- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Video Preman Pungli di Titipapan Viral di Medsos


TS
luko.belita
Video Preman Pungli di Titipapan Viral di Medsos


Video sekelompok pemuda berseragam organisasi kepemudaan (OKP) melakukan pungutan liar (Pungli) atau memalak ke salah satu toko elektronik di kawasan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, sempat viral di media sosial (Medsos).
Petugas Polsek Medan Labuhan merespon viralnya video di tengah masyarakat itu, langsung menangkap salah satu tersangka, Erhamsyah (36) warga Gang Tanjung, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, Senin (14/1) sore.
Tersangka ditangkap di kawasan Jalan Datuk Rubiah, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, diamankan bersama barang bukti sebilah pisau, dompet dan Hp.
Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto, mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari video yang viral di media sosial. Rekaman itu menceritakan, sekelompok pemuda berseragam OKP lebih dari 3 orang melakukan pungli di toko elektronik.
Berdasarkan rekaman itu, ia memerintahkan personelnya menyelidiki keberadaan pelaku yang meresahkan masyarakat. Alhasil, seorang pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti sebilah pisau.
Berikut Videonya yang semmpat viral di medsos...
https://www.blogger.com/video.g?toke...Gedcg-sbh2j24k
"Ketika anggota kita mau menangkap tersangka, sempat ingin melakukan perlawanan dengan mengeluarkan pisau. Namun, tindakan pelaku dapat dicegah dan langsung diamankan," kata Rosyid.
Dikatakan orang nomor satu di Polsek Medan Labuhan ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap teman tersangka lain yang kini statusnya DPO. Dalam kasus itu, sebut Rosyid, tersangka dijerat Pasal 335 dan 368 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pemerasan serta Jo undang - undang darurat.
"Tersangka akan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kita tetap atensikan kasus ini, agar terciptanya situasi kamtibmas, guna terjaga dari aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Kita himbau kepada masyarakat setiap ada praktek pungli atau pemerasan dilakukan oknum tertentu untuk segera melapor ke Polsek Medan Labuhan," sebut Rosyid. (Mu-1)
https://www.metro-online.co/2019/01/...pan-viral.html
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Ingat kawan, makpetak ngangkang sumut kebal hukum, pasti tidak akan sampai ke meja hijau

Jamin lepas dalam 1x3 jam

Segera cegah propinsi anda dari kuasa gelap lobang ngangkang makpetak sumut, lancarkan program HAN-TER, Hancurkan semua fuckter dan lapo yang tidak punya IMB dan izin usaha minol
Petisi Mari bung,rebut kembali Negara kita dari Pek-Kang Klan
4
3K
10


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan