatif, dan
kepolisian tidak berjalan
maksimal untuk melakukan
pengawalan serta penertiban.
Bahkan, terkesan ada
pembiaran secara masif tanpa
ada penindakan riil.
Ia menyebutkan sejumlah
tambang yang diduga ilegal
dan masih beroperasi. Seperti
di Kabupaten Maros, Pangkep,
Takalar, Luwu Utara, Luwu
Timur, Bulukumba, Enrekang,
Gowa, Bone, dan sejumlah
daerah lain di Sulsel.
Dalam dialog lingkungan
potensi sumber daya alam
Sulsel bertema "Membangun
Tanpa Merusak", Kepala
Bidang Mineral ESDM Pemprov
Sulsel Bustanuddin
mengemukakan bahwa
pemprov setempat cukup
kewalahan memasuki
pertambangan untuk
melakukan pengawasan.
Alasannya, akses untuk masuk
ke sana tidak ada.
Kendati demikian, bila nanti
pihaknya menemukan
perusahaan tambang
beroperasi tanpa izin, dia
berjanji akan bersikap tegas
dan memberikan pembinaan.
Sementara itu, para penadah
hasil tambang juga diberikan
sanksi teguran. "Kami menegur
penadah maupun pembeli
untuk tidak menerima material
dari tambang yang tidak
berizin," katanya.
Data miliknya menyebutkan
ada 400 IUP tidak berizin,
termasuk di Kabupaten Maros.
Dialog itu juga menghadirkan
Wakil Ketua DPRD Provinsi
Sulsel Yusran Sofyan, Ketua
Komisi D DPRD Sulsel
Darmawangsyah Muin.
Menurut Sofyan, DPRD Provinsi
Sulsel telah menerbitkan
aturan-aturan tentang
pertambangan. Akan tetapi,
pengawasan dan penindakan
belum sepenuhnya
dilaksanakan pemangku
kepentingan.
Red: Andi Nur Aminah
Source: Antara
https://m.republika.co.id/berita/nas...egal-di-sulsel
0
Antara/Yulius Satria Wijaya

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR
-- Wahana Lingkungan Hidup
(Walhi) Sulawesi Selatan
menyebut ada 285 tambang
industri di provinsi ini diduga
ilegal. "Berdasarkan data kami
hingga akhir 2018, tambang
industri ilegal itu masih aktif
beroperasi dan terus
menguras sumber daya alam
mineral dan batu-batuan di
sejumlah daerah di Sulsel,"
sebut Direktur Eksekutif Walhi
Sulsel Muhammad Al Amin
saat dialog lingkungan di
Makassar, Rabu (16/1).
Menurut dia, seharusnya
industri tambang yang
beroperasi di wilayah Sulsel
wajib memiliki izin resmi
tambang dari Pemerintah
Provinsi Sulsel. Hal ini tentu
berdampak pada masyarakat
sekitar dan lingkungannya.
Tidak hanya itu, masyarakat
juga menolak hadirnya operasi
pertambangan yang diduga
dimuluskan oknum tertentu.
Termasuk tambang pasir laut
untuk reklamasi, baik untuk
timbunan di kawasan Central
Point of Indonesia (CPI)
maupun di pelabuhan
Makassar New Port.
Adanya tambang ilegal ini, kata
dia, tentunya bagi pelaku
mendapatkan keuntungan dari
aktivitasnya. Hal ini tidak
berbanding lurus dengan
pendapatan diterima negara.
Ia mengatakan pihaknya sering
menerima pengaduan
masyarakat yang menolak dan
meminta pertolongan agar
bisnis pertambangan di
daerahnya dan reklamasi
segera dihentikan. "Dari sinilah
muncul data yang kami catat,"
katanya.
Bagi industri tambang yang
belum memiliki izin dan terus
beroperasi tentu menerima
keuntungan sangat besar.
Sementara program bantuan
dari industri atau perusahaan
tambang, menurut dia, sama
sekali tidak menyentuh lapisan
masyarakat di area
tambangnya.
Bila masyarakat sakit akibat
dampak tambang itu,
perusahaan belum tentu
bertanggung jawab
memberikan pengobatan.
"Apakah mereka juga
memikirkan nasib pendidikan
anak-anak mereka, tentu tidak
dijamin. Kalaupun ada, itu
hanya seadanya," katanya.
Menurut dia, koordinasi antara
eksekutif, legislatif, dan
kepolisian tidak berjalan
maksimal untuk melakukan
pengawalan serta penertiban.
Bahkan, terkesan ada
pembiaran secara masif tanpa
ada penindakan riil.
Ia menyebutkan sejumlah
tambang yang diduga ilegal
dan masih beroperasi. Seperti
di Kabupaten Maros, Pangkep,
Takalar, Luwu Utara, Luwu
Timur, Bulukumba, Enrekang,
Gowa, Bone, dan sejumlah
daerah lain di Sulsel.
Dalam dialog lingkungan
potensi sumber daya alam
Sulsel bertema "Membangun
Tanpa Merusak", Kepala
Bidang Mineral ESDM Pemprov
Sulsel Bustanuddin
mengemukakan bahwa
pemprov setempat cukup
kewalahan memasuki
pertambangan untuk
melakukan pengawasan.
Alasannya, akses untuk masuk
ke sana tidak ada.
Kendati demikian, bila nanti
pihaknya menemukan
perusahaan tambang
beroperasi tanpa izin, dia
berjanji akan bersikap tegas
dan memberikan pembinaan.
Sementara itu, para penadah
hasil tambang juga diberikan
sanksi teguran. "Kami menegur
penadah maupun pembeli
untuk tidak menerima material
dari tambang yang tidak
berizin," katanya.
Data miliknya menyebutkan
ada 400 IUP tidak berizin,
termasuk di Kabupaten Maros.
Dialog itu juga menghadirkan
Wakil Ketua DPRD Provinsi
Sulsel Yusran Sofyan, Ketua
Komisi D DPRD Sulsel
Darmawangsyah Muin.
Menurut Sofyan, DPRD Provinsi
Sulsel telah menerbitkan
aturan-aturan tentang
pertambangan. Akan tetapi,
pengawasan dan penindakan
belum sepenuhnya
dilaksanakan pemangku
kepentingan.
Red: Andi Nur Aminah
Source: Antara
https://m.republika.co.id/berita/nas...egal-di-sulsel
0
1.3K
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan