- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Penyebar Hoax di Bekuk Polisi Gorontalo


TS
agusriani31
Penyebar Hoax di Bekuk Polisi Gorontalo
GORONTALO - Pemuda asal Desa Ikhwan Kecamatan Dumoga Barat Bolmong Provinsi Sulawesi Uatara berinisial JRD (23) akhirnya harus berusan dengan pihak polisi lantaran cuitan status mengandung unsur Hoax di jejaring sosialnya Senin (14 /1/2019).
Kapolres Gorontalo Kota melalui Kasat Reskrim AKP Hendy Senonugroho SIK membenarkan adanya penangkapan JRD ini dirumahnya di Kecamatan Dumoga." Tersangka kita amankan karena menebar Hoax di akun facebook miliknya, dimana isi video postingan pelaku memposting kejadian
video korban kecelakaan, namun pada caption ia malah menuliskan kejadian itu merupakan korban penganiayaan akibat bentrok antar kelompok preman di terminal 42 Kota Gorontalo " ujar AKP Hendy Senonugroho SIK.
Dirinya menambahkan motif pelakuk ini saat di introgasi hanya untuk mencari sensasi di media sosial,”jelas Hendy. Sementara itu Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono,SIK kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar bijaksana dalam menggunakan media sosial.
“Kepada seluruh masyarakat kembali saya ingatkan agar gunakan media sosial secara bijaksana, jangan mudah menyebarkan berita Hoax, dalam pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana telah diatur bagi barang siapa menjadi penyebar berita hoax atau bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat dapat dikenakan sanksi pidana 3 sampai 10 tahun, “pungkas Wahyu( Pudin HL)
http://hulonthalolipundo.com/penyeba...isi-gorontalo/

Kapolres Gorontalo Kota melalui Kasat Reskrim AKP Hendy Senonugroho SIK membenarkan adanya penangkapan JRD ini dirumahnya di Kecamatan Dumoga." Tersangka kita amankan karena menebar Hoax di akun facebook miliknya, dimana isi video postingan pelaku memposting kejadian
video korban kecelakaan, namun pada caption ia malah menuliskan kejadian itu merupakan korban penganiayaan akibat bentrok antar kelompok preman di terminal 42 Kota Gorontalo " ujar AKP Hendy Senonugroho SIK.
Dirinya menambahkan motif pelakuk ini saat di introgasi hanya untuk mencari sensasi di media sosial,”jelas Hendy. Sementara itu Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono,SIK kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar bijaksana dalam menggunakan media sosial.
“Kepada seluruh masyarakat kembali saya ingatkan agar gunakan media sosial secara bijaksana, jangan mudah menyebarkan berita Hoax, dalam pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana telah diatur bagi barang siapa menjadi penyebar berita hoax atau bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat dapat dikenakan sanksi pidana 3 sampai 10 tahun, “pungkas Wahyu( Pudin HL)
http://hulonthalolipundo.com/penyeba...isi-gorontalo/


Polling
0 suara
Apakah tugas jurnalistik?


tata604 memberi reputasi
1
439
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan