- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sopir Neneng Akui Jadi Perantara Suap: Ibu Pesan Jangan Banyak Omong


TS
kingdorifto
Sopir Neneng Akui Jadi Perantara Suap: Ibu Pesan Jangan Banyak Omong

Quote:
Bandung - Pengawal sekaligus sopir pribadi Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin, Asep Efendi, mengakui adanya perintah Neneng padanya untuk mengambil uang ke Kepala Bidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Bekasi E Yusup Taupik. Bahkan, menurut Asep, ada pesan Neneng padanya agar jangan banyak bicara.
"Pernah menerima titipan dari Yusup Taupik?" tanya jaksa pada Asep yang duduk di kursi saksi dalam persidangan perkara suap terkait perizinan Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (16/1/2019).
"Kalau titipan dari Pak Taupik iya, tapi diperintah Ibu (Neneng)," jawab Asep.
Asep mengaku agak lupa mengenai kapan persisnya peristiwa itu terjadi. Seingatnya hal itu terjadi pada akhir tahun 2017. Jaksa pun membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Asep untuk mengingatkannya. Berikut isi BAP tersebut seperti dibacakan jaksa:
Akhir 2017 atau awal 2018 Bupati Bekasi memanggil saya disuruh kasih potongan kertas yang dilipat sambil bilang, 'Nggak usah banyak omong, serahin saja'. Saya langsung masukkan kantong baju saya. Keesokan paginya, saya ke rumah EY Taupik menyerahkan kertas. EY Taupik lalu masuk ke dalam rumah dan keluar bawa amplop besar bertali, jumlahnya saya tidak tahu urusannya dan minta bilang langsung ke Ibu. EY Taupik bilang akan menghadap. Kemudian saya serahkan amplop bertali itu ke Ibu Bupati
"Bagaimana saksi soal BAP itu?" tanya jaksa.
"Benar," jawab Asep.
Jaksa kemudian membacakan BAP Asep lainnya yang menyebutkan bila Asep sempat melihat isi amplop besar bertali tersebut ketika Taupik membukanya dan menjelaskan total uang tersebut. Namun, masih menurut jaksa yang membacakan BAP itu, Asep memotong ucapan Taupik dengan mengatakan bila urusan uang itu adalah urusan Neneng.
"Itu kan terbuka (amplopnya), ada pecahan 100 (ribu rupiah) dan 50 (ribu rupiah). Tahu (ada) uang, nggak tahu jumlahnya," ucap Asep.
Selain dari Taupik, Asep menyebut Neneng pernah menerima uang dari kepala dinas lain yaitu Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin. Untuk uang dari Jamaludin, Asep mengaku tahu jumlahnya yaitu Rp 20 juta.
"Dari Kepala Dinas PUPR dari Pak Haji Jamaludin menjelang Hari Raya Idul Fitri 2017. Itu Pak Haji Jamaludin titip ke saya untuk diserahkan ke Bupati Rp 20 juta (dalam) bentuk amplop putih," ucap Asep.
Asep kemudian menyebut ada uang lagi dari Kabid Penataan Ruang PUPR Neneng Rahmi Nurlaili. Namun jumlahnya Asep mengaku tidak tahu.
"Bu Neneng Rahmi telepon, 'Bang saya di rumah Bupati, ada titipan buat ibu'. Kemudian dia sampaikan di stadion saja. Saya berangkat ketemu Bu Neneng. Kemudian diserahkan bungkusan bentuk paper bag karena di-staples dan dikasih lakban, isinya nggak tahu," tutur Asep.
Dalam sidang itu, empat orang duduk sebagai terdakwa, yaitu Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi. Mereka didakwa menyuap Bupati Neneng bersama jajarannya di Pemkab Bekasi untuk perizinan proyek Meikarta.
"Pernah menerima titipan dari Yusup Taupik?" tanya jaksa pada Asep yang duduk di kursi saksi dalam persidangan perkara suap terkait perizinan Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (16/1/2019).
"Kalau titipan dari Pak Taupik iya, tapi diperintah Ibu (Neneng)," jawab Asep.
Asep mengaku agak lupa mengenai kapan persisnya peristiwa itu terjadi. Seingatnya hal itu terjadi pada akhir tahun 2017. Jaksa pun membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Asep untuk mengingatkannya. Berikut isi BAP tersebut seperti dibacakan jaksa:
Akhir 2017 atau awal 2018 Bupati Bekasi memanggil saya disuruh kasih potongan kertas yang dilipat sambil bilang, 'Nggak usah banyak omong, serahin saja'. Saya langsung masukkan kantong baju saya. Keesokan paginya, saya ke rumah EY Taupik menyerahkan kertas. EY Taupik lalu masuk ke dalam rumah dan keluar bawa amplop besar bertali, jumlahnya saya tidak tahu urusannya dan minta bilang langsung ke Ibu. EY Taupik bilang akan menghadap. Kemudian saya serahkan amplop bertali itu ke Ibu Bupati
"Bagaimana saksi soal BAP itu?" tanya jaksa.
"Benar," jawab Asep.
Jaksa kemudian membacakan BAP Asep lainnya yang menyebutkan bila Asep sempat melihat isi amplop besar bertali tersebut ketika Taupik membukanya dan menjelaskan total uang tersebut. Namun, masih menurut jaksa yang membacakan BAP itu, Asep memotong ucapan Taupik dengan mengatakan bila urusan uang itu adalah urusan Neneng.
"Itu kan terbuka (amplopnya), ada pecahan 100 (ribu rupiah) dan 50 (ribu rupiah). Tahu (ada) uang, nggak tahu jumlahnya," ucap Asep.
Selain dari Taupik, Asep menyebut Neneng pernah menerima uang dari kepala dinas lain yaitu Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin. Untuk uang dari Jamaludin, Asep mengaku tahu jumlahnya yaitu Rp 20 juta.
"Dari Kepala Dinas PUPR dari Pak Haji Jamaludin menjelang Hari Raya Idul Fitri 2017. Itu Pak Haji Jamaludin titip ke saya untuk diserahkan ke Bupati Rp 20 juta (dalam) bentuk amplop putih," ucap Asep.
Asep kemudian menyebut ada uang lagi dari Kabid Penataan Ruang PUPR Neneng Rahmi Nurlaili. Namun jumlahnya Asep mengaku tidak tahu.
"Bu Neneng Rahmi telepon, 'Bang saya di rumah Bupati, ada titipan buat ibu'. Kemudian dia sampaikan di stadion saja. Saya berangkat ketemu Bu Neneng. Kemudian diserahkan bungkusan bentuk paper bag karena di-staples dan dikasih lakban, isinya nggak tahu," tutur Asep.
Dalam sidang itu, empat orang duduk sebagai terdakwa, yaitu Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi. Mereka didakwa menyuap Bupati Neneng bersama jajarannya di Pemkab Bekasi untuk perizinan proyek Meikarta.
0
1.9K
Kutip
6
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan