Kaskus

News

sukhoivsf22Avatar border
TS
sukhoivsf22
Liputan Khusus Warga Kaget Bayar Pelat Motor Rp 5 Juta
Rabu, 9 Januari 2019 10:44
Liputan Khusus Warga Kaget Bayar Pelat Motor Rp 5 Juta
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / FILE
Anggota Ditlantas Polantas
Polda Kalbar saat berada
depan Kantor Samsat Kalbar
dan Warga saat antre
mengambil plat Nopol
kendaraan bermotor di
Samsat Prov Kalbar.


TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,
PONTIANAK - Warga yang
hendak memperpanjang masa
berlaku Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor (TNKB)
kaget lantaran harus
membayar biaya tambahan Rp
5 juta hingga Rp 20 juta.

Rupanya, TNKB yang mereka
pakai selama lima tahun
belakangan kini masuk dalam
kategori Nomor Registrasi
Kendaraan Bermotor (NRKB)
Pilihan berdasarkan Peraturan
Pemerintah No 60 Tahun 2016
Tentang Jenis dan Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) yang
berlaku pada Kepolisian
Negara Republik Indonesia.

Kru Tribun yang hendak
memperpanjang TNKB di
Kantor UPT PPD Samsat
Wilayah 1 Pontianak sempat
kaget saat melakukan
pengurusan nomor kendaraan.

Pasalnya, nomor pelat yang
digunakan lima tahun terakhir
merupakan nomor biasa dan
tak dipesan secara istimewa.

Nomor kendaraan KB 4433 XX
yang digunakan tiba-tiba
menjadi nomor pilihan. Jika
ingin tetap menggunakan
bomor ini, kru Tribun harus
membayar Rp 5 juta. Tribun
lantas menelusuri bagaimana
bisa nomor kendaraan biasa
kini menjadi nomor istimewa
alias pilihan.

Pada Kamis (3/1), Tribun
mendatangai loket pelayanan
Kantor UPT PPD Samsat
Wilayah 1 Pontianak. Sejumlah
pemohon, tampak mencari
informasi di meja Pelayanan
Informasi di bagian depan,
tepat di dekat pintu masuk.

Petugas Pelayanan Informasi,
terlihat melayani dengan
cekatan. Jika berkas pemohon
lengkap, pemohon kemudian
diberikan nomor antrean.

Tribun membayar pajak, STNK
serta memperpanjang nomor
pelat kendaraan.

Setelah mendapatkan nomor
antrean, Tribun diarahkan
menemui petugas di loket
pendaftaran. Petugas wanita
berseragam kepolisian yang
menerima berkas, kemudian
mengarahkan untuk melakukan
cek fisik di luar gedung kantor.

Di sana ada petugas lain yang
melayani, menggesekkan
nomor mesin serta nomor
rangka di formulir Cek Fisik
Kendaraan Bermotor yang
warna kuning. Sejumlah data
terkait kendaraan, harus diisi
pemohon di formulir ini.

Selanjutnya disahkan petugas
di loket cek fisik.
Setelah lengkap, barulah
berkas-berkas dilengkapi
dengan memfotokopi, formulir
cek fisik, fotokopi KTP,
STNKB, Surat Ketetapan Pajak
Daerah PKB/ BBN KB dan
SWDKLLJ, dan fotokopi BPKB.

Setelah lengkap, seluruh
berkas kemudian diserahkan
kembali ke petugas di loket
pendaftaran. Petugas wanita
yang menerima berkas,
menjelaskan bahwa nomor KB
4433 XX yang dibawa Tribun
teregistrasi sebagai nomor
kendaraan pilihan. "Ini masuk
nomor pilihan, yang
menentukan ada petugasnya,"
ujarnya.

Tribun memberitahukan, jika
sejak awal tidak pernah
memesan nomor kendaraan
pilihan. Namun kenapa tiba-
tiba setelah lima tahun
digunakan, nomor pelat
tersebut terdaftar masuk
dalam kategori nomor
kendaraan pilihan.

"Iya, memang setelah PP No 60
tahun 2016, mulai diterapkan
sejak Januari tahun 2017. Jadi
sesuai dengan Peraturan
Pemerintah itu, ada yang
memang masuk nomor-nomor
pilihan. Nomor yang seperti ini
masuk dalam nomor pilihan.

Jadi tidak bisa langsung cetak
STNK-nya," jelas petugas
berseragam Polri tersebut.

Jika masih ingin tetap
menggunakan nomor tersebut,
petugas mengarahkan untuk
mengisi formulir pengajuan
nomor kendaraan pilihan.

"Pengajuan baru. Jadi nanti
bayar PNBP dulu. Kalau tidak
ingin meneruskan atau
mengganti nomor kendaraan
baru, langsung saja dengan
prosedur yang berkasnya
sudah lengkap ini, jadi nanti
nomor kendaraannya acak
sesuai urutan," urainya.

Pemohon menurutnya dapat
mengambil pilihan. Jika berniat
tetap menggunakan nomor
kendaraan yang lama (yang
telah masuk terdaftar ke
nomor kendaraan pilihan), bisa
langsung mengajukan ke
bagian penomoran, untuk
kemudian membayar PNBP-
nya.

"Kalau tidak ingin meneruskan
menggunakan nomor ini. Ikuti
proses seperti biasa saja,"
terangnya.

Menurutnya, jika mengikuti
prosedur tetap menggunakan
nomor kendaraan pilihan, bisa
dicek biayanya.

"Untuk empat angka pilihan,
bisa Rp 5 juta. Itu tarif paling
rendah. Nanti kalau tiga angka
pilihan, beda lagi. Jadi
memang, semua begitu.
Sebelum adanya PP No 60
tahun 2016, banyak nomor
kendaraan itu masih bebas,
tidak ada yang namanya nomor
pilihan. Tapi sejak Januari 2017,
diberlakukan nomor pilihan.

Jadi kendaraan yang dibawah
tahun 2016, saat hendak
perpanjangan, ada nomor-
nomor tertentu masuk dalam
nomor kendaraan pilihan,"
paparnya.

Larang Nomor Lama

Terbitnya Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 60
tahun 2016 tentang Jenis dan
tarif atas jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP)
yang berlaku pada Kepolisian
Negara Republik Indonesia
(Polri) dan diperjelas dengan
Peraturan Kapolri tentang
penarikan biaya pada NRKB
terhadap nomor kendaraan
favorit, banyak membuat
masyarakat bertanya dan
kebingungan.

Satu di antara warga
Pontianak, Santi, menceritakan
saat ia membayar pajak lima
tahunan dan betapa kagetnya
ia bahwa nomor plat
kendaraanya yang lama 3773
tidak boleh lagi digunakan
tanpa adanya penjelasan rinci
dari petugas Samsat.

"Saya kan beberapa waktu lalu
membayar pajak lima tahunan
itu, jadi pas datang diparkiran,
ada tukang parkir bilang, Mbak
itu platnya 3773 kalau didalam
pasti disuruh ganti," ucap Santi
menirukan ucapan seorang
penjaga parkir di Kantor
Samsat, Jalan Adisucipto kala
itu, Senin (7/1).

Santi mengaku kebingungan,
kenapa tidak boleh dan harus
diganti. Ia tak berpanjang lebar
dan langsung masuk ke dalam
lokasi pelayanan. "Saya masuk
ke dalam, ternyata setelah
mengisi formulir dan masukan
berkas petugasnya langsung
bilang kalau plat harus diganti,"
ceritanya.

Santi kembali menirukan
ucapan petugas, "Mbak ini
platnya harus diganti ya. Waktu
itu saya tidak bertanya juga
kenapa alasannya, karena saya
pikir dari awal sudah diberi
tahu sama tukang parkirnya,"kata Santi saat diwawancarai.

Tanpa menerima penjelasan
rinci, Santi, menambahkan
petugas hanya bilang karena
ada kebijakan baru, sehingga
nomor 3773 tidak boleh
digunakan. "Adanya peraturan
baru plat kembar dua seperti
itu harus diganti. Maka plat
saya langsung diganti pas
pembayaran lima tahun, saya
tidak ditawari dan diminta
harus membayar kalau masih
mau pakai plat 3773 itu,"
terangnya.

Petugas disebutnya langsung
mengganti plat atas dasar
aturan yang baru, sehingga
3773 tidak boleh digunakan
lagi. "Saya tidak ada ditawari
untuk bayar atau lainnya, hanya
diinfokan bahwa plat 3773
tidak boleh digunakan. Sampai
sekarang ndak saya ambil plat
saya, di motor masih gunakan
3773,” pungkasnya.

Bayar Rp 6 Juta

Selama dua tahun sejak
membeli sepeda motor, Dwi
Styanto tidak bisa membayar
pajaknya. Ia heran dan
penasaran atas peristiwa
tesebut padahal di STNK jelas
tertera identitas dan nomor
plat kendaraan KB 2222 AA.

Tapi saat akan membayar
pajak petugas menyebutkan
bahwa nomor kendaraan
tersebut bukan atas nama
dirinya. Sehingga dua tahun
sejak pembelian sepeda
motor 2016 lalu ia tak bisa
membayar pajaknya.

Nomor plat kendaraannya
memang masuk daftar plat
favorit dengan angka dua
berturut empat kali. Ia
menceritakan proses
mendapatkan nomor plat 2222
tersebut.

"Saya membeli sepeda motor
di satu dealer, lantas saya
meminta nomor 2222 karena
memang angka bagus," ujar
Dwi, Senin (7/1).

Kala itu, salesnya menuturkan
bahwa tidak bisa memesan
favorit. Tapi ada sales lainnya
yang siap membantu
mengurusnya dengan
membayar sejumlah uang.

"Biayanya dulu waktu saya
memesan di dealer itu Rp 500
ribu. Itu langsung selesnya
yang mengatakan dan harus
bayar untuk meminta plat
sendiri," ucapnya.

Tak beberapa lama, akhirnya
plat kendaraan yang diinginkan
Dwi keluar dengan nomor yang
telah dipesannya, KB 2222 AA.
Kendala mulai muncul saat
setahun setelah membelinya,
kala itu ia ingin membayar
pajak.

"Kejadiannya tahun pertama
saya mau membayar pajak di
Bank Kalbar dan tidak bisa
karena nama identitas motor
dengan plat itu atas nama
orang lain. Saya disuruh ke
Samsat, saya pergi ke Samsat
juga tidak bisa karena atas
nama orang lain juga," jelasnya.

Merasa tak bisa membayar
pajaknya, Dwi berencana
membayar setelah BPKB
motornya keluar dari dealer
untuk tahun keduanya. Hal
sama pun masih terjadi, ia
tetap tidak bisa membayar
pajak karena KB 2222 AA atas
nama oranglain.

"Saat BPKB keluar, saya bayar
pajak tetap tidak bisa juga.
Ktanya nomor yang saya punya
itu sudah ada yang pakai. Jadi
saya binggung kenapa nomor
yang saya pinta bisa keluar,"
katanya.

Dwi memastikan bahwa semua
administrasi baik di STNK
maupun BPKB atas namanya
semua.

"Kalau di sistem itu tidak keluar
nama saya. Nomornya betul
2222 tetapi nama ornag lain
yang keluar. Jadi saya
binggung mau membayar
pajak. Jalan satu-satunya kata
orang Samsat harus ganti
nomor. Kalau ganti nomor
biasanya kan tunggu lima
tahun baru bisa ganti," ujarnya
menceritakan kejadian yang
dialami.

Kemudian, solusi lain yang
ditawarkan petugas padanya
adalah membayar sejumlah
uang untuk mempertahankan
nomor plat kendaraan, karena
masuk kategori nomor favorit.

"Cuma yang saya sesalkan itu,
kenapa waktu pengeluaran
STNK dan BPKB, kenapa sudah
tahu itu nomor orang lain tapi
tetap dibikin. Seharusnya
mereka ada sistemnya. Bahwa
nomor ini sudah ada dan tidak
bisa,"tegasnya.

Lebih lanjut, Dwi menceritakan
ada petugas yang mengatakan
apabila tetap ingin
menggunakan plat tersebut
harus membayar Rp 6 juta
karena masuk kategori nomor
favorit. "Saya kemarin sempat
disuruh bayar Rp 6 juta di
Samsat, kalau Saya
mempertahankan nomor ini.

Kemudian saya ditanya
sanggup atau tidak membayar
Rp 6 juta," sebutnya.

Ia pun heran mengapa
dijelaskan harus membayar Rp
6 juta untuk tiga angka dan
satu angkanya kemungkinan
akan diubah.

"Satu nomor diminta Rp 2 juta.
Jadi petugasnya bertanya
sangup atau tidak untuk
mempertahakan tiga nomor
ini," jelasnya Dwi.Dwi
menjelaskan dengan adanya
hal ini, ia malas untuk bayar
pajak kendaraan.

(ram/oni
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Jamadin
Sumber: Tribun Pontianak
Cetak
http://pontianak.tribunnews.com/2019...tik-rp-20-juta
0
3.3K
34
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan