- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bawaslu: Anies Baswedan Tak Terbukti Langgar Pidana Pemilu


TS
kaka10ciao
Bawaslu: Anies Baswedan Tak Terbukti Langgar Pidana Pemilu
Bawaslu Kabupaten Bogor memutuskan bahwa kehadiran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di acara Partai Gerindra beberapa waktu lalu dan mengacungkan dua jari bukanlah bentuk kampanye. Oleh karena itu dianggap tak ada yang dilanggar Anies dalam hal pidana Pemilu.
"Terlapor ini sudah memberikan surat pemberitahuan dan acara itu bukan kampanye tapi rapat internal," kata Ketua Bawaslu Bogor Irvan Firmansyah di Bogor, Jawa Barat sebagaimana disiarkan tvOne, Jumat 11 Januari 2019.
Bawaslu menilai unsur pidana Pemlu yang dituduhkan dilakukan Anies dalam acara itu sulit dibuktikan."Terhadap tindakan dugaan tindak pidana Pemilu kami sebutkan tidak memenuhi unsur ketentuan pidana," kata
Keputusan itu disampaikan Bawaslu sebagai hasil pemeriksaan atas fakta dan klarifikasi yang sudah dilakukan kepada Anies selaku terlapor. Anies diketahui hadir di acara Konferensi Nasional Partai Gerindra dan sebelumnya dia dilaporkan karena dianggap melakukan pelanggaran kampanye.
"Artinya tidak dimaksudkan untuk kegiatan kampanye," disampaikan lagi melalui konferensi pers Bawaslu Bogor

https://www.google.co.id/amp/s/m.viv...-pidana-pemilu
Bawaslu kok makin bodoh ya., bodoh nya dah setara cebong..

Kasus pose jari aja diributin.. Dundu
"Terlapor ini sudah memberikan surat pemberitahuan dan acara itu bukan kampanye tapi rapat internal," kata Ketua Bawaslu Bogor Irvan Firmansyah di Bogor, Jawa Barat sebagaimana disiarkan tvOne, Jumat 11 Januari 2019.
Bawaslu menilai unsur pidana Pemlu yang dituduhkan dilakukan Anies dalam acara itu sulit dibuktikan."Terhadap tindakan dugaan tindak pidana Pemilu kami sebutkan tidak memenuhi unsur ketentuan pidana," kata
Keputusan itu disampaikan Bawaslu sebagai hasil pemeriksaan atas fakta dan klarifikasi yang sudah dilakukan kepada Anies selaku terlapor. Anies diketahui hadir di acara Konferensi Nasional Partai Gerindra dan sebelumnya dia dilaporkan karena dianggap melakukan pelanggaran kampanye.
"Artinya tidak dimaksudkan untuk kegiatan kampanye," disampaikan lagi melalui konferensi pers Bawaslu Bogor

https://www.google.co.id/amp/s/m.viv...-pidana-pemilu
Bawaslu kok makin bodoh ya., bodoh nya dah setara cebong..


Kasus pose jari aja diributin.. Dundu

Diubah oleh kaka10ciao 11-01-2019 13:06
1
2.4K
22


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan