Kaskus

News

ayic222Avatar border
TS
ayic222
Penyebar Hoax Perampokan BCA Pandaan Diciduk, Pembuat Masih Diburu
Penyebar Hoax Perampokan BCA Pandaan Diciduk, Pembuat Masih Diburu

BANGIL–Ini peringatan bagi kita agar lebih hati-hati dalam menyebarkan informasi di dunia maya. Pastikan berita yang kita sebar bukan berita bohong alias hoax. Sebab, penyebar hoax, bisa berurusan dengan hukum.

Baru-baru ini, Polres Pasuruan menangkap empat pelaku penyebar hoax perampokan di BCA Pandaan. Berita itu sempat viral pada 9 Januari lalu hingga meresahkan warga.

Jumat (11/1), Polres Pasuruan menggelar pers release penangkapan empat penyebar hoax itu. Empat pelaku yang diamankan itu semuanya warga Kabupaten Pasuruan.

Empat pelakunya, Abdul Ma’ruf, 41, warga Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji; Eko Prasetiyo, 30, warga Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil; M Didik Supriyanto, 30, warga Desa Kalianyar, Kecamatan Bangil; serta Abd. Rosid, 37, warga Desa Randupitu, Kecamatan Gempol.

Hoax itu sendiri diawali dengan insiden pecahnya kaca kantor BCA Pandaan di Jalan RA Kartini, Kelurahan Jogosari, Pandaan, 9 Januari lalu. Sekitar pukul 18.30. Kaca kantor BCA itu sendiri pecah karena terjadi pemuaian dan sudah berusia tua.

Tak berselang lama, beredar video berdurasi 29 detik. Dalam video itu menjelaskan, terjadi perampokan di BCA unit Pandaan. Video itu lantas menjadi viral.

Didik Supriyanto AWALNYA menyebarkan berita bohong tersebut ke WA Eko Prasetyo sekitar pukul 19.00. Selanjutnya, Eko melanjutkan memposting video itu ke grup Facebook, ILK Pasuruan.

Sementara Abdul Makruf menyebarkan berita bohong tersebut ke WA Abdul Rosid sekitar pukul 20.32. Abdul Rosid sendiri memposting video itu ke sosial media Facebook-nya.

Kompol Supriyono, Wakapolres Pasuruan mengatakan, tidak benar dari berita yang tersebar bahwa terjadi kaca pecah ditembak karena ada perampokan. “Jadi berita ini disebarkan oleh mereka dan akhirnya menjadi viral dan meresahkan masyarakat,” terangnya.

Padahal berita tersebut adalah bohong sehingga karena dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Keempat tersangka itupun dikenakan Pasal 28 Ayat (1) UU RI nomer 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman hingga 2 tahun penjara.

“Jadi, ini juga menjadi pembelajaran kepada masyarakat agar jangan mudah percaya dengan berita bohong apalagi sampai menyebarkan. Termasuk dengan suasana persiapan Pilpres dan Pileg dimana banyak berita bohong,” terangnya.

Dari penyelidikan kepolisian, tujuan keempat tersangka memang bukan bercanda. Hanya karena ingin update dan menjadi viral, namun tidak konfirmasi tapi langsung menyebarkan tanpa filter. Akibatnya berita tersebar di Pasuruan bahkan sampai ke luar Pasuruan yang menanyakan apa benar di Pasuruan terjadi perampokan.

Selain keempat tersangka pelaku penyebar berita bohong itu, Polres Pasuruan masih memburu pelaku utama. Yakni si pembuat video amatir berdurasi 29 detik yang menjelaskan bahwa BCA Pandaan terjadi penembakan hingga kaca pecah akibat perampokan. (eka/mie)

Link :
https://radarbromo.co.id/2019/01/11/4-penyebar-hoax-perampokan-bca-pandaan-diciduk-pembuat-masih-diburu/

Lagi lagi hoax hoax.. emoticon-Cape d...
Kali ini bank tapir yg kena hoax..emoticon-Big Grin
1
2.8K
19
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan