Kaskus

News

sukhoivsf22Avatar border
TS
sukhoivsf22
Formappi: Putusan Bawaslu gagal hadirkan keadilan
Kamis, 10 Januari 2019 13:03
WIB

Pewarta: Rangga Pandu Asmara
Jingga

Formappi: Putusan Bawaslu gagal hadirkan keadilan

Peneliti Formappi Lucius Karus.
(Rangga Jingga)

Jakarta (ANTARA News) -
Forum Masyarakat Peduli
Parlemen Indonesia (Formappi)
menilai putusan Bawaslu soal
pencalonan Ketua Umum
Hanura Oesman Sapta Odang,
gagal menghadirkan keadilan
dalam kontestasi calon DPD RI.

"Putusan Bawaslu ini gagal
menghadirkan kontestasi calon
DPD yang adil," tegas peneliti
Formappi Lucius Karus
dihubungi di Jakarta, Kamis.

Lucius mengingatkan banyak
calon anggota DPD yang
merupakan pengurus parpol
telah mematuhi putusan MK
untuk menyerahkan surat
pengunduran diri sebelum
ditetapkan sebagai calon tetap.

"Mereka-mereka itu bukan tak
ingin merangkap sebagai
pengurus parpol. Hanya karena
berusaha taat pada undang-
undang dan juga menyadari
marwah DPD, mereka dengan
beban masing-masing akhirnya
memutuskan mundur dari
kepengurusan partai politik," ujar
dia.

Dengan Bawaslu memberikan
pengecualian khusus kepada
OSO, hanya karena
kengototannya mencari celah
hukum, kini OSO menjadi satu-
satunya caleg DPD yang tetap
berbaju pengurusan parpol pada
Pemilu 2019 mendatang.

Putusan Bawaslu, menurut
Lucius, juga jelas-jelas
mengabaikan substansi
sebagaimana dinyatakan melalui
putusan MK yang melarang
pengurus partai politik maju
sebagai calon anggota DPD RI.

"Putusan MK setara dengan
undang-undang, maka
seharusnya tak ada tafsir
berbeda apalagi menggunakan
pendekatan administratif untuk
menilai putusan MK," jelasnya.

Bagi Lucius, putusan Bawaslu
memperkuat keyakinan akan
potensi permainan Bawaslu
dalam memutuskan gugatan
OSO tersebut.

Dia menekankan kecurigaan
putusan Bawaslu bernuansa
permainan terlihat dari pemilihan
waktu penyerahan surat
pengunduran diri OSO dari
pengurus partai.

Pilihan waktu Bawaslu ini tak bisa
menjanjikan kepastian karena
pada saatnya perintah itu bisa
diabaikan atau dimasalahkan
OSO jika sudah mengetahui
suaranya saat pemilu, kata
Lucius.

Dia menekankan syarat
mengundurkan diri dari
pengurus parpol merupakan
persyaratan untuk dimasukkan
dalam DCT bukan syarat untuk
ditetapkan sebagai calon
terpilih.

"Anehnya Bawaslu sepakat
dengan persyaratan
mengundurkan diri dari
kepengurusan Parpol tetapi
meniadakan syarat itu dalam
proses penetapan DCT yang
menjadi pokok gugatan yang
sedang diujinya," ujar Lucius.

Sebelumnya Badan Pengawas
Pemilu RI memutuskan
memerintahkan Komisi
Pemilihan Umum RI
memasukkan nama Oesman
Sapta Odang dalam daftar
calon tetap anggota DPD RI
2019.

Namun jika OSO terpilih dalam
pileg, yang bersangkutan
diwajibkan mundur dari
kepengurusan parpol untuk bisa
ditetapkan sebagai calon
terpilih.

Editor: Ruslan Burhani

https://m.antaranews.com/berita/7857...irkan-keadilan
0
1.2K
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan