- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Perludem nilai putusan Bawaslu mengecewaka


TS
sukhoivsf22
Perludem nilai putusan Bawaslu mengecewaka
Kamis, 10 Januari 2019 13:47
WIB
Pewarta: Rangga Pandu Asmara
Jingga

Wartawan menyaksikan jalannya
persidangan Bawaslu mengenai
kasus KPU-OSO melalui televisi
di Media Center Bawaslu,
Jakarta, Rabu (9/1/2019).
(Rangga Jingga)
Jakarta (ANTARA News) -
Perkumpulan untuk Pemilu dan
Demokrasi (Perludem)
menyatakan putusan Bawaslu RI
mengenai pencalonan Ketua
Umum Hanura Oesman Sapta
Odang sebagai anggota DPD RI,
mengecewakan.
"Putusan Bawaslu ini sangat
disayangkan dan membuat
kecewa," kata Peneliti Hukum
Perludem Fadli Ramadhanil
dalam siaran pers di Jakarta,
Kamis.
Dia mengatakan sangat
mengejutkan Bawaslu dalam
putusannya memerintahkan KPU
untuk memasukkan OSO ke
dalam daftar calon tetap
perseorangan DPD untuk Pemilu
2019.
Bawaslu juga di dalam
putusannya mengatakan, jika
nanti yang bersangkutan terpilih,
KPU wajib meminta yang
bersangkutan untuk
mengundurkan diri dari
pengurus partai politik, paling
lambat satu hari menjelang
penetapan calon terpilih di
dalam Pemilu 2019.
Perludem mengapresiasi bahwa
ada salah satu Anggota
Bawaslu, Fritz Edward Siregar,
yang telah menyampaikan
pendapat berbeda (dissenting
opinion) atas perkara tersebut.
Dalam dissenting opinion yang
disampaikannya, Fritz
menyatakan surat KPU yang
meminta OSO mengundurkan
diri dari jabatan, tidak serta
merta menghilangkan hak
konstitusional OSO untuk tetap
masuk dalam daftar calon
tetap.
"Sudah sepantasnya konsistensi
Anggota Bawaslu Fritz Edward
Siregar untuk berpemilu secara
konstitusional juga menjadi
panduan dalam Pengawasan
dan penegakan hukum pemilu
oleh Anggota Bawaslu lainnya,"
ujarnya.
Fadli mengatakan awalnya
Perludem sempat khawatir
putusan semacam ini muncul,
namun Perludem percaya
Bawaslu akan jadi lembaga yang
akan menjadi penegak keadilan
pemilu, sesuai dengan jargon
yang disuarakan selama ini.
"Namun ternyata semua itu
runtuh, ketika Bawaslu yang
untuk kasus mantan narapidana
korupsi dilarang untuk menjadi
calon anggota legislatif begitu
konsisten merujuk konstitusi
dan Putusan MK agar menjadi
tertib hukum dalam pemilu, kali
ini justru berbalik," tegasnya.
Menurutnya, Putusan MK No. 30/
PUU-XVI/2018 yang secara
eksplisit menyebutkan sejak
Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu
setelahnya, pengurus partai
politik tidak dibolehkan lagi
menjadi calon anggota DPD,
telah diputarbalikkan oleh
Bawaslu.
Sebelumnya Badan Pengawas
Pemilu RI memutuskan
memerintahkan Komisi
Pemilihan Umum RI
memasukkan nama Oesman
Sapta Odang dalam daftar
calon tetap anggota DPD RI
2019.
Namun jika OSO terpilih dalam
pileg, yang bersangkutan
diwajibkan mundur dari
kepengurusan parpol untuk bisa
ditetapkan sebagai calon
terpilih.
Editor: Ruslan Burhani
https://m.antaranews.com/berita/7858...u-mengecewakan
WIB
Pewarta: Rangga Pandu Asmara
Jingga

Wartawan menyaksikan jalannya
persidangan Bawaslu mengenai
kasus KPU-OSO melalui televisi
di Media Center Bawaslu,
Jakarta, Rabu (9/1/2019).
(Rangga Jingga)
Jakarta (ANTARA News) -
Perkumpulan untuk Pemilu dan
Demokrasi (Perludem)
menyatakan putusan Bawaslu RI
mengenai pencalonan Ketua
Umum Hanura Oesman Sapta
Odang sebagai anggota DPD RI,
mengecewakan.
"Putusan Bawaslu ini sangat
disayangkan dan membuat
kecewa," kata Peneliti Hukum
Perludem Fadli Ramadhanil
dalam siaran pers di Jakarta,
Kamis.
Dia mengatakan sangat
mengejutkan Bawaslu dalam
putusannya memerintahkan KPU
untuk memasukkan OSO ke
dalam daftar calon tetap
perseorangan DPD untuk Pemilu
2019.
Bawaslu juga di dalam
putusannya mengatakan, jika
nanti yang bersangkutan terpilih,
KPU wajib meminta yang
bersangkutan untuk
mengundurkan diri dari
pengurus partai politik, paling
lambat satu hari menjelang
penetapan calon terpilih di
dalam Pemilu 2019.
Perludem mengapresiasi bahwa
ada salah satu Anggota
Bawaslu, Fritz Edward Siregar,
yang telah menyampaikan
pendapat berbeda (dissenting
opinion) atas perkara tersebut.
Dalam dissenting opinion yang
disampaikannya, Fritz
menyatakan surat KPU yang
meminta OSO mengundurkan
diri dari jabatan, tidak serta
merta menghilangkan hak
konstitusional OSO untuk tetap
masuk dalam daftar calon
tetap.
"Sudah sepantasnya konsistensi
Anggota Bawaslu Fritz Edward
Siregar untuk berpemilu secara
konstitusional juga menjadi
panduan dalam Pengawasan
dan penegakan hukum pemilu
oleh Anggota Bawaslu lainnya,"
ujarnya.
Fadli mengatakan awalnya
Perludem sempat khawatir
putusan semacam ini muncul,
namun Perludem percaya
Bawaslu akan jadi lembaga yang
akan menjadi penegak keadilan
pemilu, sesuai dengan jargon
yang disuarakan selama ini.
"Namun ternyata semua itu
runtuh, ketika Bawaslu yang
untuk kasus mantan narapidana
korupsi dilarang untuk menjadi
calon anggota legislatif begitu
konsisten merujuk konstitusi
dan Putusan MK agar menjadi
tertib hukum dalam pemilu, kali
ini justru berbalik," tegasnya.
Menurutnya, Putusan MK No. 30/
PUU-XVI/2018 yang secara
eksplisit menyebutkan sejak
Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu
setelahnya, pengurus partai
politik tidak dibolehkan lagi
menjadi calon anggota DPD,
telah diputarbalikkan oleh
Bawaslu.
Sebelumnya Badan Pengawas
Pemilu RI memutuskan
memerintahkan Komisi
Pemilihan Umum RI
memasukkan nama Oesman
Sapta Odang dalam daftar
calon tetap anggota DPD RI
2019.
Namun jika OSO terpilih dalam
pileg, yang bersangkutan
diwajibkan mundur dari
kepengurusan parpol untuk bisa
ditetapkan sebagai calon
terpilih.
Editor: Ruslan Burhani
https://m.antaranews.com/berita/7858...u-mengecewakan
0
1.2K
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan