- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tambah beban,Pengusaha Logistik Keberatan Aturan Pajak E-Commerce Dirilis Pemerintah


TS
sukhoivsf22
Tambah beban,Pengusaha Logistik Keberatan Aturan Pajak E-Commerce Dirilis Pemerintah
Senin, 14 Januari 2019 08:07
WIB

ist
Asosiasi Perusahaan Jasa
Pengiriman Ekspres, Pos dan
Logistik Indonesia (Asperindo)
keberatan atas regulasi baru
pajak e-commerce yang dirilis
Kementerian Keuangan.
Laporan Reporter Kontan,
Benedicta Prima
TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA - Pemerintah telah
menerbitkan Peraturan
Menteri Keuangan (PMK)
No.210/PMK.010/2018 yang
mengatur tentang pajak e-
commerce.
Regulasi baru ini mewajibkan
penyedia platform untuk
memungut, menyetor, dan
melaporkan PPN dan PPh
terkait penyediaan layanan
platform kepada pedagang
dan penyedia jasa; memungut,
menyetor, dan melaporkan
PPN dan PPh terkait penjualan
barang dagangan milik
penyedia platform
marketplace sendiri; dan
melaporkan rekapitulasi
transaksi yang dilakukan oleh
pedagang pengguna platform.
Namun, aturan ini menuai kritik
dari para pengusaha layanan
jasa pengiriman barang.
Pasalnya, beleid ini dinilai
memberatkan.
Asosiasi Perusahaan Jasa
Pengiriman Ekspres, Pos dan
Logistik Indonesia (Asperindo)
keberatan atas regulasi baru
pajak e-commerce ini.
"Menambah beban kami,"
ungkap Ketua Umum
Asperindo sekaligus Mohamad
Feriadi Direktur Utama JNE
saat dihubungi Kontan.co.id,
Minggu (13/12/2019).
Hal yang sama diungkapkan
Ketua Asosiasi E-Commerce
Indonesia (idEA) Ignatius
Untung. Aturan ini membuat
penyedia platform memiliki
tugas tambahan.
"Ada effort lebih," ungkap
Ignatius saat dihubungi
Kontan.co.id, Minggu
(13/1/2019).
Alasannya, banyak pengiriman
barang yang juga dilakukan
oleh pelaku di luar e-
commerce. Bisa saja
pengiriman terjadi antara
konsumen ke konsumen, juga
bisnis ke bisnis baik online
maupun konvensial. Sehingga
untuk datanya sangat sulit
diterapkan.
Aturan baru ini mengatur
pelaku over the top bidang
transportasi untuk melaporkan
rekapitulasi transaksi e-
commerce dan memungut,
menyetor dan melaporkan PPN
dan pajak penghasilan terkait
penyediaan layanan dan
penjualan barang dagangan
milik penusaha logistik.
Editor: Choirul Arifin
Sumber: Kontan
http://m.tribunnews.com/bisnis/2019/...lis-pemerintah
WIB

ist
Asosiasi Perusahaan Jasa
Pengiriman Ekspres, Pos dan
Logistik Indonesia (Asperindo)
keberatan atas regulasi baru
pajak e-commerce yang dirilis
Kementerian Keuangan.
Laporan Reporter Kontan,
Benedicta Prima
TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA - Pemerintah telah
menerbitkan Peraturan
Menteri Keuangan (PMK)
No.210/PMK.010/2018 yang
mengatur tentang pajak e-
commerce.
Regulasi baru ini mewajibkan
penyedia platform untuk
memungut, menyetor, dan
melaporkan PPN dan PPh
terkait penyediaan layanan
platform kepada pedagang
dan penyedia jasa; memungut,
menyetor, dan melaporkan
PPN dan PPh terkait penjualan
barang dagangan milik
penyedia platform
marketplace sendiri; dan
melaporkan rekapitulasi
transaksi yang dilakukan oleh
pedagang pengguna platform.
Namun, aturan ini menuai kritik
dari para pengusaha layanan
jasa pengiriman barang.
Pasalnya, beleid ini dinilai
memberatkan.
Asosiasi Perusahaan Jasa
Pengiriman Ekspres, Pos dan
Logistik Indonesia (Asperindo)
keberatan atas regulasi baru
pajak e-commerce ini.
"Menambah beban kami,"
ungkap Ketua Umum
Asperindo sekaligus Mohamad
Feriadi Direktur Utama JNE
saat dihubungi Kontan.co.id,
Minggu (13/12/2019).
Hal yang sama diungkapkan
Ketua Asosiasi E-Commerce
Indonesia (idEA) Ignatius
Untung. Aturan ini membuat
penyedia platform memiliki
tugas tambahan.
"Ada effort lebih," ungkap
Ignatius saat dihubungi
Kontan.co.id, Minggu
(13/1/2019).
Alasannya, banyak pengiriman
barang yang juga dilakukan
oleh pelaku di luar e-
commerce. Bisa saja
pengiriman terjadi antara
konsumen ke konsumen, juga
bisnis ke bisnis baik online
maupun konvensial. Sehingga
untuk datanya sangat sulit
diterapkan.
Aturan baru ini mengatur
pelaku over the top bidang
transportasi untuk melaporkan
rekapitulasi transaksi e-
commerce dan memungut,
menyetor dan melaporkan PPN
dan pajak penghasilan terkait
penyediaan layanan dan
penjualan barang dagangan
milik penusaha logistik.
Editor: Choirul Arifin
Sumber: Kontan
http://m.tribunnews.com/bisnis/2019/...lis-pemerintah
0
2K
17


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan